Berita

Nusantara

Berikut Syarat Pelayanan Kartu Keluarga di Jakarta

MINGGU, 25 NOVEMBER 2012 | 10:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

KK adalah Dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh dicoret, dirubah, diganti, ataupun ditambah isi data yang tercantum didalamnya. Pengurusannya dilakukan di kelurahan dengan tarif Rp. 3.000,-. Apabila terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka wajib melaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.


Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK:
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1.    Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
2.    Kartu Keluarga Lama
3.    Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
4.    Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
5.    Surat Pengangkatan Anak
6.    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7.    Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
8.    Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.

[ald]


Populer

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

UPDATE

PDIP Jatim Tegas Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Senin, 12 Agustus 2024 | 03:32

PDIP dan Nasdem Segera Deklarasikan Paslon Hengky-Ade untuk Pilkada KBB

Senin, 12 Agustus 2024 | 02:35

GBK Akan Sambangi DPP Golkar Desak Batalkan Rekom Beberapa Cagub

Senin, 12 Agustus 2024 | 02:19

Jumlah Pemilih di Demak "Menghilang" 6.437 Orang

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:59

Golkar Yakin Pengunduran Diri Airlangga Tak Ganggu Pilkada

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:40

Banjir di Aceh Singkil Rendam Pemukiman, Ribuan Warga Tak Bisa Beraktivitas

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:22

DPP Golkar Bantah Airlangga Mundur karena Tekanan Pihak Tertentu

Senin, 12 Agustus 2024 | 01:00

Pilkada di Kabupaten Bogor Berpotensi Lawan Kotak Kosong?

Senin, 12 Agustus 2024 | 00:38

Kahar Muzakir Direkomendasikan jadi Pengganti Airlangga

Senin, 12 Agustus 2024 | 00:14

Muprov Kadin Jakarta Siapkan Strategi Menuju Pusat Bisnis Dunia

Minggu, 11 Agustus 2024 | 23:53

Selengkapnya