Berita

Nusantara

Begini Prosedur Sebelum Naik Ranjang Pengantin di Jakarta

JUMAT, 26 OKTOBER 2012 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

Pencatatan Perkawinan didasarkan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp. 75.000 bagi warga negara Indonesia.


Adapun persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan Surat Bukti Perkawinan Agama, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari Lurah, Fotokopi KK/KTP yang dilegalisir oleh Lurah, pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas, Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan , Akta Perceraian atau Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.

Secara khusus mesti ada izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian, Passport bagi WNA, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA, Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA), SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp 25.000 untuk WNI, dan Rp 50.000 untuk WNA. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya