Berita

Kemenkop Usulkan Penyederhanaan Sertifikasi Halal Bagi UKM

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2012 | 18:42 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan penyederhanaan proses sertifikasi halal khusus bagi pelaku koperasi dan UKM.

"Kami sedang mengupayakan agar ada proses pengajuan sertifikasi halal  lebih disederhanakan kepada MUI  paralel dengan Badan POM," kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, kemarin.

Neddy,  mengatakan, sampai saat ini pengajuan labelisasi halal masih menjadi salah satu penyebab rendahnya daya saing produk pangan UKM Indonesia.


Menurut dia, pengajuan labelisasi halal di Indonesia masih sedikit memberatkan pelaku UKM sehingga banyak dari mereka yang masih mengabaikan pengajuan label halal tersebut.

"Ada kasus-kasus tertentu yang di lapangan cukup rumit, misalnya saja UKM sudah mendapatkan label halal dari MUI tapi kenyataannya dari Badan POM produknya justru dinilai tidak sehat," katanya.

Pihaknya mengaku hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi atau mengantarkan UKM layak label halal mendapatkan sertifikat halal.    

"Pada intinya kita ingin proses yang lebih sederhana tetapi sinergi dengan kebijakan yang berlaku. Kami sendiri sudah bertemu dengan Badan POM dan sama-sama ingin melakukan penyederhanaan persyaratan sertifikasi halal bagi UKM," katanya.
    
Itu artinya, kata dia, UKM tidak disamakan dengan pelaku usaha besar untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Neddy menilai sertifikat halal menjadi jalan untuk memuluskan produk pangan Indonesia untuk masuk ke pasar ekspor dan berdaya saing tinggi.

"Ke depan kita akan merintis sebuah nota kesepahaman dengan MUI dan Badan POM terkait pemberian sertifikat halal bagi pelaku UKM," katanya.
   
Ia menambahkan, pangan adalah isu strategis dan krusial yang juga menjadi bagian dari isu internasional.

"Dengan menyertakan label halal tentu akan membuka segmen pasar KUKM menjadi lebih luas lagi," katanya. ant/dzk
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya