Berita

ilustrasi/ist

Tiga Hakim Pailitkan Telkomsel Diadukan ke KY

RABU, 26 SEPTEMBER 2012 | 19:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelapor adalah National Government Monitoring (NGM).

Laporan NGM diterima  Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Suparman Marzuki. Hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, yakni, Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali. Perkara diputus pada 14 September 2012.

Direktur Eksekutif NGM, Ulung Purnama, mengatakan, ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.


"Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," kata Ulung di gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9).

Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.

"Dengan adanya putusan pailit itu, kepentingan masyarakat terganggu karena adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," terangnya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum Non Adempleti Contractus. Artinya, satu pihak tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena pihak lain tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

"Fakta persidangan diketahui bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerjasama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Ulung mencontohkan, dalam persidangan terungkap bahwa pelanggaran perjanjian oleh PJI antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar.

"Yang tercapai hanya 2,7 juta," sebut dia.

Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian.

"PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp 4,8 miliar."

Ulung meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," tandasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya