Berita

tb hasanuddin/ist

Sekali Lagi, Seputar Penolakan RUU Kamnas

SENIN, 01 OKTOBER 2012 | 06:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Dari hasil telaahan akademis dan pendapat publik yang masuk ke DPR, subtansi dari RUU Kamnas harus diperbaiki agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran HAM, membelenggu kebebasan pers, berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dari pertama dikirimkan pemerintah, DPR telah pelajari draf RUU. Karena itulah DPR kemudian mengembalikan draf itu untuk diperbaiki oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, pada Minggu petang (30/9).

Di perjalanannya, darf dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam keadaan utuh. Dan RUU tetap diindikasikan akan menabrak rambu-rambu demokrasi. Seperti dalam pasal 54 e, mengatur kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa, yang merupakan pelanggaran kemanusiaan. Dalam pasal 59, UU ini menjadi lex spesialis dan menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU nomor 3 Tentang Pertahanan Negara.


Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959. Pasal 17 (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Kepres.

Lalu, ada Pasal 17 ayat 2 (9):  ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi, atau kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggapnya sebagai ancaman.

"Dan, banyak pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," tandas mantan Sekretaris Militer Presiden itu. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya