Berita

Politik

Mafia Narkoba Pengaruhi Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Hengky Gunawan

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 10:56 WIB | LAPORAN:

Putusan majelis hakim agung menganulir hukuman mati terhadap bandar dan pembuat "pil setan" ekstasi, Hengky Gunawan, bertentangan dengan pasal 10 KUHP yang belum dicabut. Demikian juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian diutarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (GEPENTA), Parasian Simanungkalit, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/10).

Jenderal bintang satu itu menilai, hukuman mati bukan sebuah pelanggaran HAM seperti yang dibahas selama ini. Bahkan, hukuman mati dapat berlaku di Indonesia.

Parasian curiga ada permainan mafia narkoba mempengaruhi hakim agung dibalik putusan hakim agung menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun kepada Henky Gunawan.

Ia mengatakan, ada tujuh point yang setidaknya memperkuat bahwa putusan majelis hakim agung itu keliru dan pantas dianulir. Pertama pertimbangan hukum mati harus dilakukan. Pertama Putusan MK yang memutuskan hukuman mati tidak melanggar HAM. Kedua hukuman mati tidak melanggar UUD 1945. Ketiga menghapuskan secara dini pasal 10 KUHP yang menentukan hukuman mati masih berlaku. Keempat hukuman mati yang dilaksanakan terhadap lima orang terpidana mati yang sudah dieksekusi menjadi dosa para hakim termasuk majelis hakim agung MA. Kelima akan lebih banyak dan bertambah pabrik pabrik narkotika di Indonesia.

Keenam mafia dan penyelundup narkoba akan mengalir ke Indonesia karena hukumannya ringan. Ketujuh anak bangsa Indonesia akan lebih banyak menjadi pengguna narkoba, termasuk menjadi calon pengguna anak dan cucu Majelis Hakim Agung yang menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara.

"Oleh karena itu Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara Henky Gunawan, harus diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung," dorong Parasian.

Di samping itu katanya, Kejaksaan Agung mesti mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada MA. hal ini agar  mengembalikan hukumannya menjadi tetap hukuman mati. Harus menjadi pertimbangan majelis hakim agung bahwa pembuat atau pelaku pabrik narkotika akan membuat mati anak bangsa dan ini juga pelanggaran HAM, sadar atau tidak mereka membunuh 15.000 orang korban pengguna narkoba setiap tahun.

"Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung agar segera melaksanakan eksekusi mati di depan regu tembak Brimob Polri kepada terpidana mati narkoba yang permohonan grasinya telah ditolak Presiden," pungkas Promovendus Doktor Ilmu Hukum UNS ini. [fir/dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya