Ditjen Pajak
Ditjen Pajak
Meski telah berstatus tersangka, bekas Sekretaris Direktorat JenÂderal Pajak Kementerian KeÂuangan Ahmad Sjarifudin Alsjah belum ditahan Kejaksaan Agung. PaÂdahal, dua terdakwa kasus ini teÂlah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Bahar selaku Ketua PaÂnitia Lelang Pengadaan Sisinfo Ditjen Pajak dijatuhi hukuman tiga taÂhun penjara. Sedangkan terÂdakÂwa Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Mengenai belum ditahannya terÂsangka Ahmad Sjarifudin Alsjah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman beralasan, pertÂimÂbaÂngan menahan atau tidak meÂnaÂhan adalah kompetensi penyiÂdik. “Penyidik mempunyai hak unÂtuk menentukan hal itu,†katanya.
Yang jelas, sambung Adi, peÂnyidik sudah berkoordinasi deÂngan intelijen kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk mengawasi atau memantau pergerakan tersangka. Kejaksaan Agung, katanya, juga suÂdah bekerjasama dengan DiÂrekÂtorat Jenderal Imigrasi KeÂmenÂÂterian Hukum dan HAM. BenÂÂtuk kerjasama itu ditinÂdakÂlanjuti dengan permintaan dan penerbitan cegah ke luar negeri terhadap tersangka. “Intinya, kami berupaya maksimal dalam mengusut kasus ini,†ujar dia.
Terlebih, kata Adi, terdakwa kasus ini sudah ada yang divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, tidak ada alasan untuk menggantung penanganan kasus ini,†ucapnya.
Adi menyatakan, kejaksaan sedang berupaya agar penangaÂnan empat tersangka lain juga bisa tuntas di pengadilan. Empat terÂsangka itu yakni bekas DiÂrektur Informasi Perpajakan Riza Noor Karim, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Liem Wendra HaÂlingkar dan Michael Surya GunaÂwan, serta bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.
Namun, lanjutnya, berkas perÂkara Liem Wendra sudah diÂlimÂpahkan ke pengadilan. “Sudah masuk persidangan,†ucapnya. Jadi, Kejagung masih memÂproÂses berÂkas perkara tiga tersangka kaÂsus Sisinfo Ditjen Pajak. MeÂnurut Adi, pemberkasan tiga terÂsangka itu sudah masuk tahap final.
Untuk melengkapi berkas perÂkaÂra, menurut Adi, penyidik meÂmeÂriksa tersangka Sjarifudin pada Selasa lalu, (18/9). PemeÂrikÂsaan diÂlaksanakan untuk meÂlengÂkapi berÂkas perkara serta mengÂkonÂfronÂÂtir keterangan SjaÂrifudin dengan terÂsangka lain. “Saya haÂrap perÂkaÂra ini bisa ceÂpat selesai,†ujarnya.
Pada Jumat lalu (21/9), terÂdakÂwa Bahar dan terdakwa Pulung Sukarno divonis majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim yang diketuai SuÂhartoyo, menjatuhkan hukuÂman tiga tahun penjara kepada Bahar dan dua tahun penjara kepada PuÂlung. Keduanya sama-sama diÂdenda Rp 50 juta subsider tiga buÂlan kurungan.
“Bahar dan Pulung terbukti berÂsaÂlah melakukan tinÂdak pidaÂna korupsi secara berÂsama-sama seÂbagaimana dalam dakwaan subÂsider, yaitu Pasal 3 Undang UnÂdang Tipikor,†tegas SuÂhartoyo dalam sidang pemÂbaÂcaan putusan.
Dalam pertimbangannya, maÂjelis hakim memutus, kedua terÂdakÂwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebaÂgaiÂmana dalam dakwaan primer. PaÂsal-pasal yang terbukti dilanggar, katanya, sebatas penyalahgunaan wewenang.
REKA ULANG
Kasus Sisinfo Ditjen Pajak Berkembang Di Pengadilan
Penyidik Kejaksaan Agung juga mengembangkan kasus koÂrupsi pengadaan Sistem InÂforÂmasi (Sisinfo) Direktorat JenÂdeÂral Pajak tahun anggaran 2006 meÂlalui persidangan di PengaÂdilan Tipikor Jakarta
Berdasarkan jalannya perÂsiÂdaÂngan itulah, Direktur Technical Support PT Berca Hardaya PerÂkasa Michael Surya Gunawan diÂtetapkan sebagai tersangka. “DiÂtetapkan tersangka baru berinisial MSG, yakni Direktur Technical Support PT Berca Hardaya PerÂkaÂsa,†ujar Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada 13 Juli lalu.
Michael ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan Surat PeÂrinÂtah Penyidikan Nomor 59 tanggal 10 Juli 2012. “Dia ditetapkan seÂbÂagai tersangka karena memÂbeÂriÂkan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara yang sama untuk terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno,†ujar Adi.
Sekadar mengingatkan, Bahar adalah Ketua Panitia Pengadaan, seÂdangkan Pulung Sukarno meÂruÂpakan Pejabat Pembuat KomitÂmen. Kedua tersangka ini adalah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Keterangan MSG yang tidak beÂnar itu, menurut Adi, disamÂpaiÂkan dalam sidang tanggal 19 Juni 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Penyidikan pada JakÂÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus Arnold Angkouw meÂnyaÂtakan, proÂses pengusutan kasus ini maÂsih berlangsung. “Masih kami proÂses,†ujar bekas Kepala KeÂjakÂsaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Sejumlah saksi dari Ditjen PaÂjak dan PT Berca Hardaya, lanjut Arnold, masih diperiksa peÂnyiÂdik. “Sembari menunggu fakta-fakta persidangan, apakah ada fakta baru yang terungkap,†katanya.
Arnold mengaku, penyidik tidak berhenti pada tingkat pelaku rendahan saja. “Kami baru meÂngusut pelaksana di lapangan, yakni para pelaku dalam peÂnanÂdaÂtanganaan pengadaannya. ApaÂkah mengait ke atasannya, ya kita lihat saja nanti,†ujarnya.
Yang pasti, penyidik telah meÂmeÂriksa Murdaya Poo sebagai sakÂsi. “Dia kan pemilik perusaÂhaan itu,†ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.
Kasus ini bermula dari temuan BaÂÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyiÂmÂpaÂngan pengadaan Sistem InforÂmasi Pajak di Direktorat JenÂdeÂral Pajak tahun anggaran 2006. Total anggaran pengadaan terÂsebut sekitar Rp 43 miliar. DÂuÂgaan peÂnyimpangannya sekitar Rp 12 miliar.
“Setelah mengumpulkan doÂÂkumen-dokumen yang terkait kasus ini, kami datangkan auditor BPK. Soalnya, mereka yang meÂnemukan kejanggalan itu,†kata DiÂÂrektur Penyidikan Pidana KhuÂsus Kejagung Arnold Angkouw.
Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segera tuntas,†kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan PeÂlayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi.
Dedi menyatakan, kasus ini murni bukan perkara perpajakan, tapi pengadaan barang. “Tidak seÂdikit pun kami resistance terÂhaÂdap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami seÂdang berbenah,†ujarnya.
Kata Kuncinya Cermat Dan Cepat
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura SyaÂrifudin Sudding minta KeÂjakÂsaan Agung segera meÂnyeÂleÂsaiÂkan pengusutan kasus ini. SoalÂnya, cepatnya pelimpahan berÂkas perkara tersangka lain, diharapkan mampu menjadi alat untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kasus ini mesti diÂtangani secara cermat dan ceÂpat,†katanya.
Kecermatan diperlukan suÂpaya penuntutan dan penetapan vonis hukuman bisa maksimal. Selebihnya, kecepatan penyidik menyelesaikan berkas perkara nantinya menjadi tolok ukur dalam menilai profesionalisme penegak hukum. Dua kata kunÂci tersebut, idealnya selalu diÂkedepankan dalam pengusutan perkara.
Dia menambahkan, jaksa perlu menunjukan ketegasan daÂlam menangani kasus ini. Maksudnya, jika sudah ada alat bukti yang cukup, tersangka henÂdaknya tidak boleh dibiarÂkan bebas. “Segera lakukan peÂnahanan agar kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan sebagainya dapat diÂanÂtiÂsiÂpasi sejak dini.â€
Sudding menyatakan, penaÂhanan merupakan konÂseÂkuensi logis dari pengusutan perkara. Jadi, apabila dinilai layak ditaÂhan, penegak hukum tidak boÂleh mengabaikan hal yang satu ini.
Lebih jauh, Sudding berÂpenÂdapat, penetapan vonis tiga taÂhun atau dua tahun penjara maÂsih menunjukkan rasa keadilan yang tidak berimbang. Dia membandingkan, vonis huÂkuÂman pada pencuri atau tindak pidana umum lainnya kerap tinggi. “Kenapa vonis-vonis pada terdakwa kasus korupsi bisa berbanding terbalik. Tidak sesuai dengan harapan masyaÂrakat,†imbuhnya.
Dipicu banyaknya vonis riÂngan kepada terdakwa kasus korupsi, dia meminta semua kalangan mengkaji kelemahan ini. Dia khawatir, vonis ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera. Justru sebaliknya, diÂmanfaatkan para koruptor unÂtuk meningkatkan nominal uang hasil kejahatannya. “Toh anggaÂpan mereka, hukumannya juga ringan kan,†tandasnya.
Patahkan Semangat Berantas Korupsi
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution khawatir, sanksi riÂngan bagi terpidana kasus koÂrupsi, berÂpotensi mematahkan seÂmaÂngat pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, katanya, penaÂngaÂnan kasus korupsi mesti diÂliÂhat secara utuh. Tidak seÂbatas pada ringannya vonis unÂtuk terÂdakwa. “Jadi, fokus penÂaÂngaÂnan kasus korupsi tidak hanya pada vonis hakim. Sejak proses peÂnyeÂlidikan, penyiÂdiÂkan, peÂnunÂtutan hingga vonis, idealnya diÂlaÂkukan secara lebih profesional.â€
Hal ini diharapkan memberi damÂpak yang signifikan. DeÂngan begitu, masyarakat yang seÂlama ini concern mengawal pemÂberantasan korupsi pun menjadi tidak kecewa. Mereka akan terus bersemangat meÂngaÂwal setiap tindakan penegak huÂkum mengusut kasus korupsi.
Dia meminta, evaluasi peÂnaÂnganan kasus-kasus korupsi diÂlaÂkukan secara berkala. EvaÂluasi itu bisa dilakukan DPR, LSM, lembaga penegak huÂkum maupun pimpinan neÂgara. DeÂngan evaluasi berkala tersebut, harapnya, segala keÂlemahan daÂlam setiap tahapan dapat dilihat.
Kualitas pengusutan perkara, dengan sendirinya akan bisa diukur. Jika hal ini berjalan, dia yakin, putusan-putusan kasus korupsi di pengadilan mampu menghasilkan vonis yang berkualitas.
Evaluasi penanganan kasus korupsi ini pun diharapakan akan meminimalisir penyeleÂweÂngan. “Kebocoran-keboÂcoÂran di tingkat penyelidikan samÂpai penetapan vonis setidaknya bisa ditekan,†katanya.
Dia menyebut, kemungkinan masih adanya penyelewengan daÂlam penanganan kasus koÂrupsi juga bisa segera diatasi. Jadi, selain berefek pada pelaku korupsi, pola evaluasi ini diÂhaÂrapkan mampu meningkatkan profesionalisme penanganan perÂkara korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52