Berita

bung karno/ist

Wakil Ketua MPR: Kesempurnaan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno Tak Perlu Diragukan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 22:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketetapan atau TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Dengan demikian, keraguan terhadap posisi politik Bung Karno tidak perlu dipertanyakan lagi, dan kesempurnaan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada salah seorang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia itu pun sudah tidak perlu diragukan.

Kepastian mengenai status TAP XXXIII/MPRS/1967 yang diputuskan dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (8/11).

Hajriyanto mengingatkan bahwa status TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dicabut dalamTAP MPR I/MPR/2003 yang membahas materi dan status hukum 139 TAP MPR atau MPRS yang digolongkan ke dalam enam kelompok.

Pertama, delapan TAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, tiga TAP tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga, delapan TAP berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Keempat, 11TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, lima TAP yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.

Terakhir, ada 104 TAP yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa TAP I/MPR/2003 itu bersifat sunset clause, artinya keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR atau MPRS yang berjumlah 139 itu," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Seiring dengan perkembangan, sambungnya, dari enam jenis itu kini ada tiga kategori yang masih ada. Pertama, TAP MPR/MPRS yang masih tetap berlaku sampai kapanpun, dan jumlahnya ada tiga TAP. Kedua, TAP MPR/MPRS yang berlaku sampai terbentuknya UU yang mengatur materi dalam TAP MPR/MPRS tersebut. Untuk kategori ini ada sebelas TAP. Terakhir, TAP MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi.

"Nah, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori yg ketiga ini, sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tegasnya.

Dengan demikian, MPR RI tidak perlu membuat TAP baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS, termasuk TAP XXXIII/MPRS/1967 yang sudah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya