ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengakui, paÂda 2014 industri smelter (paÂbrik pemurnian) dalam negeri belum siap 100 persen untuk menghaÂdapi penghentian ekspor meÂnyeÂÂluruh bahan baku mineral.
“Target 2014 bisa 70 persen. Karena itu perlu dipaksakan,†kata Hidayat.
Namun, kata dia, saat ini sudah 50 persen pembangunan smelter berjalan. Memang, pelarangan eksÂpor bahan baku mineral secara total sesuai dengan Undang-UnÂdang Mineral dan batubara (MiÂnerba) tidak mudah, kaÂrena peÂnguÂsaha sudah melakukan ekspor selama puluhan tahun. Karena itu, dibutuhkan proses panjang.
Hidayat mengaku tidak heran jika banyak pengusaha yang maÂsih mengkomplain kebijakan pemerintah tersebut. Tapi, keÂbiÂjakan ini memberikan dampak poÂsitif. Selain peningkatan nilai tamÂbah, ini juga menarik invesÂtasi-investasi baru yang nilainya besar. “Industri ini juga memÂbutuhkan modal yang tinggi,†tambahnya.
Ditanya, apakah pemerintah akan menambah waktu peneraÂpan kebijakan pelarangan ekspor, politisi Partai Golkar itu beÂlum mau membicarakan hal tersebut.
Namun, Hidayat mengaku, kendala utama pembangunan smelter adalah pasokan listrik. Karena itu, dia juga akan memÂpertimbangkan agar investor mau membangun power plan-nya senÂdiri. Pemerintah akan menjaÂmin listriknya habis terÂserap buat smelter dan PLN. “KÂita juga akan kasih insentif. SekaÂrang saya berunding,†jelasnya.
Dirjen Basis Industri ManuÂfaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pihaknya masih belum akan meÂrevisi target pembangunan dan investasi smelter. Dia pun yakin jika target 2014 bisa tercapai. “Kita terus dorong agar itu bisa tercapai,†katanya.
Apakah pemerintah akan memÂberikan insentif tambahan untuk merangsang pembangunÂan smelÂter, Panggah menjawab, belum ada. Menurutnya, insentif yang diberikan masih sama seÂperti yang sekarang.
Bekas Ketua Komite Tetap Sumber Daya Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Afif Kusomo mengaku sulit untuk menghentikan pelaÂrangan ekspor mineral 100 perÂsen pada 2014.
Alasannya, industri smelter daÂlam negeri masih belum siap seÂpenuhnya. Karena itu, dia meÂminÂta pemerintah memÂbeÂrikan perpanjangan waktu hingga 2017.
“Sekarang tinggal dua tahun lagi ke 2014, tapi smelter yang diÂbangun masih sedikit. Karena itu perlu ada tambahan waktu untuk mempersiapkan itu hingÂga 2017,†kata Herman kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, dia meminta peÂmeÂrintah memberikan insentif dan kemudahan kepada industri yang akan membangun smelter samÂpai tuntas. Apalagi memÂbaÂngun itu membutuhkan modal yang beÂsar dan waktu minimal 3 tahun.
“Karena itu sebaiknya pada 2014 tidak 100 persen dihentikan, tapi hanya dibatasi dulu sampai semuanya siap,†ucap Ketua Masyarakat Pertambangan InÂdonesia ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian KeÂuangan mencatat, realisasi peÂnerimaan bea keluar atas 65 koÂmoditas mineral mentah seÂpanjang Juni-Agustus 2012 mencapai Rp 361,40 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, peneÂrimaan itu sudah dengan memÂperÂhitungkan penerapan PeraÂturan Menteri Keuangan No.75/PMK.011/2012 tentang penetaÂpan bea keluar 20 persen untuk 65 komoditas mineral mentah.
“Masih rendahnya penerimaan bea keluar dari komoditi mineral logam disebabkan kendala di bidang perizinan terhadap eksÂportir,†ujar Agung.
Selain itu, lanjut Agung, eksÂportir harus mendapat izin clear and clean dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineÂral (ESDM) dan rekomendasi eksporÂtir terdaftar (ET) dari KemenÂterian Perdagangan untuk dapat melakukan eksportasi mineral mentah.
“Keterlambatan proses penerÂbitan perizinan membuat para pengusaha pertambangan tidak dapat melakukan ekspor mineral, sehingga penerimaan bea keluar relatif tertunda,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22