Berita

Fahd A Rafiq

X-Files

KPK Masih Fokus Telisik Dugaan Keterlibatan Sefa

Fahd Pernah Minta Kuitansi Pinjam Meminjam Fiktif
MINGGU, 11 NOVEMBER 2012 | 08:48 WIB

Sejak masih berstatus saksi, Fahd sudah menyiapkan skenario meloloskan diri. Ada pula saksi yang menyatakan, jatah alokasi proyek dipotong oleh petinggi partai besar. KPK sendiri belum mengagendakan pemeriksaan sejumlah nama yang muncul di persidangan.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­mas­tikan, perkembangan dalam per­si­dangan terdakwa Fahd A Rafiq jadi masukan bagi KPK. Dengan kata lain, KPK yang masih mem­validasi keterangan saksi Sefa Yo­landa, asisten Wa Ode Nur­ha­yati tidak tinggal diam. “Kita me­respon semua fakta yang ber­kem­bang di pengadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, rangkaian fakta baru yang berkembang, di­gunakan penyidik untuk meng­gali dugaan keterlibatan pihak lain. Akan tetapi, dia belum mau buru-buru menyimpulkan apakah ke­sak­sian empat saksi terakhir da­lam sidang kasus ini, akan di­gu­na­kan untuk menjerat ter­sangka baru.

Penetapan status tersangka baru kasus ini, menurutnya, ma­sih perlu waktu. “Kita harus men­dalami keterangan yang ada. Apa­kah ada rangkaian keterli­ba­tan pihak lain, perlu pem­buk­tian,” terangnya.

Lantaran masih fokus me­ngungkap dugaan keterlibatan Sefa, KPK belum meng­ag­en­da­kan pemeriksaan sejumlah nama yang disebut dalam sidang lan­ju­tan kasus ini. Dalam sidang se­be­lumnya, majelis hakim Penga­dilan Tipikor Jakarta meminta jaksa KPK menetapkan Sefa se­bagai tersangka. Soalnya, Sefa di­duga berperan sebagai salah satu perantara suap.

Kemudian, pada sidang lan­ju­tan terdakwa Fahd, empat saksi memberi keterangan yang cukup mengejutkan. Dua dari empat saksi, yakni Armaida dan Zam­zani mengaku pernah diminta ter­dakwa Fahd untuk membuat kui­tansi pinjam-meminjam fiktif.

Armaida, Kepala Dinas Pe­ker­jaan Umum Kabupaten Bener Me­riah, Nangroe Aceh Darus­sa­lam menyebut pernah diminta Fahd membuat kuitansi pinjam-meminjam fiktif. Dana pinjaman yang diminta ditulis dalam kui­tansi nominalnya Rp 5,6 miliar.

Tujuan pembuatan kuitansi fiktif itu, katanya, digunakan agar kasus suap ini bisa ditutup. Uang Rp 5,6 miliar yang diminta Fahd pada Armaida, semula ditujukan sebagai fee bila Kabupaten Bener Meriah mendapat alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Ironisnya, permintaan mem­buat kuitansi fiktif dilakukan ke­tika Fahd menjadi saksi untuk ter­sangka Wa Ode Nurhayati, ang­gota Badan Anggaran DPR. Ar­maida lupa, kapan persisnya Fahd mengajukan permintaan. Tapi dia me­nyatakan, permintaan Fahd di­sampaikan lewat telepon. Se­mu­la,  ia menolak permintaan te­r­se­but. Alasannya, waktu itu sudah ada bukti transfer.

Setelah didesak, akhirnya dia me­ngabulkan permintaan ter­dak­wa. “Saya terpaksa membuat kui­tansi pinjam-meminjam itu. Itu atas ide dari Fahd,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa Jaya Sitompul.

Fahd sebutnya, juga meng­a­rah­kan Armaida dalam pembuatan kuitansi. Fahd minta agar pe­nge­luaran Rp 5,6 miliar pada kuitansi pinjam-meminjam itu disebut untuk keperluan membeli aspal dan beton. Bukan sebagai pem­ba­yaran fee lima persen atas nilai proyek DPID kepada Wa Ode.

Hal serupa dialami Saksi Zam­zami. Pengusaha Aceh ini me­nga­ku pernah diminta Fahd membuat kuitansi pinjam-meminjam. Per­mintaan diajukan ketika

Fahd dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Wa Ode.  “Jadi dia telepon saya, saya di­panggil KPK, tolong bikin kui­tan­si pinjam-meminjam.”

Kala itu, Zamzani sudah me­ngi­rim uang Rp 7,3 miliar kepada Fahd. Namun, dia mengaku tak mengetahui bahwa dana tersebut ditujukan untuk keperluan me­ma­sukkan dua kabupaten, Pidie Jaya dan Aceh Besar sebagai penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Permintaan membuat kuitansi pinjam-meminjam pun ditolak. Soalnya, pekerjaan itu bukan ba­giannya. Zamzami yang juga Ketua Harian DPD Aceh Partai Golkar menambahkan, uang disampaikan pada September dan Oktober 2010. Menurut dia, Fahd awalnya menjelaskan, uang di­gu­nakan untuk mengurus proyek ber­sama Wa Ode, tapi belakangan Fahd menginformasikan, proyek itu telah keduluan orang lain.

“Fahd telepon saya. Dia bilang, Abang, proyek yang saya urus gagal. Saya marah, kalau gagal kembalikan saja uangnya. Dia bilang proyek yang diurus kedu­luan orang lain. Tapi tidak sebut namanya,” bebernya. Dia men­duga, proyek itu gagal karena ada campur tangan orang dari partai lain yang memotong alokasi pro­yek untuk Fahd.

Dia mengaku, baru tahu jika uang yang dikirim ke Fahd ditu­ju­kan untuk mengurus proyek DPID. Sementara saksi Zul­bar­syah menjelaskan, Zamzami per­nah meminjam uang 3,2 miliar ru­piah. Pemberian uang dila­ku­kan sebanyak lima kali. Kata dia, uang itu ditujukan untuk me­ngu­rus proyek pada September atau Oktober 2010. Hal serupa diakui M Taufik Reza, pengusaha reka­nan Zamzani. Dia menyebutkan, dananya Rp 2,8 miliar dipakai Zamzami pada Oktober dan November 2010.

Zulbarsyah dan Taufik me­nga­ku tidak kenal dengan Fahd. Ke­dua­nya, hanya mengenal Zam­zani. Menanggapi kesaksian tersebut, jaksa Jaya menyatakan, upaya Fahd meminta rekannya mem­buat kuitansi pinjam-me­minjam ditujukan sebagai alibi agar tuduhan menyuap Wa Ode tak terbukti.

REKAULANG

Mencari Dana Untuk Anggota Banggar

Dalam surat dakwaan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mencari dana untuk membayar fee untuk anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Fahd pun meng­hubungi pengusaha, Zam­zami dan Armaida.

Kepada Zamzani, Fahd me­min­ta agar menyiapkan proposal sekaligus uang Rp 7,3 miliar. Fahd menjanjikan akan men­ja­di­kan Zamzami sebagai pelaksana pr­oyek Dana Penyesuaian In­fr­a­struktur Daerah (DPID) di ka­bu­pa­ten Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Zamzami menyetor uang se­cara bertahap yang totalnya Rp 7,3 mi­liar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober 2010.

Sedangkan untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd meng­hu­bungi Armaida untuk me­nyiap­kan Rp 5,6 miliar sekaligus pr­o­posal. Uang itu ditransfer ke re­ke­ning Fahd dari periode 18 Ok­­to­ber 2010 hingga 22 De­sember 2010.

Fahd, didakwa melakukan tin­dak pidana korupsi menyuap anggota DPR sekaligus anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fahd memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode melalui seseorang bernama Andi Haris Surahman agar tiga kabu­paten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya masuk dalam daftar penerima DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya memberi­kan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode, Fahd didakwa melang­gar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pa­sal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­ta­san Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Wa Ode Nurhayati, pihak yang me­nerima suap dari Fahd telah di­vo­nis enam tahun penjara, dan den­da Rp 500 juta subsider enam bu­lan kurungan. Wa Ode di­nya­ta­kan terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pe­ngu­saha, ya­itu Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Suap diduga diberikan untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Pro­vinsi Nanggroe Aceh Da­rus­sa­lam. Dia dinyatakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Tin­­dak Pidana Pencucian Uang.

Vonis enam tahun penjara ter­se­but, lebih ringan delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut hukuman em­­pat tahun penjara untuk kasus suapnya, dan 10 tahun penjara un­tuk pencucian uangnya. Se­hing­­ga, total tuntutannya 14 tahun penjara.

Tidak Boleh Ada Yang Lolos

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta hakim teliti dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Apa yang sudah dilakukan jaksa dalam membongkar kasus DPID ini, idealnya mendapat apresiasi po­sitif dari semua kalangan. “Lang­kah jaksa mengungkap dan menggali fakta kasus ini sudah bagus,” katanya.

Apa yang dilakukan jaksa, menurut Ruhut, sudah optimal. Maksudnya,  keterangan-kete­ra­ngan saksi dalam sidang ini, sudah menunjukkan ke mana arah kasus ini akan bergulir. “Ada keterkaitan atau kese­la­ra­san dengan tindakan terdakwa.”

Hal itu memperlihatkan bah­wa jaksa optimal dalam me­ng­gali perkara. Yang paling pen­ting, jaksa tidak boleh berpuas diri. Masih diperlukan usaha ke­ras lainnya untuk mengungkap kasus ini secara maksimal.

Kemampuan menghadirkan saksi-saksi yang punya korelasi dengan perkara, menentukan keberhasilan penanganan kasus ini. Hal tersebut juga akan mem­permudah atau setidaknya meringankan tugas hakim da­lam menggali serta menentukan putusan.

Lebih lanjut, dia berharap, pe­­negak hukum yang mengu­rusi perkara DPID bisa me­ngambil langkah yang tepat. Jadi, siapa pihak yang diduga ter­kait atau bersalah, harus di­tindak sesuai ketentuan yang ada. Dia juga mengapresiasi upaya sejumlah anggota DPR yang sudah mendatangi KPK maupun pengadilan untuk mem­berikan kesaksian.

“Kehadiran mereka menun­ju­kan adanya kemauan dari ka­langan Dewan untuk me­nyuk­ses­kan penegakan hukum,” im­buhnya. Dia juga meng­ha­rap­kan, langkah tersebut memberi kontribusi positif dalam me­nyingkap persoalan yang ada.

Dia menambahkan, penegak hukum hendaknya obyektif da­lam mengambil langkah hu­kum. Artinya, siapa pun yang di­duga bersalah harus diproses. Tidak boleh ada satu pihak pun yang lolos. Apalagi, pihak ter­sebut punya peran dominan da­lam kasus DPID ini.

Selangkah Menuju Tersangka Baru

Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Asfinawati mengkategorikan, kasus suap DPID merupakan satu dari se­kian banyak kejahatan korupsi politik. Dia pun mengharapkan, penuntasan kasus ini menjadi momentum penegak hukum un­tuk menyelesaikan perkara ko­rupsi politik lainnya.

Menurut dia, pengusutan pe­r­kara DPID sudah menun­juk­kan arah yang cukup sig­ni­­fi­kan. Ar­ti­nya, sudah ada pi­hak yang di­vonis, serta pihak lain yang jadi terdakwa. K­e­saksian, bukti-buk­ti lainnya pun sudah me­nun­jukan siapa-siapa yang diduga terlibat.

“Kita tinggal melihat bagai­mana performa penegak hu­kum mengambil langkah da­lam me­nuntaskan persoalan ter­sebut,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Asfi­na­wati, pola atau mekanisme pe­nyelesaian perkara ini sudah cu­kup terarah. Tinggal bagaimana penegak hukum menentukan si­kap mereka. “Siapa yang perlu di­tingkatkan statusnya menjadi tersangka, tinggal selangkah lagi,” ucapnya.

Lantaran itu, upaya menggali fakta untuk pembuktian men­jadi sangat penting. “Sayang apabila seluruh rangkaian fakta yang te­lah dihimpun penyidik, tidak di­manfaatkan secara optimal, se­hingga memberikan kesem­pa­tan bagi para pelaku lainnya un­tuk lolos dari jerat hukum.”

Dia menilai, upaya terdakwa men­ciptakan alibi untuk me­lo­los­kan diri dari jerat hukum, bisa memperberat hukuman. Dia meminta, hakim men­cer­mati dakwaan jaksa dalam ka­sus ini. Bila masih ada yang di­curigai, idealnya, hakim me­minta jaksa menghadirkan saksi yang kompeten.

Dari situ, kecurigaan me­nge­nai upaya terdakwa dan pihak lain untuk luput dari ancaman hukuman, bisa ketahuan. De­ngan begitu, vonis hakim bisa di­anggap memenuhi unsur ke­adilan. Atau setidaknya, sesuai penyelewengan yang dilakukan ter­dakwa.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya