PT Telkomsel Tbk
PT Telkomsel Tbk
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Tender 3G, pasal 18 diÂjelaskan bahwa peserta seleksi tender tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau keÂgiatan usahanya tidak sedang diÂhentikan dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menÂjalani sanksi pidana.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenÂkomÂinfo) Gatot S Dewa Broto mengÂakui, seleksi tender 3G ditunda lagi. Hal itu dilakukan karena ada revisi aturan pendukung dan doÂkumen seleksi serta adanya perÂmohonan penundaan dari salah satu peserta, yakni TelÂkomsel lantaran belum lengÂkapÂnya doÂkumen seleksi.
Namun, Gatot membantah peÂnunÂdaan tersebut dikarenakan salah satu peserta kesandung maÂsalah hukum, yakni putusan paiÂlit oleh pengadilan dan kasus pencurian pulsa konsumen.
â€Penundaan bukan karena adaÂnya peserta tender yang terbeÂlit kasus. Tapi penundaan ini kaÂrena ada revisi aturan pendukung serta permohonan salah satu peÂserta untuk melengkapi doÂkuÂmen. Rencana semula SepÂtemÂber, tapi dipastikan akan mundur laÂgi,†kilah Gatot tanpa memÂbeÂri tahu kapan proses seleksi tender itu akan dilanjutkan.
Gatot menegaskan, tidak ada intervensi kepentingan luar yang melatarbelakangi munÂdurÂnya proses seleksi 3G. “Ini hak peÂmeÂrintah untuk mengkaji RPM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,†cetusnya tanpa meÂmasÂtikan apakah TelÂkomsel bisa mengikuti seleksi 3G atau tidak.
Anggota Komisi I DPR biÂdang Telekomunikasi Effendy Choirie menyatakan, pihaknya akan meÂmanggil manajemen TelkomÂsel dan Kemenkominfo untuk meÂminta penjelasan terÂkait kaÂsus paiÂlitnya perusahaan Âmilik neÂgara ini, termasuk maÂsalah huÂkum lainnya.
“Putusan pailit masih simpang siur di lapangan, makanya kami berencana memanggil mereka. HaÂrusnya, Selasa (25/9) rapat di KoÂmisi I, tapi karena ada rapat internal terkait masalah ini, terÂpaksa harus mundur lagi. SeceÂpatnya kita panggil,†kata politisi PKB ini.
Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan dengan cepat, supaya bisnis telekomunikasi tak terganggu. “Saya kira putusan paiÂlit ini bisa dijadikan awal unÂtuk membenahi industri telekoÂmunikasi Indonesia. Karena baÂnyak sekali operator yang terkena masalah hukum,†kata Effendy.
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menambahkan, putusan pailit TelÂkomsel akan berÂdamÂpak sisÂteÂmik pada dunia teÂleÂkoÂmunikasi Indonesia. Kasus ini juga akan memÂpengaruhi jumÂlah pelangÂgannya yang menÂcapai 120 juta lebih.
Politisi Demokrat ini pun menÂdesak Kemenkominfo segera meÂnentukan sikap terkait putusan pailit terhadap operator seluler TelÂkomsel. Apakah akan memÂbela atau memberikan dukungan teknis maupun non teknis.
“Yang disayangkan, kenapa KeÂmenkominfo yakin putusan paiÂlit tak akan mempengaruhi laÂÂyanan pelanggannya,†tanyanya.
Pakar telematika ini juga menÂdorong kurator untuk segera meÂnyelesaikan pekerjaannya secara maksimal dalam satu bulan seÂhingga nasib Telkomsel segera biÂsa diketahui dan tak mengÂgangÂgu bisnis perusahaan.
Head of Corporate Secretary Group Telkomsel Asli Brahmana mengatakan, putusan pailit ini diÂyakini tak mengganggu opeÂraÂsioÂnalisasi perusahaan, termasuk mengikuti seleksi kanal ketiga.
“Tidak ada yang terhambat. UnÂtuk seleksi 3G, kami ikut aturÂan pemerintah,†katanya.
Kuasa Hukum Telkomsel RiÂcardo Simanjuntak menyatakan keberatan dengan puÂtusÂan MaÂjelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meÂnyaÂtakan Telkomsel pailit, karena memilÂiki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih.
Menurut Ricardo, majelis haÂkim haÂnya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya dan mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.
“Pengadilan tidak memÂperÂtimÂbangkan pelanggaran yang diÂlakukan Prima Jaya bahwa Prima Jaya tidak berhasil menÂcaÂpai target penjualan, sebagaiÂmaÂna tertulis dalam kontrak,†katanya.
Seperti diketahui, PT TelÂkomÂsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membeÂkukan sepihak kontrak kartu vouÂcher Prima senilai Rp 200 miliar. Permohonan pailit ini suÂdah diÂdaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST
Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT Prima Jaya Informatika menganggap TelÂkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat diÂtagih kepada Prima Jaya atas penyediaan voucher isi ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT Extent Media Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22