Berita

ilustrasi/ist

Publika

BP MIGAS BUBAR

Ini Bukan Sekedar Soal Nasionalisme...

KAMIS, 15 NOVEMBER 2012 | 23:12 WIB

TERKAIT dengan pembubaran BPMigas, beberapa hal yang perlu disampaikan:

Karena sudah dibubarkan, pemerintah harus membayarkan seluruh hak pegawai BPMigas tanpa ada negosiasi. Jika ini tidak dilakukan, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM melakukan tindakan inkonstitusional karena melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.

Pegawai BPMigas adalah aset yang sangat berharga karena menjaga industri migas berjalan dengan baik. Pemerintah sebaiknya melakukan usaha ekstra agar pegawai BPMigas juga tetap mau bekerja lagi dalam kondisi yang sangat baik. Ini perlu dilakukan karena sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia ditopang oleh migas.

Jika BPMigas adalah inskonstitusional karena tidak sesuai dengan UUD 1945, pemerintah harus konsekuens bahwa produk hukum, kontrak yang terkait dengan BPMigas adalah inskonstitusional. Jika ada menteri yang mengatakan segala perjanjian atau kontrak tetap berlaku, dengan siapakah para pihak melakukan perjanjian, jika salah satu pihak adalah inskonstitusional. Dengan demikian, pertanyaannya adalah apakah itu berarti hanya lembaganya saja yang inkonstitusional dan bukan masalah perjanjian yang dilakukan, peraturan turunan yang dilakukan?

Jika segala perjanjian ataupun kontrak tetap berlaku meski salah satu pihak inkostitusional, yang terjadi sebenarnya bukankah itu pembenaran atas apa yang diminta tetapi tindakan semena-mena atas lembaga negara yang namanya BPMigas.

Yang lebih jauh adalah, jika BPMigas adalah inkonstitusional, maka pembuat UU pun inkonstitusional karena telah melanggar UUD 1945.

UUD 1945 dibuat pada 18 Agustus 1945 dan bukan pada 1 November 2012 misalnya. Sehingga jika, BPMigas dibubarkan karena inskonstitusional pada 13 November 2012 maka segala peraturan turunan dan juga kontrak yang dibuat adalah batal demi hukum. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah keputusan hukum yang diambil.

Yang terjadi terkait dengan pembubaran BPMigas adalah soal bangsa & negara dan soal konflik yang panjang soal industri migas. Ini bukan soal nasionalisme.

Jika soal nasionalisme memang harus dikedepankan kita harus benar-benar melakukan nasionalisme di semua bidang -- misalnya soal industri air minum kemasan. Apakah dengan minum air kemasan yang hanya berharga Rp 3.000 kita juga nasionalisme, yang sebenarnya kita tahu itu adalah dimiliki oleh perusahaan asing?

Bukankah dalam UUD 1945 secara jelas dikatakan AIR adalah dimiliki oleh negara.

AM Putut Prabantoro
Mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas Bidang Komunikasi


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya