ilustrasi
ilustrasi
"Kita mendesak pemerintah meratifikasi MLC. Jika pemerintah tidak serius memperhatikan masalah ini, pelaut Indonesia terancam tidak direkrut perusahaan pelayaran di luar negeri," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (19/10).
Hanafi menambahkan ancaman tersebut disampaikan asosiasi perusahaan pelayaran Belanda saat menandatangani CBA (Collective Bargaining Agreement) di Jakarta pada 12 Oktober 2012.
CBA ditandatangani KPI dengan Nautilus International (Serikat Pelaut Belanda) dan tiga asosiasi perusahaan pelayaran Belanda. Yaitu, Social Maritiem Wekgeversverbond, Vereniging Van Werkegevers In De Handelsvaart dan Netherland Maritime Employers Association.
CBA yang ditandatangani, menurut Hanafi, merupakan perjanjian induk yang wajib digunakan semua perusahaan pelayaran Belanda yang merekrut dan mempekerjakan pelaut Indonesia di kapal-kapal berbendera Belanda.
Ketiga asosiasi perusahaan pelayaran Negeri Kincir Angin itu hingga kini mempekerjakan sedikitnya 2.000 pelaut Indonesia.
Semua isi CBA sejalan dengan MLC, karena Belanda telah meratifikasi MLC. "Konvensi ini penting meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang diimplementasikan perjanjian pemilik kapal dengan serikat pelaut," terangnya.
MLC merupakan konvensi yang ditetapkan sidang ILO (International Labor Organization) tahun 2006. Hingga sekarang, MLC diratifikasi 30 negara dan memenuhi syarat diterapkan di seluruh dunia. Rusia dan Filipina merupakan dua negara terakhir meratifikasi MLC pada Agustus 2012.
“Rencananya, ILO akan memberlakukan MLC di seluruh dunia mulai Agustus 2013,†kata Hanafi.
Berkaitan ratifikasi MLC tersebut, lanjut Hanafi, pemerintah (Ditjen Perhubungan Laut) baru menyiapkan pelatihan marine inspector dan DPA (Designated Person Ashore) perusahaan angkutan laut (ships owner).
Dalam waktu dekat (29 Oktober) Pusbang SDM Hubla akan menyelenggarakan ToT (training of triners) untuk MLC auditor dengan peserta dari perwakilan UPT Diklat Laut, Adpel utama dan pegawai Ditkapel lainnya dalam upaya mempersiapkan auditor Maritime Labour Certificate & Declaration of Maritime Labour Compliance.
Hanafi menambahkan, dalam CBA tersebut total gaji AB (juru mudi) di kapal minimal 1.091 dollar AS, sedang untuk tingkat perwira gaji minimal 3.234 dollar AS.
Perpanjangan CBA yang baru ditandatangani itu juga merupakan penyatuan dari 2 CBA sebelumnya yang khusus untuk rating dan perwira.
Sebelum CBA berakhir, tim khsusus akan melakukan perundingan membahas perpanjangan CBA masa berikutnya, termasuk negosiasi peningkatan gaji bagi seluruh awak kapal. Selain itu, disepakati program pensiun untuk tingkat bawahan akan disiapkan paling lambat 1 Juli 2013. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22