Berita

ilustrasi/ist

Warga Aceh Timur Adukan Perusahaan Tambang Australia ke Komnas HAM

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lagi-lagi pertambangan milik asing bikin ulah di Indonesia dan mengusik kedamaian warga setempat.

Hari ini (Jumat, 21/9), warga Aceh Timur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyusul adanya tindak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia, PT Triangle Pase Inc di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur, NAD.

Perusahaan yang dilaporkan itu sebenarnya sudah habis masa kontraknya sejak 23 Februari 2012.


Kepada Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Shaleh, tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid, menjelaskan, perpanjangan kontrak oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas itu tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat dan warga,

"Lingkungan dan tatanan budaya, serta adat istiadat kami rusak dirusak mereka (perusahaan)," kata Terpiadi, dalam rilis pers yang dikirimkan siang ini (Jumat, 21/9).

Dari penyelidikan warga, perusahaan itu sudah bankrut di bursa saham Australia. Namun, mereka tetap menambang gas yang hasilnya untuk membayar utang-utang mereka. Bagi warga Aceh Timur, terhitung sejak 23 Februari 2012 sampai sekarang, perusahaan itu sudah ilegal melakukan penambangan. Diduga, gas yang diambil perusahaan itu sudah mencapai sembilan kubik feet.

"Kami tidak mau sumber daya alam kami dimanfaatkan oleh mereka. Dikemanakan hasil penambangan selama enam bulan itu," gugat dia.

Perusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan Austalia itu salah satunya adalah pencemaran air minum yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Ditambahkan, perusahaan asing itu juga bertindak arogan dan eksklusif dengan mengambil kekayaan alam di tanah rakyat Indonesia cuma untuk kepentingan mereka tanpa mengabaikan hak-hak warga setempat.
     
"Mereka hidup dalam keadaan listrik yang terang benderang dari hasil bumi kami, sementara kami hidup dalam keadaan gelap gulita di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah," lanjutnya.

Kuasa hukum warga, Syamsu Djalal, menyatakan, seharusnya penambangan gas di daerah itu dihentikan dahulu sampai semunya jelas. Kalau tetap beroperasi maka dikhawatirkan akan terjadi keresahan di masyarakat.

Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, sudah merencanakan untuk memanggil Menteri ESDM pekan depan.
    
"Di sini ada kejanggalan, adanya perpanjangan penambangan tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Termasuk perusahaannya akan kita panggil juga," jelas Ridha. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya