Berita

blok mahakam/ist

LMND Tuntut Nasionalisasi Blok Mahakam Demi Cita-cita Bangsa

MINGGU, 28 OKTOBER 2012 | 10:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Tujuan kemerdekaan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur, namun kenyataan justru berkata lain penguasa negeri ini justru bertindak bertolak belakang cita-cita nasional bangsa ini.

Pasalnya, melalui perubahan UUD 45 selama empat kali pada masa reformasi ini, kekayaan alam negeri ini bukan lagi dipergunakan untuk memakmurkan rakyatnya. Tapi, justru dipergunakan untuk memakmurkan perusahaan-perusahaan asing dan segelintir pejabat yang setia kepada pengusaha asing tersebut.

"Inilah yang terjadi saat ini, ketika kita memperingati 84 tahun Sumpah Pemuda, kita melihat secara nyata keangkuhan dari Pemerintah SBY-Boediono bersama jajaran kabinetnya yang terus memaksakan kehendaknya untuk menyerahkan sumber migas terbesar kedua di negeri ini kepada perusahaan Perancis dan Jepang selama 20 tahun lagi ke depan, terhitung sejak 2017 nanti," ujar Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Lamen Hendra Saputra dalam rilis yang diterima redaksi (Minggu, 28/10).


Lamen mempertanyakan nasib Blok Migas Mahakam di Kalimatan Timur yang sudah 45 tahun dikuasai oleh Perusahaan Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang) dan sampai 2011 telah memberikan pendapatan kotor kepada kedua perusahaan asing tersebut sebesar 100 millar dolar AS, justru tidak dinasionalisasi untuk kepentingan memenuhi kebutuhan Migas dalam negeri. Padahal dengan potensi cadangan yang tersisa saat ini, dan dengan harga gas yang terus terdongkrak naik, blok tersebut memiliki potensi pendapatan kotor 187 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.700 trilyun.

Ini, lanjut Lamen, merupakan cara berpikir sesat para penguasa negeri ini yang terus menghamba kepada pemodal asing. Penguasa negeri ini, lebih setia kepada asing daripada memberikan pengelolaan kekayaan negeri ini kepada para anak-anak bangsanya.

Untuk itu, dalam peringatan 84 Tahun Sumpah Pemuda ini, EN-LMND menyerukan beberapa tuntutan mereka kepada pemerintah, antara lain, nasionalisasi Blok Mahakam untuk pendidikan gratis, lapangan kerja dan upah layak nasional. Meminta pemerintah mencabut seluruh produk UU yang merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa (UU Migas No. 22 tahun 2001, UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007).

Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi yang menciptakan mahalnya biaya kuliah, menolak RUU Organisasi Masyarakat dan RUU Keamanan Nasional dan meminta pemerintah untuk membangun pabrik-pabrik baru untuk menciptakan lapangan kerja serta mengambil Alih seluruh kekayaan alam yang telah dikuasai oleh Perusahaan Tabang Asing (Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang), Freeport, Exxon Mobil Oil, Chevron, Newmont, dll).[ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya