Berita

ilustrasi/ist

Seputar Prosedur Surat Izin Perumahan di DKI Jakarta

JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan perumahan, pemukiman dan bangunan Gedung yang handal, legal dan berwawasan lingkungan.

Upaya yang dilakukan yaitu dengan mewujudkan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau dan berwawasan lingkungan. Selain itu dengan mendorong masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan; melaksanakan pembinaan usaha pembangunan dan pengelolaan perumahan; mengupayakan peluang untuk berkembangnya inovasi dalam pengadaan perumahan.

Langkah lainnya yaitu dengan melaksanakan pelayanan prima atas penghunian perumahan; menyelenggarakan program pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta yang berwawasan lingkungan; menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta secara profesional; menyelenggarakan bimbingan teknis pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan bidang perumahan dan bangunan gedung; serta memberikan pelayanan prima bidang informasi teknis bidang perumahan dan bangunan gedung pemda Provinsi DKI Jakarta.


Pelayanan Publik yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yaitu melalui Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat dengan melaksanakan pelayanan perizinan, penyelesaian sengketa, dan pembinaan dan pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat datang ke kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda khususnya Bidang Perizinan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat.

Untuk seksi Perizinan dan Pembinaan Penghunian memberikan Pelayanan Pembaharuan, Mutasi dan Penghapusan Surat Izin Perumahan (SIP), memberikan rekomendasi perolehan hak atas tanah dan perbaikan rumah ber-SIP, menetapkan harga sewa rumah ber-SIP dan menerima titipan uang sewa rumah ber-SIP serta pengesahan Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).  [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya