Berita

ilustrasi/ist

Nusantara

Tarif Parkir Naik, Asuransi Kerusakan dan Kehilangan Dijanjikan

KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 17:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir di dalam gedung (off street) seiring terbitnya Pergub 120/2012 yang mengatur tentang perparkiran di Jakarta.

Pergub ini sudah diundangkan sejak 19 September dan sebagian pengelola parkir juga telah menaikkan tarif parkirnya sejak saat itu.

Dalam rilis yang dikirimkan Diskominfomas Provinsi DKI Jakarta, kenaikan tarif itu akan diiringi peningkatan kualitas layanan parkir, termasuk memberikan asuransi kerusakan atau kehilangan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di areal parkir off street.


Dalam Pergub 120/2012, tarif parkir di pusat perbelanjaan, dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, pick up, minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk satu jam berikutnya, Rp 2.000 - Rp 4.000. Sebelumnya, untuk kategori kendaraan jenis ini, satu jam pertamanya Rp 1.000 - Rp 2.000 dan Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk jenis kendaraan bus, truk dan sejenisnya, pada tarif baru ini dikenakan Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Dari sebelumnya, Rp 2.000 - Rp 3.000 pada satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Untuk sepeda motor, dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Dari sebelumnya Rp 500 untuk satu jam pertama dan Rp 500 untuk setiap jam berikutnya.

Pemprov menjamin, kenaikan tarif parkir ini semata-mata bukan untuk mencari keuntungan, tapi juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan, para pengendara juga akan mendapatkan asuransi kerusakan dan kehilangan atas kendaraannya yang diparkir di areal parkir off street.

Tak hanya itu, kenaikan tarif parkir ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan lalu lintas di ibukota serta meminimalisir kemacetan yang terjadi. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi, pemilik kendaraan dipastikan akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya, dan diharapkan para pemilik kendaraan itu beralih menggunakan angkutan umum. Dengan demikian, jumlah volume kendaraan pribadi yang masuk ke ibukota juga dapat semakin ditekan.

Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2011, PAD dari sektor perparkiran mencapai Rp 210 miliar. Ditargetkan pada tahun 2012 nilainya mencapai Rp 398 miliar.

Adapun sejumlah tempat pusat perbelanjaan yang telah menaikkan tarif parkir diantaranya, Gandaria City, di Kebayoranbaru, Jakarta Selatan dan Thamrin City, di Tanahabang, Jakarta Pusat. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya