Definisi ancaman nasional dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas) sangat pro investor asing. Artinya UU Kamnas itu nantinya digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu.
Demikian disampaikan anggota Forum Keamanan Nasional Indonesia (FKN), Haris Azhar dalam pertemuan FKN di Jakarta, Minggu siang (23/9).
"Mau bukti? Silakan baca dan pelajari Master Plan Perluasan dan Percepatan Ekonomi Indonesia atau yang disebut MP3EI. Nah, dalam MP3EI ini eksplorasi sumber daya alam dan energi di seluruh negeri ini akan dikuras habis-habisan oleh para investor asing. Untuk mengamankan berjalan mulusnya MP3EI ini, maka dibuatlah RUU Kamnas yang ditargetkan pemerintah harus sudah disahkan sebagai undang-undang sebelum akhir tahun ini," urai pria yang juga Koordinator Kontras ini.
Pasal 20 ayat 3 RUU Kamnas, lanjut Haris, memang sangat cenderung melindungi investasi asing di daerah-daerah di Indonesia. Khususnya perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor asing sangat terjaga dalam pasal tersebut.
"Keberadaan unsur Muspida dalam pasal itu dimentahkan. Munculah Dewan Keamanan Nasional tingkat kabupaten dan kota yang terdiri dari bupati atau walikota sebagai kepalanya dan wakilnya dari unsur TNI setingkat Kodim, unsur Polri setingkat Kapolres, unsur kejaksaan, unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Badan Narkotika Daerah atau Kota dan unsur. kedinasan kementerian. Artinya bupati atau walikota dapat mencap seseorang atau sekelompok orang sebagai pengancam kamnas kalau dinilai mengggangu investasi asing itu. Padahal mereka kan selama ini menuntut hak tanah miliknya," tegasnya.
Ia mencontohkan, berbagai konflik sosial maupun konflik pertanahan dalam berbagai kasus seperti di Mesuji Lampung, Ogan Ilir Sumatera Selatan, Sumbawa NTB dan Papua telah menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.
"Hal ini pun berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang selalu dibanggakan pemerintahan SBY. Nah, anggapan maupun tudingan terhadap polisi yang dikatakan selalu gagal dalam penanganan konflik sosial maka dimunculkanlah ide RUU Kamnas ini. Padahal bisa saja hanya untuk memperkuat sektor keamanan demi mengamankan bisnis semata termasuk untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka juga," jelas Haris lagi.
Selain itu, masih kata Haris, keberangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke New York Amerika Serikat maupun kunjungan SBY ke London Inggris pada bulan depan memang sangat berkaitan demi mematangkan MP3EI ini.
"Artinya semua ancaman terhadap jalannya pembangunan nasional yang diterjemahkan dalam MP3EI ini masuk kategori ancaman keamanan nasional," demikian Haris.
[arp]