Berita

boediono/ist

CENTURYGATE

Hatta: Boediono Punya Enam Dosa

RABU, 21 NOVEMBER 2012 | 08:58 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Banyak kalangan yang kecewa karena dalam pertemuan dengan Tim Pengawas kasus Century DPR RI kemarin (Selasa, 20/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berani menetapkan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya, Deputi V Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjriah, sebagai tersangka dalam kasus megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Begitupun, pernyataan ini dimentahkan Jurubicara KPK Johan Budi beberapa jam setelah pertemuan berakhir. Menurut Johan, kedua mantan deputi Gubernur BI itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara mantan Gubernur BI Boediono yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tidak juga disentuh. Bahkan diberi status terhormat sebagai "warga negara istimewa".

Menyikapi hasil pertemuan KPK dan DPR itu, aktivis anti korupsi dan pro demokrasi Hatta Taliwang kembali membuka daftar enam dosa yang dimiliki Boediono selama bertugas di berbagai lembaga negara. Daftar ini sudah pernah disampaikan Hatta Taliwang tahun lalu.

Dosa pertama dalam daftar itu adalah keterlibatan Boediono yang ketika itu adalah Direktur Analis Perkreditan BI di balik kebijakan BLBI di tahun 1997. Kebijakan itu membuat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 700 triliun. Hatta mengutip pengakuan mantan Menteri Keuangan terakhir Orde Baru, Fuad Bawazier, yang suatu kali mengatakan dirinya diperintah Soeharto untuk memecat Boediono. Karena keterlibatannya di balik BLBI itu pula, Fuad Bawazier menyebut Boediono sebagai residivis BLBI.

Adapun dosa kedua dilakukan ketika Boediono menjadi Menteri Keuangan di era Megawati Soekarnoputri. Adalah Boediono yang merancang kebijakan release and discharge yang menguntungkan pengemplang BLBI. Untuk kebijakan yang satu ini negara dirugikan Rp 300 triliun.

Dosa ketiga adalah turunan dari dosa pertama dan kedua. Bank-bank yang ditutup harus diselamatkan melalui skema rekapitalisasi sampai 30 tahun. Dan itu artinya kerugiaan tersebut harus ditanggung rakyat lewat APBN bernilai puluhan triliun rupiah.

Selanjutnya adalah dosa keempat. Di tahun 2003 pemerintah Amerika Serikat mengucurkan program pinjaman senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun. Pinjaman ini diberikan untuk pengembangan koperasi dan dunia pertanian. Boediono malah “menggunakan” bantuan itu untuk menyelamatkan bank plat merah berukuran kecil yang sakit-sakitan, yakni Bank CIC.

Sekitar setahun kemudian bank sakit itu dimerger dengan dua bank sakit lainnya menjadi Bank Century.

Dosa kelima yang dilakukan Boediono adalah yang paling populer belakangan ini, yakni pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan BI dan danatalangan yang dikucurkan KSSK untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Ketika dua kebijakan itu diambil, Boediono adalah Gubernur BI dan anggota KSSK.

Terakhir, dosa keenam Boediono, masih menurut daftar yang dihimpun Hatta, berkaitan dengan skandal pajak Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kasus ini telah berkali-kali disampaikan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro. Bahkan, dalam banyak seminar mengenai kejahatan keuangan di Indonesia, Sasmito memberikan gelar Bapak Pornografi Keuangan Indonesia untuk Boediono.

Dengan catatan-catatan ini, Hatta mengajak anggota KPK untuk membuka hati dalam menyidik megaskandal danatalangan Bank Century ini. [guh]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya