Berita

ilustrasi, migas

Bisnis

BPK Siap Audit Penerimaan Migas Yang Terus Menurun

BP Migas: Cost Recovery Tak Bisa Dibandingkan Dengan Produksi Migas
JUMAT, 28 SEPTEMBER 2012 | 08:05 WIB

.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit penerimaan minyak dan gas (migas) yang diusulkan DPR. Apalagi penerimaan dari sektor migas terus turun.

Anggota BPK Ali Masykur Mu­sa mengatakan, pengelolaan migas di Indonesua cenderung ti­dak transparan karena pene­ri­maan negara dari sektor tersebut se­tiap tahunnya terus menurun.

“Kita siap melakukan audit pe­nerimaan migas dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, cost recovery menjadi perhatian khusus BPK karena mempengaruhi pene­ri­ma­an negara. Karena itu, pi­hak­nya akan memeriksa dan me­ng­hi­tung­nya agar ketahuan berapa pe­nerimaan negaranya.

Ali mengaku, hampir setiap ta­hun BPK melakukan audit sektor migas mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) yang menyangkut ke­bi­jakan maupun Badan Pelak­sana Ke­giatan Usaha Migas (BP Mi­gas) dan Badan Pengatur Hi­lir Mi­gas (BPH Migas) terkait de­ngan penerimaan migas.

“Kami juga mengaudit peru­sahaan terkait migas seperti Per­tamina dan Perusahaan Gas Ne­gara (PGN),” katanya.

 BPK, lanjut Ali, juga terus me­­mantau tindak lanjut dari ha­sil pe­meriksaannya. Apakah ha­sil te­muan dan rekomendasi dari BPK itu ditindaklanjuti oleh pe­me­rintah atau tidak.

Hasil audit BPK terhadap La­poran Keuangan Pemerintah Pu­sat (LKPP) 2011 menemukan ada kehilangan penerimaan ne­gara Rp 2,35 triliun dari per­hi­tungan Pa­jak Penghasilan (PPh) Migas dan perhitungan Bagi Hasil Mi­gas.

BPK menilai, ada kelemahan pe­­ngendalian intern dan ke­ti­dak­­patuhan terhadap peraturan pe­rundang-undangan, yakni ter­da­pat inkoneksi penggunaan ta­rif pa­jak dalam perhitungan PPh Mi­­gas dan perhitungan Bagi Hasil Mi­gas.

Apalagi pengelolaan PPh Mi­gas yang tidak optimal se­hing­ga hak pemerintah atas PPh Mi­gas dan sanksi administrasi se­besar Rp 747,08 miliar belum da­pat direalisasikan.

Kepala Divisi Humas, Sekuri­ti, dan Formalitas BP Migas Ha­di Prasetyo mengaku siap diaudit terkait penerimaan migas yang dinilai tidak sebanding dengan cost recovery.

“Kita selama ini sudah diaudit oleh internal, BPKP (Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan) dan BPK terkait pe­ne­rimaan dan produksi,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka.

Hadi menegaskan, cost reco­ve­ry tidak bisa dibandingkan ap­ple to apple dengan produksi mi­gas. Me­nurutnya, cost reco­ve­ry satu­annya dolar AS, se­dangkan lifting satuannya barel.

“Kalau mau dibandingkan ting­ginya cost reco­ve­ry dengan pro­duksi migas, maka harus diseta­rakan dulu satuannya. Atau ba­relnya diganti dengan dolar, ba­ru bisa dibandingkan,” jelas Hadi.

Kepala Dinas Hubungan Ke­ma­syarakatan dan Kelembaga­an BP Migas A Rinto Pudyanto­ro me­ngatakan, ada dua keke­liruan men­dasar yang masih se­ring tim­bul dalam diskursus pub­lik me­nge­nai cost reco­ve­ry.

Kekeliruan pertama, mem­ban­dingkan nilai cost reco­ve­ry de­ngan produksi atau lifting. Me­nurut Rinto, cost reco­ve­ry  tidak memiliki hubungan linier de­ngan produksi, apalagi lifting.

Tidak serta merta saat dana di­tam­bahkan untuk eksplorasi atau operasional perminyakan dan in­vestasi akan meningkatkan pro­duksi pada tahun yang sama.

“Akan ada jeda waktu antara eksplorasi, produksi sampai ke lifting,” ujar Rinto.

Kekeliruan kedua, ada yang bilang cost reco­ve­ry harus dibuat serendah mungkin. Menurut dia, pemahaman ini keliru karena cost reco­ve­ry pada hakikatnya me­miliki dimensi investasi.

“Cost recovery yang besar un­tuk porsi investasi tentu lebih di­inginkan. Sebab, jika kontrak­tor yang bekerja adalah peru­sahaan asing, maka akan terdapat fresh money dan direct investment yang masuk dalam perekono­mian In­donesia,” jelas Rinto.

Apalagi, lanjut Rinto, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan yang paling berisiko karena men­cari ca­dangan migas tidak selalu ber­akhir dengan pene­mu­an. Se­cara rata-rata, ting­kat ke­ga­galan men­cari ca­dangan mi­gas di In­donesia mencapai lebih dari 70 sampai 80 persen.

Cost recovery  merupakan dana ta­langan yang dikeluarkan  in­vestor yang hanya akan dikem­balikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. Apa­bila kegiatan eksplorasi tidak me­nemukan cadangan yang eko­no­mis, dana talangan tersebut tidak akan dikembalikan.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Mardani menyayangkan penerimaan negara yang masih kecil dibandingkan biaya eks­plorasi yang mesti ditanggung pe­merintah.

Menurut Mardani, cost reco­ve­ry eksplorasi migas mencapai 15,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 147,25 triliun), sementara pe­ne­ri­maan negara dari sektor ini ha­nya men­capai Rp 165,15 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya