Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Hatta: Boediono Punya Enam Dosa

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 08:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Banyak kalangan yang kecewa karena dalam pertemuan dengan Tim Pengawas kasus Century DPR RI kemarin (Selasa, 20/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani menetapkan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjriah, sebagai tersangka dalam kasus megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Begitupun, pernyataan ini dimentahkan Jurubicara KPK Johan Budi beberapa jam setelah pertemuan berakhir. Menurut Johan, kedua mantan deputi Gubernur BI itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara mantan Gubernur BI Boediono yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tidak juga disentuh. Bahkan diberi status terhormat sebagai "warga negara istimewa".

Menyikapi hasil pertemuan KPK dan DPR itu, aktivis anti korupsi dan pro demokrasi Hatta Taliwang kembali membuka daftar enam dosa yang dimiliki Boediono selama bertugas di berbagai lembaga negara. Daftar ini sudah pernah disampaikan Hatta Taliwang tahun lalu.

Dosa pertama dalam daftar itu adalah keterlibatan Boediono yang ketika itu adalah Direktur Analis Perkreditan BI di balik kebijakan BLBI di tahun 1997. Kebijakan itu membuat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 700 triliun. Hatta mengutip pengakuan mantan Menteri Keuangan terakhir Orde Baru, Fuad Bawazier, yang suatu kali mengatakan dirinya diperintah Soeharto untuk memecat Boediono. Karena keterlibatannya di balik BLBI itu pula, Fuad Bawazier menyebut Boediono sebagai residivis BLBI.

Adapun dosa kedua dilakukan ketika Boediono menjadi Menteri Keuangan di era Megawati Soekarnoputri. Adalah Boediono yang merancang kebijakan release and discharge yang menguntungkan pengemplang BLBI. Untuk kebijakan yang satu ini negara dirugikan Rp 300 triliun.

Dosa ketiga adalah turunan dari dosa pertama dan kedua. Bank-bank yang ditutup harus diselamatkan melalui skema rekapitalisasi sampai 30 tahun. Dan itu artinya kerugiaan tersebut harus ditanggung rakyat lewat APBN bernilai puluhan triliun rupiah.

Selanjutnya adalah dosa keempat. Di tahun 2003 pemerintah Amerika Serikat mengucurkan program pinjaman senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun. Pinjaman ini diberikan untuk pengembangan koperasi dan dunia pertanian. Boediono malah “menggunakan” bantuan itu untuk menyelamatkan bank plat merah berukuran kecil yang sakit-sakitan, yakni Bank CIC.

Sekitar setahun kemudian bank sakit itu dimerger dengan dua bank sakit lainnya menjadi Bank Century.

Dosa kelima yang dilakukan Boediono adalah yang paling populer belakangan ini, yakni pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI dan danatalangan yang dikucurkan KSSK untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Ketika dua kebijakan itu diambil, Boediono adalah Gubernur BI dan anggota KSSK.

Terakhir, dosa keenam Boediono, masih menurut daftar yang dihimpun Hatta, berkaitan dengan skandal pajak Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kasus ini telah berkali-kali disampaikan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro. Bahkan, dalam banyak seminar mengenai kejahatan keuangan di Indonesia, Sasmito memberikan gelar Bapak Pornografi Keuangan Indonesia untuk Boediono.

Dengan catatan-catatan ini, Hatta mengajak anggota KPK untuk membuka hati dalam menyidik megaskandal danatalangan Bank Century ini. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya