Berita

Adi Toegarisman

X-Files

Dua Tersangka Kasus Unsri Tak Kunjung Ke Pengadilan

Rektornya Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
SABTU, 27 OKTOBER 2012 | 10:46 WIB

Tersangka pertama, Ketua Panitia Lelang Hendra Mara Yudha (HMY). Tersangka kedua, Pejabat Pembuat Komitmen Indra Darmawan (ID).

Hendra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pe­rintah Penyidikan (Sprindik) No­mor 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012. Indra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 23/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012. Tapi, hingga delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tak kunjung dibawa Kejaksaan Agung ke Pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penanganan ka­sus ini masih berjalan. Misal­nya pada Kamis, 11 Oktober lalu, penyidik  Kejagung m­e­me­riksa Rektor Universitas Sri­wi­jaya se­ba­gai saksi perkara ko­rup­si pe­ngadaan alat labo­rato­rium tahun anggaran 2010 ini sejak pukul 10 pagi.

“Untuk kasus dugaan korupsi di Unsri, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Uni­versitas Sriwijaya, Profesor Badia Parzade. Dia diperiksa sebagai saksi,” kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Dalam pengadaan alat labo­ratorium Unsri yang nilai kon­trak­nya mencapai Rp 47 miliar ini, Kejaksaan Agung menyangka terjadi penggelembungan harga serta spesifikasi barang yang di­gunakan tidak sesuai dengan kua­litas yang diinginkan.

Pada pro­yek ini, PT Anugerah Nusantara yang disebut-sebut milik bekas Bendahara Umum Partai De­mok­rat, meminjam ben­dera PT Marell Mandiri se­bagai pemenang tender.

Sejauh ini, dua tersangka kasus tersebut belum ditahan Kejaksaan Agung. “Mengenai penahanan, itu sepenuhnya menjadi ke­we­nangan penyidik. Bila sudah di­perlukan, maka penahanan itu akan dilakukan penyidik,” ujar be­kas Kepala Kejasaan Tinggi Ke­pulauan Riau ini.

Kejaksaan Agung juga telah menyita 888 alat bukti berupa barang dan dokumen terkait ka­sus pengadaan alat laboratorium di Kampus Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan yang diduga melibatkan Mindo Rosalina Manulang ini.

Selain melakukan penyitaan, Ke­jaksaan Agung yang menu­run­kan tim penyidik ke Bumi Gen­ding Sriwijaya itu, juga me­la­ku­kan serangkaian pemeriksaan ter­hadap tersangka dan para saksi.

“Ada 888 item barang di la­boratorium komputer Fakultas Teknis, Keguruan, dan Ilmu Pendidikan yang disita penyidik. Setelah disita, barang-barang itu dititipkan ke pihak Unsri untuk dipakai,” ujar Adi.

Saat menjadi saksi perkara suap pembangunan Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mindo Rosalina Manullang me­ngakui perusahaan yang ter­ga­bung dalam konsorsium PT Per­mai Grup, pernah menggarap pro­yek pengadaan alat labo­ra­to­rium di Universitas Sriwijaya.

Penyidik Kejaksaan Agung su­dah dua kali mengorek kete­ra­ngan Mindo Rosalina Manullang sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pertengahan Feb­ruari lalu.

Soalnya, Rosa yang masih da­lam perlindungan Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak diperkenankan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung. Akhirnya, penyidik Ke­jaksaan Agung memeriksa Rosa di kantor KPK.

REKA ULANG

Dari Rosa Hingga Yulianis

Selain kasus pengadaan labo­ratorium Universitas Sriwijaya, penanganan perkara korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kejaksaan Agung juga berjalan lambat.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw me­nyam­paikan, penyidik sudah me­meriksa sejumlah saksi penting kasus UNJ, yakni Mindo Ro­sa­lina Manullang dan Yulianis. Sak­si lain yang sudah dimintai ke­te­rangan adalah Rektor UNJ Bedjo Sujatno. Tapi, sejauh ini belum ada tersangka baru kasus UNJ.

Seperti diketahui, Rosa dan Yulianis pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, ter­pidana kasus suap pem­ba­ng­u­nan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. “Yulianis dan Rosa sudah di­pe­rik­sa, Nazar belum,” ujar Arnold.

Kasus ini berawal dari pene­ta­pan pemenang tender, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, penger­jaannya diduga dilakukan PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Per­mai Group pada tahun anggaran 2010. PT Anugerah Nusantara di­koordinir Mindo Rosalina Ma­nulang, anak buah bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Dua tersangka kasus ini adalah Pembantu Rektor III Universitas Ne­geri Jakarta Fakhrudin dan do­sen Fakultas Teknik UNJ Tri Mul­yono. Mereka baru akan di­sidang di Pengadilan Tipikor Ja­karta setelah satu tahun me­nyan­dang status tersangka.

“Berkas kedua tersangka telah P21. Untuk tersangka Fakhrudin, dinyatakan lengkap pada 18 September. Untuk tersangka Tri Mulyono dinyatakan lengkap tanggal 16 Oktober,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman pada Jumat lalu (19/10).

Surat perintah penyidikan ter­hadap dua tersangka ini, resmi ter­tanggal 1 November 2011. Per­sisnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. Artinya, Fakhrudin dan Tri Mulyono baru akan disidang sete­lah satu tahun ditetapkan Ke­jak­saan Agung sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Fakhrudin se­bagai Pejabat Pembuat Ko­mi­t­men (PPK) dan Tri Mulyono se­bagai Ketua Panitia Lelang di­sang­ka melakukan pengge­lem­bungan harga. Sehingga, proyek bermodal Rp 17 miliar ini, timbul ke­rugian negara sekitar Rp 5,1 mi­liar. Lantaran itu, mereka di­jerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati begitu, kejaksaan belum menahan dua tersangka tersebut.

Adi menambahkan, selain memeriksa tersangka, penyidik kejaksaan sudah mengorek kete­rangan lebih dari 42 saksi. Dari para saksi yang sudah diperiksa itu, lanjut Adi, sebagian besar sudah memberikan keterangan yang memperkuat penuntasan kasus ini. “Termasuk Rektor UNJ sudah dimintai ketera­ngan,” katanya.

Selanjutnya, menurut Adi, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,386 miliar beserta sejumlah dokumen untuk pem­buktian di persidangan. “Ada juga sejumlah catatan yang disita, yang dinilai ada kaitannya de­ngan pembuktian,” ujar bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Tidak Jelas, Lama Dan Tak Pasti

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum yang juga dosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyampaikan, ki­ner­ja kejaksaan dalam pengu­su­tan kasus korupsi kerap ke­ting­galan jauh dibanding KPK.

“Makanya dulu muncul Undang Undang KPK karena be­gitulah kinerja kejaksaan. Se­lain itu, kok banyak kasus ko­rupsi yang ditangani kejaksaan tidak jelas, lama, dan tidak pa­s­ti,” ujar Yenti.

Bekas model yang terjun ke dunia hukum ini menyam­pai­kan, jika memang penyidik tak bisa menemukan pelanggaran korupsi, hendaknya sejak awal dijelaskan kepada publik. “Kalau memang kurang bukti, ya di-SP3. Tapi, kalau ini kan sudah ada bukti, ya cepatlah di­proses, jangan digantung seperti itu,” ujar Yenti.

Apalagi, lanjut dia, pihak pe­rusahaan M Nazaruddin di­in­di­kasikan turut serta dalam kasus ini, sehingga penyidik bisa me­metakan dan mengusutnya le­bih progresif.

“Apalagi kalau ada keterli­batan Nazarudin, kan harusnya ti­dak lamban seperti itu pe­ngu­sutannya,” tandas Yenti.

Dia mengingatkan, jangan sampai pimpinan Kejaksaan Agung dan jaksa di bawah ma­lah seolah-olah tidak menyadari ki­nerja mereka yang kurang efektif. Keterlambatan pengu­sutan kasus ini, tetap ada andil dari pimpinan dan jaksa di ba­wah. “Bisa keduanya,” ujarnya.

Yenti menambahkan, seha­rusnya yang menentukan kapan status tersangka ditetapkan, dilimpahkan, ditahan atau tidak adalah penyidik. “Tapi kan ga­ris komando tampaknya masih jalan di kejaksaan. Tidak tahu yang mana nih yang terjadi, se­hingga kasus ini tampak jalan di tempat,” ujar Yenti.

Jika penanganan perkara ko­rupsi di Kejaksaan Agung kerap lamban dan banyak yang di­gantung, lanjut Yenti, se­baiknya KPK segera turun tangan. “KPK ambil alih saja,” sa­ran­nya.

Semestinya Ditahan Untuk Timbulkan Efek Jera

Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menyam­paikan, sebaiknya para ter­sang­ka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sri­wijaya segera ditahan Ke­jak­saan Agung.

Meskipun tidak ada aturan baku yang memuat bahwa tersangka mesti ditahan, tetapi ada semacam konsensus bahwa para pelaku kasus tindak pidana korupsi semestinya ditahan.

“Selain harus yakin bahwa para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan ba­rang bukti, memang tak ada ke­harusan segera ditahan. Akan tetapi, yang kita tahu, apalagi da­lam dugaan tindak pidana ko­rupsi, para tersangkanya ya ditahan,” ujar Yahdil.

Politisi PAN ini me­nyam­pai­kan, penahanan terhadap para tersangka kasus tindak pidana ko­rupsi adalah bagian dari upa­ya menimbulkan efek jera. “Itu akan menjadi pelajaran juga, bahwa pelaku tindak pidana korupsi mesti dilakukan pe­na­hanan. Hal itu sudah menjadi se­macam konsensus sebenar­nya,” ujar dia.

Makanya, dia mendesak Ke­jaksaan Agung tidak bermain-main melakukan pengusutan kasus ini. “Apalagi ini adalah ko­rupsi di dunia kampus. Siapa pun orangnya, di manapun tindak pidana korupsinya, tidak ada alasan memperlambat pro­ses,” ujar dia.

Yahdil sepakat, bila dalam pe­ngusutan kasus ini, Kejak­sa­an Agung segera me­nin­gka­t­kan­nya ke proses penuntutan. “Maka temukan segera bukti-bukti itu, dan segeralah dituntut. Bila berlama-lama, akan kian menggumpal dugaan masya­ra­kat yang menuding kejaksaan tidak serius mengusut korupsi di dunia pendidikan seperti ini,” ujarnya.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya