ilustrasi, tol
ilustrasi, tol
Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga KeÂmenterian PU Herry Marzuki mengatakan, meski biaya pemÂbebasan lahan kelima proyek tol tersebut telah mendapat suntiÂkan anggaran dari pemerintah meÂlalui dana Badan Layanan Umum (BLU), investor jalan tol tetap haÂrus mengeluarkan dana untuk biaya operasional (BOP) di laÂpangan.
Ia menyebutkan, lima ruas tol yang dihentikan pembebasan laÂhannya, yaitu Pejagan-Pemalang dan Batang-Semarang, keduanya termasuk dalam ruas tol Trans Jawa. Sementara ruas tol bukan Trans Jawa yang juga dihentikan pembebasan lahannya, yaitu PaÂsuruan-Probolinggo, Ciawi-SuÂkabumi dan Cimanggis-CibiÂtung.
“Pembebasan lahan kelima ruas tol tersebut sedang diistiraÂhatÂkan. Bahkan Tim Pengadaan Tanah (TPT) sudah tutup. MaÂsaÂlahnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang tidak memiliki daÂna untuk BOP-nya,†ujar Herry di Jakarta, kemarin
Dari kelima ruas tol tersebut, yang konsesinya dipegang oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road, yakni ruas Pejagan-Pemalang, PT Marga Setia Puritama pemegang konsesi Batang-Semarang. SeÂmenÂtara PT Trans Jawa Pro meÂmiliki konsesi ruas Pasuruan-Probolinggo, Ciawi-Sukabumi konÂsesinya dipegang oleh PT Trans Jabar Tol dan Cimanggis-Cibitung dipegang oleh PT CiÂmanggis Cibitung Tollways.
Herry mengungkapkan, perÂkemÂÂbangan pembebasan lahan untuk kelima proyek tol tersebut hingga saat ini masih minim. Ia menyebutkan, untuk ruas PejaÂgan-Pemalang, pembebasan laÂhanÂnya baru 29 persen.
Untuk ruas Batang-Semarang, progresÂnya baru 3,34 persen, seÂdangkan ruas Ciawi-Sukabumi baru 6,6 persen. Bahkan, ada dua ruas tol yang masih belum sama sekali ada lahan yang dibebasÂkan, yaitu Pasuruan-Probolinggo dan CiÂmanggis-Cibitung.
Menanggapi hal itu, KeÂtua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rachman mengaÂtaÂÂkÂan, untuk mengatasi masalah pemÂbebasan lahan yang menjadi penghambat pembangunan inÂfraÂstruktur di Tanah Air, khuÂsusnya proyek jalan tol, pemeÂrintah haÂrus memberlakukan perÂaturan baru, yaitu Undang-UnÂdang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.
UU baru itu sebagai pengganti PeÂraturan Presiden (Perpres) NoÂmor 36 Tahun 2005. Diterangkan, dalam UU baru tersebut pembeÂbaÂsan lahan seutuhnya jadi tangÂgung jawab pemerintah, seÂhingga investor tidak perlu perlu dana untuk biaya operasional pemÂbeÂbasan lahan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22