Berita

ilustrasi, Impor Hortikultura

Bisnis

Aturan Impor Hortikultura Bikin Pertanian Lokal Redup

Permendag 60/2012 Lemah Picu Masuknya Buah & Sayuran Impor
KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:30 WIB

Pemerintah dinilai berpihak kepada importir dibanding petani lokal. Buktinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih senang impor.

Ketua Alumni Institut Perta­nian Bogor (IPB) Said Didu me­ngatakan, Peraturan Menteri Per­dagangan (Permendag) soal im­por hortikultura yang baru sangat lemah.

   “Sudah bisa diduga sebe­lum­nya sejak penundaan,” ujar­nya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menduga, penun­da­an tersebut dilakukan untuk ber­negosiasi dengan para im­portir sekaligus memberikan wak­tu bagi mereka menyiapkan se­ga­lanya sesuai aturan yang dise­pakati. Kemendag sama sekali tidak menampung aspirasi pe­ngusaha dan petani buah lokal.

Untuk diketahui, Kemendag telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No.60/2012 yang ba­ru ditandatangani 21 Septem­ber lalu. Dalam aturan yang baru itu pasal 4 dihapus.

Pasal tersebut mengatur pe­nen­­tuan alokasi impor nasional mela­lui kesepakatan rapat koor­dinasi tingkat menteri dengan mem­per­timbangkan produksi dan kon­sumsi dalam negeri.

Dengan kondisi itu, lanjut Said, sebaiknya tidak perlu terlalu ber­harap adanya regulasi yang dapat melindungi produk dan pasar do­mestik selama pemikiran yang digunakan untuk mengatur per­dagangan adalah globalisasi.

Kampanye cintai produk da­lam negeri, termasuk kampanye di­versifikasi pangan oleh Ke­men­dag yang menghabiskan da­na mi­liaran rupiah sebaiknya di­hen­tikan karena bertolak bela­kang dengan kebijakan yang diambil selama ini.

Ketua Dewan Hortikultura In­donesia (DHI) Benny Kusbini mengapresiasi lahirnya regulasi impor buah dan sayur, meskipun aturan itu masih terkesan longgar. Menurutnya, meski belum sem­purna, peraturan itu bisa menjadi salah satu rambu-rambu untuk melindungi pasar domestik.

Menurut Benny, peraturan itu setidaknya lebih baik diban­ding­kan pemerintah tidak me­ngatur sama sekali ketentuan mengenai impor seperti tahun-tahun lalu.

“Impor tak semudah dulu la­gi,” ujar Benny bijak.

Dia mengatakan, regulasi im­por ini harus dibarengi dengan pe­ning­katan produksi dan kua­litas buah lokal. Dalam hal ini, in­fra­struktur, teknologi pertanian, in­formasi pa­nen harus selalu di­tingkatkan agar kualitas dan ku­an­­titas hortikutura bisa mening­kat agar tak keter­gan­tungan impor.

Anggota Komisi VI DPR Sohi­bul Iman menilai, pelong­garan im­por produk hortikultura akan men­dorong banjirnya buah dan sa­yur impor.

“Dalam jangka pan­jang di­­khawatirkan insentif untuk pe­tani dan daya saing hasil pertani­an kita semakin redup,” ucapnya.

Sohibul menyayangkan regu­lasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diper­ha­tikan dalam setiap importasi. Se­perti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan pro­duk hortikultura.

“Harusnyaada sistem kuota importasi buah, sayur dan pro­duk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan domi­nasi produk hortikultura luar ne­geri di pasar domestik tentu tidak sehat,” kritik Sohibul.

Dirjen Perdagangan Luar Ne­geri Kemendag Deddy Saleh me­ngatakan, alokasi impor na­sional cukup ditetapkan oleh Ke­men­terian Pertanian (Ke­men­tan) me­lalui rekomendasi Impor Pro­duk Hortikultura (RIPH) ber­dasarkan ketersediaan produksi dalam negeri.

“Siapa yang tahu ketersediaan produksi dalam negeri, itu adalah kementerian teknis terkait (Ke­men­tan-red). Maka, Kementerian Pertanianlah yang menetapkan tersedia atau tidak tersedianya produk,” tegasnya.

Menurut Deddy, Pasal 4 itu se­laras dengan pasal 2 yang me­nga­tur aspek yang wajib diper­hatikan ketika melakukan im­portasi, ter­masuk ketersediaan produk hor­tikultura dalam negeri.

“Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan saat verifikasi di pelabuhan muat oleh surveyor dengan melakukan pe­ngawasan fisik produk,” kata Deddy.

Menurut data Kementan, per­kembangan impor buah dan sa­yur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai 881,6 juta dolar AS, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah men­capai 1,7 miliar dolar AS atau se­kitar Rp 16,15 triliun.

Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah ba­wang putih senilai 242,4 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun), apel 153,8 juta dolar AS (sekitar Rp 1,46 triliun), jeruk 150,3 juta dolar AS (sekitar Rp 1,43 triliun) serta anggur 99,8 juta dolar AS (sekitar Rp 943 miliar). Meskipun impor hor­tikultura masih di bawah ang­ka 10 persen, namun kecen­de­rungan­­nya terus meningkat.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya