Berita

ilustrasi, Pantai Ancol

Nusantara

Ancol Bisa Kumuh & Tak Terawat?

Bila Pantainya Digratiskan Dan Jadi Ruang Publik
KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 09:22 WIB

RMOL. Pengelolaan Pantai Ancol saat ini dinilai sudah tepat. Tempat rekreasi bertarif murah ini masih menjadi magnet bagi masyarakat Jakarta yang ingin berlibur di pinggir pantai.

Hal ini dinyatakan ekonom Aviliani. Dia menilai, adanya gu­­gatan agar Pantai Ancol se­baik­nya dijadikan ruang publik juga tidak tepat. Sebab, me­nu­rutnya, jika dipegang oleh pe­merintah dan tidak berbayar, amat mung­kin jadi tidak terawat.

“Kedua, tentu harus liat per­janjian dong. Tidak bisa ketika orang sudah investasi banyak, ti­ba-tiba ada gugatan dan ke­mu­dian dikabulkan gugatan itu. Tentu ini membuat ruang gerak para investor berpikir kembali un­tuk kerja sama dengan peme­rintah. Tidak ada jaminan hu­kum,” katanya.

Aviliani menilai, dalam hal ini harus mempertimbangkan aspek hukum. Ia mencontohkan, ba­nyak aset yang dipegang pe­me­rintah tidak jalan dan akhirnya tak terawat. “Selama dipegang swas­ta dan memberi efek positif buat peme­rintah daerah seperti pa­jak, par­kir, tentu akan lebih baik,” ujarnya.

Area publik itu, lanjut Avliani, sudah ada. Sementara Ancol se­jauh ini menurutnya sudah ma­suk kategori tujuan pariwisata mas­yarakat menengah ke bawah. Un­tuk kalangan atas, ada Tran­studio. “Untuk kerja sama ini dua belah pihak sama-sama di­un­tungkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Ancol  su­dah menjadi trend mark-nya pa­riwisata Jakarta. Jika dikelola pemerintah, belum tentu ada ang­garan untuk pemeliharaan, ka­rena pemerintah sudah ter­kenal membuat sesuatu bisa, ta­pi tidak bisa merawatnya.

“Sejauh ini menguntungkan pe­merintah, kenapa tidak? Be­lum tentu juga jika digratiskan mas­yarakat akan mau ke sana. Mo­nas sudah bagus aja masih tidak ba­nyak pengujung, pa­dahal gratis,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Ja­kar­ta Sayogo Hendro Subroto ber­­pendapat, jika Ancol dibuka un­tuk ruang publik, justru aneh.

“Sebaiknya tetap dipertahan­kan seperti sakarang. Tinggal ba­gai­mana kualitas baik infra­struk­tur maupun pelayanannya di ting­katkan kembali,” kata Sayogo.

“Alangkah tidak elok ketika Ancol dijadikan ruang publik. Selain bisa kumuh, akan mem­buat tidak nyaman pengujung, baik itu dari domestik maupun mancanegara. Padahal, Pantai Ancol merupakan salah satu tem­­pat pariwisata terkenal di DKI Jakarta,” ingatnya.

Jika memang harus ada ruang publik yang langsung mengarah ke pantai, Sayogo mengusul­kan agar Pantai Marunda dibu­ka un­tuk ruang publik.

“Justru jika jadi ruang publik, nilai pariwi­satanya akan hi­lang,” tegasnya.

Bahkan dari segi biaya, ia me­nilai relatif meringankan ma­s­yarakat bawah. Misal­nya de­ngan biaya Rp 15 ribu, pe­ngun­jung tiak dikenakan tarif parkir.

“Jika untuk ruang publik sud­ah ada rumah si Pitung. Jika memang perlu ditambah, bisa cari lokasi lain,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelum­nya, Ahmad Taufik, Abdul Ma­lik Damrah dan Bina Bektiati meng­gugat pengelola Pantai An­col Ja­karta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai ma­sing-ma­sing Rp 15 ribu atau to­tal Rp 45 ribu. Mereka meminta peng­ha­pusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan, pantai me­rupakan fasilitas pub­lik yang ha­rus bisa diakses seca­ra gratis oleh siapapun.

Biarkan Pantai Marunda Tetap Jadi Milik Warga

Makin minimnya sarana pub­lik di wilayah Jakarta Utara, mem­­buat masyarakat takut kehila­ngan lokasi wisata yang murah meriah. Warga pun mendesak Pemkot Jakarta Utara dan Pem­prov DKI Jakarta melindungi dan menjaga keberadaan Pantai Marunda dari reklamasi pantai.

Desakan ini karena dari se­pan­jang 32 km pesisir laut Ja­karta, hanya pantai Marunda yang tersisa dan bisa dinikmati se­cara cuma-cuma untuk berwisata.

Pasalnya, saat ini sejumlah pantai Jakarta yang ada di Ja­karta Utara ini sudah direkla­masi, baik oleh pihak pelabu­han, BUMN, perumahan elite, perusahaan swas­ta dan wisata Ancol. Jadi, ji­ka pantai Marun­da direklamasi, sudah tak ada lagi kawasan pan­tai yang bisa dinikmati oleh mas­yarakat Ja­karta secara gratis.

“Saya mendapat info, kalau di kawasan pesisir Pantai Marunda akan dibangun Kawa­san Eko­no­mi Khusus (KEK). Jika be­nar, pasti nantinya pantai pub­lik akan hilang. Jadi, kami tidak bisa lagi menikmati pantai yang gratis seperti sekarang,” kata Fen­ti (38), warga Marunda, Ci­lin­cing, Jakarta Utara.

Diakui ibu dua anak ini, hampir setiap akhir pekan lokasi wisata di pantai publik Marunda, Ke­camatan Cilincing, selalu ramai dikunjungi masyarakat.

Bukan hanya itu, di kawasan tersebut juga merupakan salah satu dari 12 tujuan wisata pe­sisir yang ada di Jakarta. Untuk itu, dia dan masyarakat berha­rap, lo­kasi tersebut agar terus diper­ta­hankan dan dijaga.

Hal senada disampaikan Iyan (45), nelayan Marunda. Menu­rut­­nya, keberadaan pantai publik ini satu-satunya mata pencaha­rian warga saat hari libur untuk me­ngais rejeki dari pengunjung yang datang.

“Mudah-mudahan pantai pub­lik Marunda tidak terkena rek­lamasi pantai untuk KEK. Saya juga berharap kepada Gubernur baru Jokowi dan wakilnya Ahok, melindungi keberadaan pantai ini. Kalau perlu, diper­baiki sa­rana dan prasarananya agar ma­kin ba­nyak pengun­jung­nya dan ekono­mi masya­rakat berjalan baik,” tuturnya.

Diakui Iyan, memang saat ini keberadaan pantai publik Ma­run­­da hanya tersisa sekitar 600 me­ter. Selain itu, di sepanjang bi­bir pantai juga sudah dibangun tang­gul setinggi 6 meter. Saat ini, war­ga yang datang ke lokasi tersebut dapat menikmati ke­indahan pan­tai dan sajian ma­kanan laut di atas tanggul. Se­men­tara di sisi Timur di kawasan tersebut, segera dibangun Ka­was­an Ekonomi Khusus. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya