Berita

tb hasanuddin/ist

Sekali Lagi, Seputar Penolakan RUU Kamnas

SENIN, 01 OKTOBER 2012 | 06:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Dari hasil telaahan akademis dan pendapat publik yang masuk ke DPR, subtansi dari RUU Kamnas harus diperbaiki agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran HAM, membelenggu kebebasan pers, berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dari pertama dikirimkan pemerintah, DPR telah pelajari draf RUU. Karena itulah DPR kemudian mengembalikan draf itu untuk diperbaiki oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, pada Minggu petang (30/9).

Di perjalanannya, darf dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam keadaan utuh. Dan RUU tetap diindikasikan akan menabrak rambu-rambu demokrasi. Seperti dalam pasal 54 e, mengatur kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa, yang merupakan pelanggaran kemanusiaan. Dalam pasal 59, UU ini menjadi lex spesialis dan menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU nomor 3 Tentang Pertahanan Negara.


Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959. Pasal 17 (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Kepres.

Lalu, ada Pasal 17 ayat 2 (9):  ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi, atau kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggapnya sebagai ancaman.

"Dan, banyak pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," tandas mantan Sekretaris Militer Presiden itu. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya