Berita

Nusantara

Biaya Mengurus KK Cuma Rp 3.000!

KAMIS, 25 OKTOBER 2012 | 17:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap tiga yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.

KK adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh dicoret, diubah, diganti, ataupun ditambah isi data yang tercantum di dalamnya. Pengurusannya dilakukan di kelurahan dengan tarif Rp 3.000. Apabila terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka wajib melaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan KK.

Setiap terjadi perubahan data dalam KK, misalnya karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dan lainnya, kepala keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa dua lembar KK, yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan KK baru.


Apabila satu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka KK yang disimpan di kepala keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi KK yang baru.

Untuk membuat KK harus melengkapi syarat-syarat berupa surat pengantar dari pengurus RT/RW, Kartu Keluarga Lama, Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan atau perceraian, Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, Surat Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA, Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta, Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya