Berita

ilustrasi/ist

Warga Aceh Timur Adukan Perusahaan Tambang Australia ke Komnas HAM

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi-lagi pertambangan milik asing bikin ulah di Indonesia dan mengusik kedamaian warga setempat.

Hari ini (Jumat, 21/9), warga Aceh Timur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyusul adanya tindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia, PT Triangle Pase Inc di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur, NAD.

Perusahaan yang dilaporkan itu sebenarnya sudah habis masa kontraknya sejak 23 Februari 2012.


Kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh, tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid, menjelaskan, perpanjangan kontrak oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas itu tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat dan warga,

"Lingkungan dan tatanan budaya, serta adat istiadat kami rusak dirusak mereka (perusahaan)," kata Terpiadi, dalam rilis pers yang dikirimkan siang ini (Jumat, 21/9).

Dari penyelidikan warga, perusahaan itu sudah bankrut di bursa saham Australia. Namun, mereka tetap menambang gas yang hasilnya untuk membayar utang-utang mereka. Bagi warga Aceh Timur, terhitung sejak 23 Februari 2012 sampai sekarang, perusahaan itu sudah ilegal melakukan penambangan. Diduga, gas yang diambil perusahaan itu sudah mencapai sembilan kubik feet.

"Kami tidak mau sumber daya alam kami dimanfaatkan oleh mereka. Dikemanakan hasil penambangan selama enam bulan itu," gugat dia.

Perusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan Austalia itu salah satunya adalah pencemaran air minum yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Ditambahkan, perusahaan asing itu juga bertindak arogan dan eksklusif dengan mengambil kekayaan alam di tanah rakyat Indonesia cuma untuk kepentingan mereka tanpa mengabaikan hak-hak warga setempat.
     
"Mereka hidup dalam keadaan listrik yang terang benderang dari hasil bumi kami, sementara kami hidup dalam keadaan gelap gulita di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah," lanjutnya.

Kuasa hukum warga, Syamsu Djalal, menyatakan, seharusnya penambangan gas di daerah itu dihentikan dahulu sampai semunya jelas. Kalau tetap beroperasi maka dikhawatirkan akan terjadi keresahan di masyarakat.

Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, sudah merencanakan untuk memanggil Menteri ESDM pekan depan.
    
"Di sini ada kejanggalan, adanya perpanjangan penambangan tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Termasuk perusahaannya akan kita panggil juga," jelas Ridha. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya