Berita

Nusantara

Seputar Pelayanan Administrasi Kependudukan DKI Jakarta

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 09:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kedatangan penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dari Luar Negeri, wajib didaftarkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.

Kedatangan penduduk WNA yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau luar wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan untuk memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).

Sebagai hasil pelaporan Kedatangan Penduduk WNI dan WNA, akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.


Sedangkan untuk persyaratan, untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kedatangan, harus melengkapi persyaratan berikut :

Untuk kedatangan dari dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta berupa Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA Penduduk Sementara

Dan untuk kedatangan dari luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta, berupa Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangani Camat, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal, Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja/dari Sekolah bagi yang sekolah, Passpor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA, Dokumen Imigrasi bagi WNA Penduduk Sementara

Semua lokasi pelayanan  di atas adalah di Kantor Kelurahan masing-masing.

Sedangkan pelayanan pelaporan kepindahan meliputi: Perpindahan dalam satu Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat), Perpindahan antar Kelurahan dengan Kecamatan yang berbeda (antar Kecamatan) dalam satu wilayah Kotamadya, Perpindahan antar Kelurahan dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Provinsi DKI Jakarta dan Perpindahan ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri

Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Jika yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di Kelurahan asal.

Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta / ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.

Jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.

Untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Semua lokasi pelayanan di atas adalah di Kantor Kelurahan masing-masing dengan waktu pelayanan satu hari kerja dan bebas biaya apapun.

Untuk pembuatan Akta Kematian mempunyai syarat berupa Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah, Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat (Otopsi) dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin/Puskesmas/Visum Dokter, Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pemohon, Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran (Almarhum) dan Surat kuasa dari keluarga pemohon materai Rp. 6.000. Semua pelayanan ada di Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dan tarif retribusi bagi kematian sampai dengan 60 hari tidak dikenakan. Sedangkan bagi kematian lewat 60 hari dikenakan Rp 10.000 sebagai bentuk denda administrasi. Waktu pelayanannya adalah 1 hari kerja

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki, segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya