ilustrasi, freeport
ilustrasi, freeport
Ketua Dewan Direktur LemÂbaÂga Kajian Publik Sabang-MeÂrauke Circle (SMC) SyahÂganÂda Nainggolan mengatakan, benchÂmark dalam proses reneÂgoÂsiasi itu sebenarnya keberhasilan pemeÂrintah merenegosiasi FreeÂport, mengingat perusahan asal AmeÂrika Serikat (AS) itu telah mengÂeksploitasi kekayaan alam di tanah Papua dalam skala besar.
Menurutnya, meski sudah ada 14 perusahaan tambang yang siap meneken kesepakatan hasil reÂnegosiasi, hal itu belum memÂperÂlihatkan kekuasaan peÂmeÂrinÂtah atas perusahaan tamÂbang.
“Pemerintah beraninya haÂnya dengan perusahaan kelas teri, bukan perusahaan besar seperti Freeport,†kata Syahganda kepaÂda RakÂyat Merdeka, Jumat (5/10).
Dia berpendapat, reneÂgosiasi dengan Freeport harusnya sudah rampung akhir 2011. Tapi, PreÂsiden baru membentuk tim reneÂgosiasi Januari 2012. Padahal, masÂyarakat mendukung kesukÂseÂsan renegoÂsiasi dengan Freeport.
Untuk diketahui, sudah ada 14 perusahaan pertambangan yang telah setuju melakukan renegoÂsiasi kontrak karyanya.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik meÂngatakan, saat ini renegosiasi seÂdang berjalan dan sudah memÂbuahkan hasil. “RenegoÂsisasi tim sudah dibentuk. Ada penanÂdataÂnganan dari 14 perusahaan yang sudah selesai renegoÂsiaÂsinya,†kata Wacik.
Menurut dia, ke-14 perusahaÂan itu sepakat akan melakukan tanda tangan MoU (MemoÂranÂdum of Understanding) reneÂgosiasi terÂsebut pekan depan.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengimbau peÂmerintah berhati-hati melakuÂkan perpanÂjangan kontrak tamÂbang yang ada saat ini. Sebab, perÂpanÂjangan konÂtrak bisa juga menÂjadi buÂmerang buat pemerintah.
Dia mencontohkan, dalam proÂses renegosiasi dengan FreeÂport, pemerintah terlihat masih kesuÂlitan melakukan renegosiasi konÂtrak karena perusahaan terÂsebut masih memiliki kontrak yang berlaku hingga 2021.
 Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) SyahÂrir AB menilai, Undang-Undang Mineral Dasn Batubara (MinerÂba) No.4 tahun 2009 peÂnyebab terhambatnya renegoÂsiasi konÂtrak karya antara pemeÂrintah deÂngan Freeport. Salah satunya soal pangaturan luas wilayah.
Menurutnya, pada pasal 171 tentang luas wilayah menyataÂkan, pengguna kontrak karya waÂjib mengajukan rencana kerja di wilayah kontrak karya selama umur kontrak karya bisa maju karena melakukan eksplorasi dan konstruksi penambangan.
Pada pasal 171 itu sebenarnya membuka ruang bagi penyeÂsuÂaian kontrak karya, namun ada terkendala sehingga menghamÂbat jalannya renegosiasi. PadaÂhal, commercial interest peruÂsahaan dalam bentuk maksiÂmaÂlisasi keuntungan pasti masih biÂsa dikompromikan dengan counÂtry interest dalam bentuk beÂsaran kontribusi perusahaan tamÂbang terhadap negara dan daerah.
“Tentu saja melalui kebiÂjakan yang diikuti dengan perÂaturan perundangan yang fair dan transparan,†kata Syahrir.
Sebelumnya, Menko PerÂekoÂnomian Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Ketua Tim Renegosiasi KonÂtrak Karya yang dibentuk Presiden sesuai dengan KepuÂtusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk PeÂnyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Hatta mengatakan, tim ini terus bekerja cepat agar semua peruÂsaÂhaan pertambangan meramÂpungÂkan renegosiasi kontrak karyanya pada 2013. Menurut dia, keberhaÂsilan melakukan renegosiasi konÂtrak merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22