Kementerian Koperasai dan UKM tidak pernah mewajibkan koperasi berubah menjadi badan usaha perseroran terbatas maupun comanditer venonscaft untuk menghadapi Asean Economic Community 2015.
Demikian ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/9)
“Surat edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia hanya untuk mendorong koperasi mendirikan perusahaan terbatas (PT) dan comanditer venonscaft (CV). Bukan mengubah koperasi jadi badan usaha PT dan CV,†katanya.
Menkop meluruskan informasi yang disampaikan Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) kepada media masa berdasarkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012 menyikapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) diperlakukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan usaha koperasi di seluruh Indonesia.
“Surat edaran tidak salah, namun ada miss-interprestasi sehingga perlu saya luruskan persoalan sebenarnya,†katanya.
Kata dia, pada poin surat edaran itu terdapat kalimat, menyikapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean atau Asean Economic Community (AEC) diperlkukan langkah cepat dan tepat untuk memperkuat daya saing badan usaha koperasi di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan itu, koperasi diharapkan mendorong revitalisasi badan usaha koperasi untuk membentuk unit usaha dalam bentuk PT dan CV. Khususnya bagi koperasi yangmempunyai aset atau volume usaha di atas Rp5 miliar.
Pendirian PT atau CV menjadi unit usaha dari koperasi merupakan langkah cepat dalam era globalisasi sehingga secara mandiri tidak perlu mengikuti aturan atau proses rapat anggota koperasi yang dilaksanakan setahun sekali.
“Intinya pemerintah mengimbau koperasi dengan kriteria modal cukup, melaksanakan diversifikasi usaha. Sedangkan pertanggungjawaban usaha yang dilakukan PT atau CV dalam usaha koperasi tetap dilakukan manajemen PT dan CV pada rapat anggota tahunan (RAT) berjalan,†katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM menyarankan diversifikasi usaha itu agar operasional koperasi lebih leluasa mengambil keputusan. Sebab, keputusan yang ditetapkan koperasi hanya setahun sekali melalui RAT sehingga kurang leluasa.
“Ini lah dasar usulan diversifikasi usaha koperasi.â€
Dengan demikian bisnis koperasi melalui PT dan CV semakin luwes dibandingkan apabila semua bidang usaha langsung di bawah koperasi. Yang penting, katanya, perusahaan itu secara konsolidatif akan melaporkan perkembangan usahanya ke koperasi sebagai induk perusahaan.
“Mengapa kami menginginkan koperasi yang melakukan diversifikasi usaha membentuk PT dan CV yang telah memiliki aset di atas Rp5 miliar? Sebab, banyak koperasi mendirikan perusahaan hanya memiliki modal kerja Rp2 miliar. Akhirnya gagal karena modal itu belum ideal.â€
[dzk]