Berita

Anggota DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2012 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan pailit Telkomsel oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai tidak bisa membayar utang yang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, memang menimbulkan tanda tanya.

"Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak. Karena itu keberadaanya harus diselamatkan. Semua pihak yang terkait soal ini harus memberi dukungan penuh," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, dalam rilis kepada wartawan, Kamis (20/9).

Politisi bersapaan Ara ini meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan menyelamatkan Telkomsel yang memiliki jutaan pelanggan.


Dalam pernyataan yang sama, desakan serupa disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo. Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, segera bersikap terhadap putusan pailit PN Jakarta Pusat.

Pada 14 September lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar, memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.

Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana pernah tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah, yang saat itu menjabat Menteri Sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung. Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny, sebesar Rp 1.554.214.400.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst pada tanggal 22 Maret 2011 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara bagi Bachtiar.

Sepak terjang Tonny juga tercatat di Indramayu pada kurun 2006. Kasusnya adalah dugaan penyimpangan dana Rp 2,4 miliar di PD Bumi Wiralodra Indramayu atau kerap disebut BWI-Gate. Tonny waktu itu memakai bendera PT Atmadira Karya (AK) untuk menggarap proyek. Tonny menjadi terdakwa di PN Indramayu pada 18 Desember 2007.

Pada 2010, Tonny pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, yang kasusnya ditangani oleh KPK. Kapasitas Tonny adalah rekanan Pemkot Tomohon.

Berkaitan dengan perkara kepailitan, berdasarkan berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 014 K/N/2002, PT. Niki Segar Echo mengajukan permohonan pailit terhadap Tonny Djayalaksana yang waktu itu berposisi sebagai Direktur Utama PT Cipta Artha Mahesa(CAM), selaku pribadi dan Pengambil alih Utang (take over). Namun, majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Soeharto dan Paulus Effendi Lotulung menolak permohonan kasasi PT Niki Segar Echo pada 5 Juni 2002. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya