Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 23:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Bukan Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka megaskandal danatalangan Bank Century dalam kaitannya dengan pemberian FPJP sungguh mengherankan. Padahal yang bertanggung jawab penuh adalah Gubernur BI ketika itu, Boediono.

Adalah Boediono yang menandatangani Peraturan BI 14/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang menetapkan syarat CAR positif (saja) untuk mendapatkan FPJP. Padahal di saat itu CAR Bank Century sudah jeblok ke angka minus 3,53 persen.

Lalu, pengucuran FPJP sebesar 502,72 miliar pada tanggal 14 November 2008 dilakukan lebih dahulu sebelum surat Boediono bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI pada tanggal yang sama ditandatangani.

Dari akta notaris yang diteken di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH, FPJP tahap pertama itu dikucurkan pada tanggal 14 November pukul 20.43 WIB. Sementara surat kuasa untuk pengucuran itu ditandatangani sekitar enam jam kemudian, atau dinihari pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008.

"Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century," demikian dijelaskan inisiator hak angket kasus Century, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain itu, hal lain yang tidak masuk akal adalah manuver KPK melepaskan Boediono dari tanggung jawam dengan menggunakan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian wakil presiden. Penggunaan Pasal 7B UUD 1945 adalah proses politik bukan proses hukum seperti logika KPK.

"KPK melanggar prinsip mendasar dalam sistem hukum kita yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya lagi. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya