Berita

(BP Migas)

Bisnis

Revisi UU Migas Diminta Tidak Ubah Kontrak Kerja

Status BP Migas Bisa Dijadikan Seperti BUMN
KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:02 WIB

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar dalam pem­bahasan revisi UU Migas No.22/2001 tentang kegiatan hulu migas tidak boleh mengganti kontrak kerja yang sudah dilakukan de­ngan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Undang-undang boleh digan­ti, tapi mengganti kontrak yang su­dah dipegang KKKS tidak bo­leh,” ujar Kepala Divisi Pertim­bangan Hukum BP Mi­gas Sampe L Purba dalam dis­kusi tentang Peluang Revisi UU Migas untuk Menja­min Kese­jah­teraan Rakyat di Jakarta, kemarin.

Menurut Purba, yang boleh di­ganti adalah hanya pengelola ber­da­sar­kan ketentuan kontrak. Dia juga menyatakan, industri migas itu me­miliki pro­yek-pro­yek jangka pan­jang yang tidak bisa dituntut dalam lima tahun harus mengha­silkan pro­duksi.

“Proyek-proyek di in­dustri mi­gas itu proyek jangka panjang yang sampai 30 tahun. Jadi tidak bisa dipaksa untuk jangka pendek harus bisa meng­hasilkan pro­duksi,” ucapnya seraya menam-bahkan, untuk bisnis di sektor mi­gas ini adalah peng­urasan bukan panen sehing­ga se­telah dikuras harus ada peng­gan­tinya.

DPR berjanji segera membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001. Bah­kan komisi energi DPR sudah menjadwalkan waktu khu­sus untuk membahas per­so­alan ini. Me­nurut anggota Ko­misi VII DPR Bobby Rizaldi, pem­ba­hasan akan dilakukan pekan ke­dua atau ke­tiga Oktober nanti. “Kita akan me­­­nunggu tang­gapan masing-masing fraksi,” katanya.

Terkait fungi BP Migas sebagai wakil pemerintah yang ber­kon­trak dengan KKKS asing, pihak­nya ingin ada pem­bagian tugas lebih rinci. “Apa sebagai Badan Hukum Mi­­lik Negara (BH­MN), BUMN atau­­ bentuk lain,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya