ilustrasi, pns
ilustrasi, pns
“Total penyeleÂweÂngan perÂjaÂlanÂan dinas di peÂmerintah pusat dan daerah seÂbanyak 259 kasus dengan keÂrugian negara senilai Rp 77 miliar,†ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di DPR, kemarin.
Dia merinci, sebanyak 86 kaÂsus senilai Rp 36,87 miliar meÂrupakan perjalanan dinas fiktif dan 173 kasus senilai Rp 36,87 miÂliar merupakan perjalanan diÂnas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Hadi menjelaskan, masih maÂraknya penyelewengan perjaÂlaÂnan dinas oleh oknum pegawai neÂgeri sipil (PNS) karena saat meÂlaksanakan perjalanan dinas, instansi terkait tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas, ditambah lagi dengan kelemahan pengendaÂlian atasan langsung.
Penyelewengan itu, kata dia, didukung juga dengan adanya biÂro perjalanan nakal yang mamÂpu memberikan bukti fiktif perjaÂlanan dinas kepada PNS nakal.
Hadi juga mengatakan, pihakÂnya suÂdah melakukan audit terÂhadap 622 objek pemeriksaan seÂpanjang semester I-2012. HasilÂnya, diteÂmukan 13.105 kasus peÂnyimÂpangan pengelolaan angÂgaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,48 triliun.
“Dari jumlah tersebut, 3.976 kaÂsus dengan nilai Rp 8,92 triliun merupakan temuan ketidakÂpaÂtuÂhan yang mengakibatkan keruÂgian, potensi kerugian dan kekuÂrangan penerimaan. Sisanya, 9.129 kasus dengan nilai Rp 3,55 triliun merupakan kasus peÂnyimÂÂpangan administrasi, keÂtidakÂheÂmatan, ketidakÂefisienÂan dan keÂtidakefektifan, serta keÂlemahan sistem pengendalian intern (SPI),†jelasnya.
Hadi juga menyatakan, hasil pantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada semester I tahun 2012 menunjukkan, 105 kasus yang merugikan negara/daeÂrah dengan nilai Rp 253,28 miliar telah diselesaikan melaÂlui beÂberapa mekanisme penyeÂlesaian.
Sebanyak 18 kasus seniÂlai Rp 8,90 miliar diselesaikan dengan mekanisme angsuran, 18 kasus dengan nilai Rp 1,05 miliar diÂseÂlesaikan dengan mekanisme peÂlunasan, sisanya 87 kasus seÂnilai Rp 243,33 miliar masih daÂlam proses penyelesaian hingÂga akhir tahun 2012.
Pemeriksaan BPK itu memÂprioritaskan pemeriksaan LaÂporan Keuangan Pemerintah PuÂsat (LKPP), Laporan KeuaÂngan KeÂmenterian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan PeÂmeÂrintah Daerah (LKPD). [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22