Berita

PT Per­tamina (Persero)

Bisnis

Politisi Senayan Ngebet Piutang Pertamina Dihapus

Hambat Jadi Pemain Kelas Dunia
SENIN, 01 OKTOBER 2012 | 08:00 WIB

DPR meminta piutang PT Per­tamina (Persero) kepada pe­me­rintah dihapus supaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mi­nyak itu bisa jadi pemain mi­nyak dan gas (migas) kelas dunia.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy mengatakan, saat ini piutang Pertamina ke peme­rintah besarnya Rp 21,15 triliun, lebih besar dari labanya yang ha­nya Rp 20,5 triliun di 2011.

Piutang Pertamina tersebut me­liputi piutang subsidi atas jenis BBM tertentu, piutang atas pe­nggantian biaya program kon­versi minyak tanah ke gas, dan piutang dari TNI/Polri atas pen­jualan BBM.

Adapun utang pemerintah ke­pada Pertamina meliputi konversi minyak tanah ke elpiji Rp 2,92 triliun, kekurangan bayar biaya subsidi BBM dan elpiji 2010-2011 sebesar Rp 8,43 triliun dan per­kiraan utang BBM TNI/Polri mencapai Rp 9,8 triliun.

“Piutang macet itu meng­ham­bat Pertamina untuk menjadi pe­main kelas dunia,” katanya ke­pada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Karena itu, menurut Bobby, ha­rus dirinci detail piutang sektor migas dalam Rancangan Un­dang-Undang Piutang Nasional karena Pertamina punya Rp 20 triliun piutang, sama dengan sektor per­bankan BUMN pasca Ba­dan Pe­nyehatan Perbankan Na­sional (BPPN) sekitar Rp 68 triliun.

Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan piutang BUMN bukan sebagai piutang ne­gara. Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengakui, pengha­pu­san piutang tersebut bila dibu­kukan sebagai biaya, jelas akan membuat rapor merah BUMN, karena sesuai Undang-Undang BUMN harus untung.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menegas­kan, piutang selama ini menjadi hambatan bagi perusahaan pelat merah untuk melakukan restruk­­turisasi. Karena itu, dia mendu­kung kepu­tusan MK yang me­nya­takan piutang BUMN bu­kan lagi piu­tang negara.

Kementerian BUMN optimis BUMN sebagai korporasi akan semakin kuat setelah MK me­mutuskan piutang BUMN bukan piutang negara.

“Ke depannya melalui putusan MK Nomor 77 tanggal 21 Sep­tem­ber 2012, pengelolaan terma­suk penyelesaian piutang macet merupakan kewenangan korpo­rasi, bukan negara. Tapi kita ting­gal satu langkah lagi,” kata Ke­pala Biro Hukum Kemen­terian BUMN Hambara Samal.

Menurut Hambara, keputusan MK itu berdasarkan pertimba­ngan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang memiliki ke­kayaan sendiri, terpisah dari ke­kayaan negara. Jadi pengurusan kekayaan, usaha dan piutangnya dilakukan oleh manajemen se­suai dengan Un­dang-undang Per­seroan Terbatas (UUPT).

Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menga­takan, tiga penyebab terus me­ning­katnya utang pemerintah ke­pada Pertamina, yaitu peng­gan­tian biaya subsidi yang diang­garkan Kementerian Ke­uangan lebih kecil dari realisasi penya­luran. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya