Berita

ist

Amir Syamsuddin Dituduh Bantu Parpol Bermasalah Lolos Verifikasi KPU

Kubu Laksamana Sukardi Klaim Punya Bukti
SABTU, 03 NOVEMBER 2012 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebanyak 16 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU. Namun, banyak kontroversi yang menyusul dan menuntut klarifikasi lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.

Salah satu partai yang dinyatakan lolos adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Padahal, partai berlambang kepala banteng itu diklaim masih memiliki kepengurusan ganda.

Pimpinan Kolektif Nasional PDP atau PKN PDP kubu Laksamana Sukardi pun berang. Dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media massa, Ketua PKN PDP versi Laksamana, Petrus Selestinus, menuding pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berada di balik lolosnya sejumlah parpol bermasalah, termasuk PDP, dan malah menggugurkan beberapa parpol yang secara struktur, operasional dan administrasi memiliki jaringan lengkap di seluruh Indonesia.


Petrus mengungkapkan, sesuai dengan fotokopi yang beredar dan masih harus dikonfirmasi, ternyata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, pada tanggal 7 September 2012 yang mengesahkan Kepengurusan Ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh UU Partai Politik. Padahal, untuk mengubah Susunan Pengurus PKN PDP harus melalui Konferensi Nasional sesuai ketentuan UU Partai Politik dan  Anggaran Dasar PDP.

"Padahal Menkumham berkali-kali telah diberitahu, baik melalui surat resmi dari PKN PDP pimpinan Laksamana Sukardi, maupun melalui pertemuan langsung pada 23 Mei 2012 di Menteng, perihal kepengurusan ganda PDP," ujar Petrus dalam rilisnya, Sabtu (3/11).

Apabila benar Menkumham secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan PKN PDP tanpa melakukan penelitian lebih dulu pada persoalan kepengurusan ganda itu, maka Amir Syamsuddin telah bertindak ceroboh, telah melanggar Etika Pemerintahan atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan bertindak melampaui kewenangannya.

"Menkumham telah menyalahgunakan kewenangannya dan bahkan menjadi biang perpecahan dan kekisruhan parpol menjelang Pemilu 2014. Karena sebagai menteri, seharusnya kedewasaan parpol, etika dalam berpolitik dan taat kepada aturan harus dikedepankan, bukan malah menjadi pelaku pemecahbelah," katanya lagi.

Dia membeberkan, pada 10 September PKN-PDP telah mengirim surat resmi kepada KPU dengan Surat PKN PDP nomor 2.5.105/S.Eks/PKN-PDP/IX/2012 yang intinya memberitahukan kepada KPU tentang adanya dualisme kepengurusan dan kondisi riil PDP di seluruh Indonesia, sekaligus meminta agar KPU tidak memverifikasi PDP.

Kemudian disusul Surat PKN PDP pada 17 September 2012, sebagai  keberatan yang ditujukan kepada KPU perihal pendaftaran partai  PDP sebagai  peserta Pemilu 2014, oleh Roy BB Janis Cs yang menamakan diri sebagai Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional PDP

"Sangat ironis apabila Menkumham dan KPU sama-sama berada dalam posisi membangun kekisruhan parpol sebagai sumber masalah korupsi, membangun regenerasi koruptor melalui parpol dalam proses pemilu 2014," tegas Petrus.

PKN PDP yakin bahwa dokumen administrasi PDP yang disampaikan Roy BB Janis dan Didi Supriyanto adalah fiktif karena pengurus-pengurus dari daerah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan data Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk keperluan verifikasi.

Petrus mempertanyakan, apakah  secara hukum administrasi kepengurusan PDP dari pusat sampai daerah yang didaftarkan oleh Roy BB Janis pada 3 September adalah sah, sementara SK. Pengesahan Perubahan Kepengurusan baru ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada 7 September dan diumumkan di Berita Negara pada tanggal 14 September.

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PKN-PDP menyampaikan protes keras dan meminta KPU RI membatalkan atau mendiskualifikasi PDP sebagai parpol yang lolos verifikasi. Sementara itu proses pidana atas dugaan pemalsuan segera akan dilaporkan dan diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya