Berita

ilustrasi, garam

Bisnis

Garam Lokal Cuma Dihargai Rp 250/Kg Oleh Tengkulak

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2012 | 08:06 WIB

Garam lokal dari sentra garam di Pamekasan, Sumenep dan Sam­pang hanya dihargai Rp 150-250 per kg oleh para pengepul atau tengkulak. Harga ini jauh di bawah aturan Harga Pokok Pem­belian (HPP) yaitu Rp 500-750 per kg. Rendahnya harga garam ini membuat semangat para pe­tambak garam lokal menurun.

Menteri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam.

“Rendahnya harga jual garam mengakibatkan 16.035 ton garam rakyat dari Sumenep dan Sam­pang masih tersisa,” ujar Sharif.

Penetapan standar kualitas ga­ram dimaksudkan agar para pe­ngepul atau tengkulak tidak se­cara sepihak menetapkan kuali­tas garam di tingkat petambak. Kare­na pengaruh pengepul atau teng­kulak dalam penetapan har­ga jual sangat dominan.

Hingga 13 September 2012, tim Kementerian Kelautan dan Per­ikanan (KKP) mencatat tidak ada transaksi atau serapan pro­duksi ga­ram musim 2012 yang dila­ku­kan oleh perusahaan. Pa­da­hal, hing­ga 14 September 2012 pro­duk­si garam rakyat di sen­tra ga­ram telah mencapai 668.865,48 ton, tapi baru terserap 282.457,42 ton atau masih tersisa stok garam 411.218,89 ton.

Cicip telah menyatakan kon­sistensinya dalam menjaga sta­bilisasi harga garam di pasaran. Tekad tersebut ditempuh dengan mewajibkan importir garam kon­sumsi untuk menyerap garam rakyat minimal 50 persen dari total importasinya sehingga tidak ada rembesan garam industri yang masuk ke pasar sebagai garam konsumsi.

Selain itu, KKP juga mewa­jibkan Importir Produsen (IP) menyerap garam rakyat 100 per­sen dari kuota impor sebelum melakukan importasi.

Seperti diketahui, HPP garam yang ditetapkan pemerintah di 2011 adalah Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg. Untuk menjaga harga garam di tingkat petambak dan me­num­buhkan gairah petambak lokal, KKP telah mengusulkan larangan untuk mengimpor garam.

“HPP garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petambak garam sehingga hal itu dapat memacu produksi garam dalam negeri,” ungkap Cicip.

Larangan impor garam ter­sebut dite­tapkan menjelang ma­sa panen garam yang dalam satu musim panen berlangsung se­lama 90 hari mulai Agustus hing­ga Oktober. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya