sharif cicip sutardjo/ist
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dengan tegas menolak rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo yang akan mengizinkan penempatan warga negara asing mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia. Pasalnya, selain berptensi menciptakan pengangguran bagi pelaut dan melecehkan SDM perikanan Indonesia, kebijakan itu dinilai membuka peluang bagi eks kapal-kapal asing yang berganti bendera Indonesia menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai bertentangan dengan UU No.45/2009 tentang Perikanan. Bahkan muncul kecurigaan adanya permainan di balik rancangan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut yang diduga disponsori para mafia perikanan," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/11).
Menurut Hanafi, ketentuan yang dikeluarkan Menteri Sharif yang berasal dari Golkar itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP No.49/2001 tentang Usaha Penangkapan Ikan. Rancangan Permen-KP itu antara lain menyebutkan penggunaan 100 persen nakhoda dan ABK WN Indonesia untuk kapal bendera Indonesia, serta 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.
Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU Perikanan secara tegas mewajibkan kapal perikanan Indonesia harus diawaki pelaut berkewarganegaraan Indonesia. Sedang kapal asing yang beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki pelaut Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.
Ditambahkannya, peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. â€Jangankan tiga tahun, satu hari pun KPI keberatan,†katanya sembari mengancam melakukan aksi jika rancangan permen-KP itu diterbitkan.
Menurut Hanafi, diizinkannya pelaut asing menjadi awak kapal perikanan di Indonesia akan menutup kesempatan kerja dan melecehkan pelaut Indonesia. Dia menilai sangat tidak masuk akal jika pemberian waktu tiga tahun itu untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.
“Pelaut kita siap mengawaki semua kapal ikan. Mau dikemanakan produk-produk diklat perikanan kalau menteri mengizinkan penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan Indonesia/asing beroperasi di fishing ground Indonesia,†bebernya.
Hanafi mengatakan, penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan selama ini juga sangat meresahkan, karena memunculkan berbagai dampak negatif, seperti merebaknya wabah HIV/AIDS di wilayah Indonesia Timur. Bahkan, saat ini sekitar 1.500 pelaut asing berkebangsaan Burma, Vietnam, Kamboja dan lain-lain terdampar dan akhirnya menetap di Tual, Dobo, Merauke dan beberapa daerah lain di wilayah Indonesia Timur.
Di sisi lain, Hanafi mengingatkan, penggunaan pelaut asing akan memberi peluang bagi perusahaan perikanan yang bersangkutan untuk tidak melaporkan hasil tangkapan secara benar. Perusahaan juga bebas melakukan transhipment hasil tangkapan ikan di laut ke kapal yang lebih besar, untuk selanjutnya langsung diekspor ke luar negeri.
Terkait soal ini, Hanafi menduga adanya permainan di balik rancangan peraturan menteri tersebut. Kalau revisi itu muncul karena adanya permainan, kondisi perikanan di Indonesia yang potensinya melimpah akan kian parah.
Menurut Hanafi, rusaknya kondisi perikanan di Indonesia akibat masuknya kapal-kapal perikanan dari Taiwán, China (RRC) dan Thailand yang bekerjasama dengan perusahaan perikanan Indonesia menjarah ikan-ikan di perairan Indonesia.
Untuk itu, Hanafi mendesak Menteri KP segera menjelaskan secara transparan latar belakang kebijakan yang akan dilakukan, sehingga masyarakat menerima jika semua itu untuk kepentingan bangsa dan negara. Tapi jika tidak, rencana revisi itu harus dibatalkan agar tidak membingungkan masyarakat dan merugikan negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Hanafi, seharusnya lebih memfokuskan perhatian dan koordinasi dengan Kemenakertrans meratifikasi Konvensi ILO No.188 tentang pekerja di kapal-kapal perikanan untuk menekan kasus-kasus pelaut perikanan yang ditelantarkan di luar negeri akibat sistem perekrutan dan penempatan di kapal tidak melalui prosedur. Ditelantarkannya 163 pelaut perikanan di Trinidad & Tobago belum lama ini membuktikan mereka tidak mendapat perlindungan akibat perekrutan dan penempatan yang dilakukan tanpa prosedur.
[arp]