Berita

tb hasanuddin/ist

Sekali Lagi, Seputar Penolakan RUU Kamnas

SENIN, 01 OKTOBER 2012 | 06:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Dari hasil telaahan akademis dan pendapat publik yang masuk ke DPR, subtansi dari RUU Kamnas harus diperbaiki agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran HAM, membelenggu kebebasan pers, berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dari pertama dikirimkan pemerintah, DPR telah pelajari draf RUU. Karena itulah DPR kemudian mengembalikan draf itu untuk diperbaiki oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, pada Minggu petang (30/9).

Di perjalanannya, darf dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam keadaan utuh. Dan RUU tetap diindikasikan akan menabrak rambu-rambu demokrasi. Seperti dalam pasal 54 e, mengatur kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa, yang merupakan pelanggaran kemanusiaan. Dalam pasal 59, UU ini menjadi lex spesialis dan menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU nomor 3 Tentang Pertahanan Negara.


Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959. Pasal 17 (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Kepres.

Lalu, ada Pasal 17 ayat 2 (9):  ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi, atau kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggapnya sebagai ancaman.

"Dan, banyak pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," tandas mantan Sekretaris Militer Presiden itu. [ysa]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya