Berita

Pemerintah dan DPR Harus Percepat Revisi UU Migas!

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 13:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah pemerintah membuat Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) harus didukung untuk menjaga produksi minyak dan penerimaan negara. Mantan rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor DR Ing Tunggul K Sirait mengatakan, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan dibubarkannya BP Migas.

"Ini tidak perlu dipermasalahkan dan harus didukung agar tidak menimbulkan keraguan para investor migas di negeri ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/11).

Lebih lanjut, dia mendukung target yang akan dilakukan oleh SKSP Migas untuk melakukan efisiensi dan mencermati recovery cost. Apalagi itu banyak disoroti.

"UU Migas sudah sangat perlu direvisi dan jika tidak dilakukan maka ini bisa menimbulkan masalah yang pada akhirnya merugikan bangsa ini," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan draft usulan revisi UU Migas ke Komisi VII DPR sejak hampir setahun yang lalu yang antara lain usulan menghapus keberadaan BP Migas dari UU Migas dan membentuk BUMN khusus Hulu.

Sebelumnya, mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan, para investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) perlu adanya jaminan kepastian atas investasi mereka dan dengan dibentuknya SKSP Migas ini bisa membuat mereka tenang. Dia berharap, satuan kerja itu dapat mewujudkan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan masyarakat misalnya dengan mewajibkan para KKKS mempekerjakan masyarakat dilingkungan pertambangan migas.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah dan DPR harus mempercepat revisi UU Migas. Namun, revisinya harusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat luas dan seluruh pakar yang terkait. Bahkan perlu pula dimintakan usulan dari Perguruan Tinggi yang ada.

"UU Migas hasil revisi jangan sampai disahkan secara tergopoh-gopoh hanya untuk kepentingan pihak tertentu," katanya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus belajar dari UU Migas yang dibuat secepat kilat dan untuk banyak muatan kepentingan pihak tertentu. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya