Berita

BPN Lamban, Sengketa Tanah Berpotensi Bentrokan di Pondok Gede

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagian besar kasus sengketa tanah terjadi akibat kelambanan birokratis di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketegangan telah bertahun-tahun menyelimut di sebuah lahan dengan luas 1574 m2, berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi.

Tanah itu berstatus Tanah Negara Bebas yang sejak 1976 digarap turun temurun oleh keluarga Ibu Sri Sumarni. Namun, sejak beberapa tahun lalu selalu diancam pembongkaran oleh pihak AURI.


Pihak BPN diduga sebagai biang kerok kekisruhan yang mengakibatkan ketegangan antara pihak TNI AD dan TNI AU.

"Proses hukum soal tanah sedang berjalan, seiring konversi SHM (sertifikat hak milik) yang tersendat-sendat di BPN. Padahal bukti surat-surat sudah lengkap dari RT sampai Camat," tegas pihak keluarga Sri Sumarni, Coki Lubis, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).

Dia ungkapkan, pada sekitar 2008, sebagian lahan sempat dibongkar. Namun, kala itu ada perintah lisan dari pimpinan TNI untuk hentikan kegiatan AURI yang memang tidak memiliki bukti lengkap kepemilikan.

"Adanya perintah tersebut karena ada keberatan dari suami ibu Sri Sumarni, mantan Kapten TNI AD Suwarno, yang terpaksa menggunakan link angkatan daratnya," ucap Coki.

Coki menyayangkan, pada pekan lalu (30/10) datang kembali surat pengosongan yang isinya menyatakan bahwa dalam tujuh hari ke depan (hari ini) akan ada pembongkaran kembali, yang ditandatangani oleh Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.

Ketegangan antara pihak Koramil dan Korem setempat dengan pihak TNI AU, karena keluarga Kapten (purn) Suwarno merasa AURI menggunakan kekuatan memaksa dan pengerahan personel.

Coki pun sudah berkali-kali melayangkan permintaan kepada pihak BPN Kota Bekasi agar memberitahu perkembangan proses konversi status tanah tersebut.

'Saya khawatir bila tidak segera mediasi, terjadi benturan di sini. Bila terjadi benturan, sangat mungkin BPN menjadi sorotan publik karena belum juga ada mediasi sejak diketahui sengketanya, yakni tahun 2010-2011 silam," terang Coki.

Dia tegaskan lagi bahwa berkas persyaratan untuk membuat sertifikat hak milik sudah terpenuhi dan tinggal selangkah lagi pengesahan.

"Namun tiba-tiba pending (tertunda) di BPN, dan ini sudah lebih dari setahun," sesalnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya