ilustrasi, lng
ilustrasi, lng
Pengamat perminyakan KurÂtubi mengatakan, harga jual gas Tangguh harus dinaikkan untuk meningkatkan penerimaan neÂgaÂra yang belakangan justru meÂngalami penurunan.
“Kenaikan harga jual itu wajib dilakukan pemerintah. Kalau ChiÂÂna tidak setuju, lebih baik eksÂpor gas itu dihentikan saja dan alihÂkan untuk memenuhi kebuÂtuhan doÂmestik,†kata Kurtubi keÂpada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Diakui, untuk mengamÂbil langÂkah itu (menghentikan ekspor) memang ada konsekuenÂsinya, pemerintah bisa dikenai denda wan prestasi. NaÂmun, hal itu lebih baik dariÂpada terus meÂngirimkan gas ke China dengan harga leÂbih murah dibanding denÂdanya.
Namun, menurut Kurtubi, maÂsih ada celah hukum untuk meÂlaÂkukan renegosiasi dengan China. Pasalnya, dalam salah satu klauÂsul kontrak itu disebutkan, setelah lima tahun dari penanÂdatangaÂnan kontrak bisa diperbaiki.
“Itu sebabnya tim negoisasi mesti merayu dan bisa meyaÂkinÂkan pihak China bahwa konÂtrak harga jual gas ini setiap lima taÂhun sekali boleh direneÂgoisasi,†ujarnya.
Menurut dia, harga jual gas tangguh harus mencapai kisaran 20 dolar AS per Million Metric British Thermal Units (MMBTU). Sayangnya pemerintah menjualÂnya ke Negeri Tirai Bambu hanya 3,35 dolar AS per MMBTU.
Untuk harga segitu, kata KurÂtubi, masih jauh sekali dengan harga jual gas dari kilang BonÂtang, Kalimantan Timur yang di atas 15 dolar AS per MMBTU. Bahkan, dengan harÂga gas doÂmestik yang hanya 5 dolar AS, harga jual gas Tangguh ke China masih lebih murah.
Jika tim renegoisasi berhasil memÂbujuk China menaikkan harÂÂga, setidaknya setara dengan harÂga gas Bontang, pendapatan neÂgara diperkirakan akan berÂtamÂbah lebih dari Rp 30 triliun per tahun.
“Buat apa kita ekspor gas kaÂlau keuntungannya kecil. BukanÂnya lebih baik gas itu kita manÂfaatkan untuk memenuhi kebuÂtuhan daÂlam negeri,†jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha menegaskan, keÂberÂhasilan renegosiasi meÂnaikÂkan harga gas Tangguh meruÂpaÂkan salah satu kunci naiknya peÂneriÂmaan negara dari sektor migas.
Anggota Badan Anggara (BangÂgar) DPR ini menjelaskan, harga harus dinaikkan seiring ditetapÂkannya cost recoÂvery 2013 sebesar 15,54 miliar dolar AS. TamÂbahan penerimaan bisa berasal dari reÂnegosiasi kontrak-kontrak gas yang harÂganya masih meÂmungÂkinan unÂtuk naik.
Direktur Jenderal Migas KeÂmenterian ESDM Evita H LegoÂwo menambahkan, pihaknya akan mencoba lagi untuk melaÂkukan penjajakan terkait nego harga gas Tangguh. Menurut dia, meski masa berlaku Keppres untuk tim renegosiasi telah berÂakhir, namun tim renegosiasi itu bisa kembali ditugaskan.
Meski peluang bagi pemerinÂtah untuk melakukan renegosiasi terbuka, namun langkah-langÂkah yang diambil haruslah tepat. KoÂmitmen-komitmen yang suÂdah ada harus tetap dipegang anÂtara pemerintah dan investor.
“Jangan sampai nanti investor di sektor migas akan hilang akiÂbat tidak jelasnya kepastian huÂkum. Namun, kami berupaya seÂmakÂsimal mungkin untuk menÂdorong renegosiasi ini,†tuturnya.
Seperti diketahui, kontrak LNG Tangguh ke China diteken 6 September 2002 saat Presiden Megawati berkuasa, meski PeÂmerintah China sebenarnya meÂnolak untuk membeli gas dari Indonesia. Belakangan, PemeÂrintah China melunakkan sikapÂnya dan menerima pasokan LNG dari Tangguh yang dialokasikan untuk Provinsi Fujian. Volume gas yang dikapalkan ke Fujian sebanyak 2,4 juta ton per tahun.
Harga gas saat kontrak diteken sebesar 2,4 dolar AS per MMBTU. Harga menggunakan formula batas atas harga minyak mentah sesuai patokan Japan Cocktail Crude. Harga atas yang ditetapkan dipatok 24 dolar AS per barel. Artinya, meski harga minyak berada di atas 24 dolar AS per barel, perhitungan forÂmula harga gas tetap tidak bisa lebih dari harga batas atas.
Dengan mekanisme ceiling price tersebut, harga LNG TangÂguh maksimal sebesar 3,35 dolar AS per MMBTU sesuai acuan harga minyak 38 dolar AS per barel, meski harga minyak menÂtah kini sudah menembus di atas 100 dolar AS per barel. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22