Berita

Anggota DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2012 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan pailit Telkomsel oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai tidak bisa membayar utang yang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, memang menimbulkan tanda tanya.

"Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak. Karena itu keberadaanya harus diselamatkan. Semua pihak yang terkait soal ini harus memberi dukungan penuh," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, dalam rilis kepada wartawan, Kamis (20/9).

Politisi bersapaan Ara ini meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan menyelamatkan Telkomsel yang memiliki jutaan pelanggan.


Dalam pernyataan yang sama, desakan serupa disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo. Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, segera bersikap terhadap putusan pailit PN Jakarta Pusat.

Pada 14 September lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar, memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.

Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana pernah tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah, yang saat itu menjabat Menteri Sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung. Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny, sebesar Rp 1.554.214.400.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst pada tanggal 22 Maret 2011 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara bagi Bachtiar.

Sepak terjang Tonny juga tercatat di Indramayu pada kurun 2006. Kasusnya adalah dugaan penyimpangan dana Rp 2,4 miliar di PD Bumi Wiralodra Indramayu atau kerap disebut BWI-Gate. Tonny waktu itu memakai bendera PT Atmadira Karya (AK) untuk menggarap proyek. Tonny menjadi terdakwa di PN Indramayu pada 18 Desember 2007.

Pada 2010, Tonny pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD di Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, yang kasusnya ditangani oleh KPK. Kapasitas Tonny adalah rekanan Pemkot Tomohon.

Berkaitan dengan perkara kepailitan, berdasarkan berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 014 K/N/2002, PT. Niki Segar Echo mengajukan permohonan pailit terhadap Tonny Djayalaksana yang waktu itu berposisi sebagai Direktur Utama PT Cipta Artha Mahesa(CAM), selaku pribadi dan Pengambil alih Utang (take over). Namun, majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Soeharto dan Paulus Effendi Lotulung menolak permohonan kasasi PT Niki Segar Echo pada 5 Juni 2002. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya