Berita

ilustrasi/ist

Publika

BP MIGAS BUBAR

Ini Bukan Sekedar Soal Nasionalisme...

KAMIS, 15 NOVEMBER 2012 | 23:12 WIB

TERKAIT dengan pembubaran BPMigas, beberapa hal yang perlu disampaikan:

Karena sudah dibubarkan, pemerintah harus membayarkan seluruh hak pegawai BPMigas tanpa ada negosiasi. Jika ini tidak dilakukan, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melakukan tindakan inkonstitusional karena melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.

Pegawai BPMigas adalah aset yang sangat berharga karena menjaga industri migas berjalan dengan baik. Pemerintah sebaiknya melakukan usaha ekstra agar pegawai BPMigas juga tetap mau bekerja lagi dalam kondisi yang sangat baik. Ini perlu dilakukan karena sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia ditopang oleh migas.

Jika BPMigas adalah inskonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945, pemerintah harus konsekuens bahwa produk hukum, kontrak yang terkait dengan BPMigas adalah inskonstitusional. Jika ada menteri yang mengatakan segala perjanjian atau kontrak tetap berlaku, dengan siapakah para pihak melakukan perjanjian, jika salah satu pihak adalah inskonstitusional. Dengan demikian, pertanyaannya adalah apakah itu berarti hanya lembaganya saja yang inkonstitusional dan bukan masalah perjanjian yang dilakukan, peraturan turunan yang dilakukan?

Jika segala perjanjian ataupun kontrak tetap berlaku meski salah satu pihak inkostitusional, yang terjadi sebenarnya bukankah itu pembenaran atas apa yang diminta tetapi tindakan semena-mena atas lembaga negara yang namanya BPMigas.

Yang lebih jauh adalah, jika BPMigas adalah inkonstitusional, maka pembuat UU pun inkonstitusional karena telah melanggar UUD 1945.

UUD 1945 dibuat pada 18 Agustus 1945 dan bukan pada 1 November 2012 misalnya. Sehingga jika, BPMigas dibubarkan karena inskonstitusional pada 13 November 2012 maka segala peraturan turunan dan juga kontrak yang dibuat adalah batal demi hukum. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah keputusan hukum yang diambil.

Yang terjadi terkait dengan pembubaran BPMigas adalah soal bangsa & negara dan soal konflik yang panjang soal industri migas. Ini bukan soal nasionalisme.

Jika soal nasionalisme memang harus dikedepankan kita harus benar-benar melakukan nasionalisme di semua bidang -- misalnya soal industri air minum kemasan. Apakah dengan minum air kemasan yang hanya berharga Rp 3.000 kita juga nasionalisme, yang sebenarnya kita tahu itu adalah dimiliki oleh perusahaan asing?

Bukankah dalam UUD 1945 secara jelas dikatakan AIR adalah dimiliki oleh negara.

AM Putut Prabantoro
Mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas Bidang Komunikasi


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya