ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Desakan itu dilakukan untuk membantu rakyat kecil menÂdaÂpatÂkan rumah serta menekan angÂka backlog rumah yang setiap taÂhun terus meningkat. Angka backlog perumahan tahun ini diÂperÂkirakan mencapai 21,6 juta unit.
Angka itu naik dari tahun 2010 sebanyak 13,6 juta unit. Para peÂngembang pun meÂraÂsa kesulitan memÂbaÂngun rumah subsidi lanÂtaran beÂlum adanya keÂpastian hukum dari Pasal 22 ayat 3 UnÂdang-Undang NoÂmor 1 TaÂhun 2011 tentang PeÂruÂmahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo mengaku kecewa, karena sudah hampir lima bulan sejak gugatan diajukan pada ApÂÂril lalu, MK belum juga membeÂrikan kepastian hukum akan guÂgatan tersebut.
“Undang-Undang ini bersifat dzalim, karena pemerintah meÂmakÂsa masyarakat untuk meÂmiÂliki rumah di atas tipe 36 meter perÂsegi. Padahal, jika dilihat angÂka backlog rata-rata adalah masÂyarakat yang mampu meÂmiÂliki rumah di bawah tipe 36 meÂter persegi,†ucap Eddy kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Dikatakan, kebijakan peÂmeÂrinÂtah secara tak langsung mengÂganggu pasar rumah subsidi di bawah tipe 36. Apersi juga meÂngeluhkan lambannya pemeÂrinÂtah memberikan putusan tenÂtang kemudahan dan jaminan penguÂrusan peningkatan izin rumah menjadi tipe 36 m2.
“Untuk meningkatkan luas baÂÂngunan butuh insentif, seperti pembebasan biaya dalam peÂnguÂrusan izin. Kami belum daÂpatÂkan itu, setidaknya pemerinÂtah mamÂpu membebaskan izin untuk baÂngunan lama. PenerapÂan aturan tersebut hanya akan menambah defisit perumahan mencapai 46,80 juta unit pada masa menÂdatang,†katanya.
Akibat kebijakan tersebut, lanÂjut Eddy, penyerapan rumah rakÂyat kecil melalui skema FasiÂlitas Likuiditas Pembiayaan PeÂruÂmaÂhan (FLPP) jadi minim. Soalnya, pengembang lebih baÂnyak memÂbangun rumah murah dengan tipe di bawah 36. Saat ini, ada sekitar 138.000 stok di bawah tipe 36 yang belum terjual.
Dia menilai, penyerapan subÂsidi rumah melalui FLPP akan sulit memenuhi target pemerintah sebesar 130.000 unit tahun ini. Apalagi, sisa waktu hingga akhir tahun tinggal tiga bulan lagi.
“Jangankan mengurangi, meÂnambah itu hal yang pasti terjadi. Pemerintah harus melihat dari sisi kemampuan dua pihak, peÂngemÂbang dan masyarakat. Bagaimana caranya pengembang mampu membantu pemerintah dalam peÂngadaan rumah untuk mengÂatasi backlog, dengan kebijakan yang pro rakyat,†cetus Eddy.
Eddy mengaku tidak tahu samÂpai kapan pihaknya harus meÂnungÂgu putusan MK. PaÂsalÂnya, MK masih melakukan pemÂbaÂhasan hukum mengenai guÂgatan tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali TrangÂhanda juga berpendapat, pemeÂrintah harus memÂperhatikan peÂngadaan rumah subsidi di bawah tipe 36, bukan mengutamakan rumah subsidi di atas tipe 36.
“Lamanya putusan MK memÂbuat pasar rumah subsidi semaÂkin galau dan menambah angka backlog. Apalagi, kalau sekaÂrang peÂngemÂbang membuat paÂsokan ruÂmah di bawah tipe 36 tidak ada, kaÂrena tidak diduÂkung subsidi PeÂmerintah melaÂlui skeÂma FLPP,†ujarnya.
Hingga kini, kata Ali, rumah subsidi yang dibangun mencaÂpai 24.000 unit dari target 150.000 unit. Diperkirakan samÂpai akhir taÂhun ini, yang dibaÂngun cuma 12-15 persen daÂri target tersebut. Angka ini masih jauh dari target jika puÂtuÂsan MK juga tak kunjung datang.
“Karena ini menyangkut keÂpentingan masyarakat, MK haÂrusnya lebih tanggap terhadap hal ini,†pintanya.
Wakil Ketua Komisi V DPR bidang Perumahan Muhidin MoÂhamÂmad Said mengatakan, guÂgatÂan yang dilakukan peÂngemÂbang meÂlalui Apersi meÂrupakan gamÂbaran keragu-raguan dalam memÂbangun dan mengaÂdakan ruÂmah untuk menekan angka backlog.
Konsep rumah tipe 36 diÂangÂgap memberatkan MaÂsyaÂrakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan ruÂmah. Oleh sebab itu, politisi Golkar ini meÂminta pemerintah melaÂkukan intervensi regulasi agar rumah tiÂpe kecil bisa terÂserap oleh masyaÂrakat kecil.
“Untuk memenuhi prioritas tersebut, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang daÂÂÂpat membantu pendistribusian ribuan unit rumah di bawah tipe 36. Setidaknya dapat memÂbeÂriÂkan dispensasi berupa Peraturan Menteri (Permen),†katanya.
Hal itu, lanjut Muhidin, diÂlakuÂkan untuk memÂpercepat penyeÂrapan rumah di bawah tipe 36 seÂbanyak 60.000 unit pada 2012.
Sekedar informasi, umah tipe 36 belum laku terjual setelah peÂngeÂsahan aturan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meÂngaÂtur pemÂbatasan luas lanÂtai yang sedang diuji materi oleh MK. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22