Berita

Nusantara

Begini Prosedur Sebelum Naik Ranjang Pengantin di Jakarta

JUMAT, 26 OKTOBER 2012 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.

Pencatatan Perkawinan didasarkan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh izin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp. 75.000 bagi warga negara Indonesia.


Adapun persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan Surat Bukti Perkawinan Agama, Akta Kelahiran, Surat Keterangan dari Lurah, Fotokopi KK/KTP yang dilegalisir oleh Lurah, pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas, Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan , Akta Perceraian atau Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.

Secara khusus mesti ada izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian, Passport bagi WNA, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA, Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA), SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp 25.000 untuk WNI, dan Rp 50.000 untuk WNA. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya