Berita

ilustrasi/ist

Seputar Prosedur Surat Izin Perumahan di DKI Jakarta

JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan perumahan, pemukiman dan bangunan Gedung yang handal, legal dan berwawasan lingkungan.

Upaya yang dilakukan yaitu dengan mewujudkan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau dan berwawasan lingkungan. Selain itu dengan mendorong masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan; melaksanakan pembinaan usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan; mengupayakan peluang untuk berkembangnya inovasi dalam pengadaan perumahan.

Langkah lainnya yaitu dengan melaksanakan pelayanan prima atas penghunian perumahan; menyelenggarakan program pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta yang berwawasan lingkungan; menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta secara profesional; menyelenggarakan bimbingan teknis pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bidang perumahan dan bangunan gedung; serta memberikan pelayanan prima bidang informasi teknis bidang perumahan dan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta.


Pelayanan Publik yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yaitu melalui Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat dengan melaksanakan pelayanan perizinan, penyelesaian sengketa, dan pembinaan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat datang ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda khususnya Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat.

Untuk seksi Perizinan dan Pembinaan Penghunian memberikan Pelayanan Pembaharuan, Mutasi dan Penghapusan Surat Izin Perumahan (SIP), memberikan rekomendasi perolehan hak atas tanah dan perbaikan rumah ber-SIP, menetapkan harga sewa rumah ber-SIP dan menerima titipan uang sewa rumah ber-SIP serta pengesahan Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).  [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya