Berita

bea cukai/ist

Ditetapkan jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Bali-NTT Kecewa

SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Penyitaan kapal dengan muatan pakaian yang dilakukan Penyidik Bea Cukai Kupang sudah sesuai prosedur. Jadi, sikap Kepolisian Daerah NTT yang menetapkan empat penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kupang, NTT, termasuk dirinya sebagai tersangka dugaan penyelundupan, sangat disayangkan.

Demikian disampaikan Kepala Pengawas dan Penyidikan Bea Cukai Bali-Nusa Tenggara Timur, Hendri Darnadi saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (23/10) dari Jakarta.    

"Itu semua sudah sesuai prosedur dengan salah satu bukti dokumen yang diperoleh dari luar negeri," imbuhnya.


Masih kata Hendri, jika dalam kasus ini ia pun ikut terjerat, ia siap.

"Sebagai aparatur negara berupaya menjalankan amanat melalui sumpah jabatan dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum. Saya aparatur negara. Menjalankan mandat dan amanat sesuai sumpah jabatan. Kalau ada konsekuensi hukum, saya siap sedia. Ini bagian resiko perjuangan yang harus kita lalui sebagai aparat negara," ujar Hendri

"Manifest kami peroleh dari sumber di luar merupakan salah satu bukti untuk penyitaan. Mereka tak bisa membuktikan kelengkapan dokumen," tandasnya.        

Sebelumnya, petugas KPPBC Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi dengan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010.            

Petugas BC mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya, petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor  SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2012 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.
            
Petugas BC Kupang telah menetapkan Abu Hari Nuru sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.             

Pihak Abu Hari Nuru mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas BC Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.           

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan menolak eksepsi Bea Cukai Kupang dengan putusan bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012.       

Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang.          

Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang selanjutnya masih didalami.           

Sementara itu, Polda NTT membenarkan sudah menetapkan empat penyidik KPPBC Kupang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrin Idha Pello   mengatakan Abu Hari Nuru melaporbalikkan para penyidik KPPBC Kupang atas dugaan pemalsuan surat penangkapan saat menyita pakaian bekas.           

"Betul, kita menetapkan tersangka terhadap empat penyidik yang diduga memalsukan surat penyidikan yang dijadikan bukti," kata Febrin, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (23/10). Kendati demikian, Febrin tidak menyebutkan nama maupun inisial para tersangka dari penyidik KPPBC Kupang tersebut. Namun, dia memastikan proses penyidikan masih berlanjut. [arp]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya