Berita

Paramitha Rusady

Blitz

Paramitha Rusady, Resmi Menjanda!

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 08:07 WIB

Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar si­dang cerai antara Paramitha Rusady dan Nenad Bago, ke­marin. Sama seperti sidang sebelumnya, baik Mitha mau­pun Nenad tidak hadir. Namun yang melegakan, sidang itu me­mutuskan Mitha dan Nenad telah resmi bercerai.  Menurut kuasa hukum Nenad, Anthony Alexander, majelis hakim me­ng­abulkan permohonan Nenad yang menalak Paramitha.

“Permohonan talak dika­bul­kan dan kesepakatan lain di­kabulkan juga. Kita diminta un­tuk melakukan sesuai ke­sepakatan,” kata Anthony ke­pada wartawan usai sidang.

“Perjanjian sepakat untuk anak, nafkah, dan hak asuh disetujui,” lanjut Anthony.

Kuasa hukum Paramitha, Heru Putranto pun menerima keputusan pengadilan agama. Meski diberikan kesempatan untuk naik banding, me­nu­rutnya, Mitha menerima pu­tusan itu dengan ikhlas.

“Pengasuhan anak sudah di­putuskan majelis hakim kepa­da klien saya. Memang ada diajukan kesempatan un­tuk banding, tapi dengan ada­­nya begini ya sudah te­rima ke­pu­tusan ini,” katanya

Mengenai harta gono-gini, masing-masing kuasa hu­kum pun menyetujui jika itu sudah diatur dalam per­janjian pra nikah, se­hingga tidak lagi diper­masalahkan.

“Memang ada perjan­jian pra­nikah jadi nggak ada per­mo­honan harta,” tam­­bah Anthony.

Meski begitu, digu­gat cerai Nenad tam­­­pak­nya men­jadi se­suatu yang sangat berat bagi Mi­­tha. Se­belum dipu­tus res­mi ber­ce­rai, artis la­was itu ter­nyata sempat minta rujuk. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya