Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan pembangunan di bidang lingkungan hidup. Hal ini diwujudkan secara konsisten dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai amanat PP 63/2002. Salah satu yang telah dicapai adalah peningkatan luas ruang terbuka hijau (RTH).
Area ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta, dalam hal pembangunan lingkungan hidup. Secara singkat, RTH bisa dijelaskan sebagai suatu lahan kawasan yang mengandung unsur dan struktur alami yang dapat menjalankan proses-proses ekologis untuk keseimbangan ekosistem.
Dalam kawasan itu, diisi tanaman, tumbuhan dan vegetasi yang bisa memberikan manfaat secara langsung atau tidak langsung bagi kehidupan warga Jakarta. Keberadaan RTH dinilai sangat penting untuk peningkatan kualitas hidup warga, dan warga bisa memanfaatkan area itu dengan berbagai aktivitas, relaksasi hingga berinteraksi dengan sesama.
Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH juga bisa menjadi habitat bagi satwa liar seperti berbagai jenis burung. RTH juga dapat menjadi tempat konservasi plasma nutfah maupun keanekaragaman hayati, hingga menjadi area resapan air yang bisa mencegah terjadinya genangan atau banjir di musim hujan.
Semua hal itu bisa menjadi indikator tingkat kesehatan lingkungan kota. Kurangnya RTH tentu membawa dampak yang signifikan mulai dari suhu yang meningkat, semakin tinggi polusi udara, hingga semakin berkurangnya air tanah.
Sadar akan pentingnya RTH, Pemprov DKI terus berupaya menambah luas area tersebut, meski sulit. Dalam rangka pengembangan RTH, selama periode 2007-2011 telah dilakukan pembebasan lahan total seluas 108,11 Ha, yang terdiri dari RTH taman dan jalur hijau seluas 57,56 Ha, taman interaktif seluas 1,90 Ha; RTH eks SPBU seluas 0,52 Ha, RTH makam seluas 22,93 Ha, RTH hutan kota seluas 16,65 Ha, dan RTH pertanian seluas 8,54 Ha. Selain itu, telah dilakukan pula refungsi terhadap 26 lokasi SPBU, dan taman Ayodia dengan luas total 4,43 Ha.
Sedangkan untuk pembangunan, penataan dan pemeliharaan telah dilakukan antara lain, pembangunan taman hutan kota Kebun Pisang Penjaringan dan taman kota lain dengan luas total 15,76 Ha; pembangunan 12 lokasi taman interaktif seluas 11,57 Ha; pembangunan 3 lokasi RTH hutan seluas 5,22 Ha, pembangunan RTH pertanian seluas 0,29 Ha; penataan jalur hijau seluas 30,40 Ha; serta pemeliharaan taman, jalur hijau dan TPU seluas 2.736,73 Ha.
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas ruang kota, telah dilaksanakan pula pembangunan elemen estetika kota, antara lain pembangunan patung Mohamad Husni Thamrin yang baru-baru ini diresmikan. Keberadaan RTH di Kota Jakarta, bukan hanya tugas Pemprov semata, namun juga diperlukan komitmen bersama baik dari Pemerintah Pusat, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. [ald]