ilustrasi, Simulator SIM
ilustrasi, Simulator SIM
Direktur III Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) Bareskrim PolÂri Brigjen Noer Ali mengaku, jaÂjaÂrannya sudah mengirim tiga berÂkas perkara kasus proyek siÂmuÂlator SIM ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika diÂkonÂfirmasi, dia menolak memÂbeÂberkan isi atau substansi tiga berkas perkara yang dikirim ke kejaksaan.
Secara garis besar, tiga berkas tersebut menyoal tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek pengadaan simulator. Dia juga menolak menyebutkan kapan berÂkas perkara tersebut disamÂpaiÂkan ke kejaksaan.
“Persoalannya saya rasa bukan kapan berkas perkara itu dikirim ke kejaksaan. Melainkan bagaiÂmana pengusutan perkara ini berÂjaÂlan sesuai ketentuan,†tandasnya.
Jenderal bintang satu ini meÂnginformasikan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya. Dua berkas perÂkara tersebut, masing-masing atas nama tersangka Ketua PeÂngadaan proyek Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan dan terÂsangka Dirut PT Inovasi TekÂnoÂlogi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Dua berkas perkara tersebut, katanya, sudah hampir rampung alias masuk tahap final.
Bahkan jika tak ada aral meÂlintang, tegasnya, hari ini (Rabu, 19 September), kepolisian telah mengagendakan pelimpahan satu berkas perkara ke kejaksaan. BerÂkas perkara yang dimaksud adaÂlah berkas perkara tersangka AKBP Teddy Rusmawan AKBP.
“Berkas atas nama Teddy akan diÂkirim besok,†tuturnya kepada RakÂyat Merdeka, kemarin. NaÂmun lagi-lagi, dia masih meÂraÂhaÂsiakan materi berkas perkara tersebut.
Dia berharap, setelah meÂramÂpungÂkan empat berkas perkara kaÂsus ini, satu berkas perkara atas nama tersangka Sukoco S BamÂbang dapat segera dikirim ke keÂjaksaan. Menjawab pertanyaan, kÂeÂnapa pengiriman berkas perÂkara lima tersangka tak dilakukan seÂrentak, dia mengatakan, subsÂtansi perkara yang diusut dalam kaÂsus ini sama, namun proses peÂngusutan kasus ini berbeda. MaÂsaÂlahnya, peran masing-masing terÂsangka berbeda. Karena itu, peÂnangannya membutuhkan tekÂnis dan mekanisme yang berbeda pula.
Ia menepis anggapan bila peÂnguÂsutan kasus ini dilakukan tak serius. Dia juga menyanggah adaÂnya penilaian miring seputar saÂratÂnya intervensi pada jajaran TiÂpikor Bareskrim dalam meÂnaÂngani kasus ini.
Noer tak mau mengomentari poÂlemik seputar kewenangan peÂnyiÂdikan kasus ini. Dia bilang, kompetensinya hanya sebatas meÂnyidik dan menyelesaikan berÂkas perkara. “Saya tidak dalam kaÂpasitas memberikan keteÂraÂngan soal itu. Tugas saya hanya memproses perkara serta melimÂpahkan berkasnya ke kejaksaan,†sergahnya. Dia kembali berharap, kinerja jajarannya menÂinÂdakÂlanÂjuti perkara tersebut ditanggapi kejaksaam secara proporsional. Dengan begitu, pengusutan kasus yang menyeret lima tersangka ini tidak sia-sia.
Sementara, Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung), Adi M Toegarisman membenarkan, Kejagung telah menerima berkas tiga tersangka kasus ini. Berkas tersebut dikirim secara terpisah. “Jaksa Agung Muda Bidang PiÂdana Khusus telah menerima peÂlimpahan tahap pertama perkara siÂmulator,†ujarnya, kemarin.
Bekas Asisten Jaksa Bidang InÂtelijen pada Kejaksaan Tinggi (Asintel-Kejati) DKI Jakarta itu meÂngatakan, guna meninÂdakÂlanÂjuti penelitian berkas tersebut, JamÂpidsus membentuk tim jaksa peÂneliti. Pembentukan tim jaksa peÂneliti ditujukan untuk mempeÂlajari dan meneliti berkas secara materil maupun formil. Tim jaksa peneliti kasus ini, sebutnya, diÂkeÂtuai oleh jaksa Wismantanu dan Bambang Eko Riadi.
Dikemukakan, pihaknya belum mengetahui secara spesifik subsÂtansi berkas perkara tersebut. ArtiÂnya, tuduhan yang membuat keÂtiga tersangka dituding meÂlangÂgar pasal 2 dan pasal 3 UnÂdang-undang nomor 31/1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi, baru diketahui apaÂbila sudah dilaksanakan pÂeÂneÂlitian secara komprehensif. “JakÂsa diberi waktu 14 hari untuk meÂneliti berkas perkara ketiga terÂsangka,†ucapnya.
Untuk menjawab pertanyaan seÂputar materi berkas perkara, ia meÂminta agar jaksa peneliti diÂbeÂrikan kesempatan meneliti berkas perkara lebih dulu. Senada deÂngan Noer Ali, Adi memastikan, kejaksaan tidak mau terlibat poÂlemik yang terjadi. Tugas pokok jaksa hanyalah meneliti dan meÂnyusun memori tuntutan sesuai keÂtentuan yang ada.
REKA ULANG
KPK Periksa Saksi Dirjen Anggaran Kemenkeu
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian KeÂuaÂngan (Kemenkeu) Herry PurÂnoÂmo meÂnilai, KPK sedang meÂneÂlusuri proÂses penganggaran peÂnerimaan neÂgara bukan pajak (PNBP) dalam kasus dugaan korupsi proyek siÂmulator SIM di kepolisian.
“Saya ditanya soal proses penganggaran, khususnya terkait proses penetapan pagu PNBP. SeÂcara umum, termasuk juga proÂses bagaimana PNBP bisa diÂguÂnakan oleh kementerian atau lemÂbaga, khususnya Polri,†katanya usai diperiksa KPK, kemarin. Herry mengaku telah memberi data-data terkait kasus tersebut ke KPK. Namun, saat ditanya meÂngenai berapa jumlah fix anÂgÂgaÂran proyek simulator yang diÂseÂpaÂkati antara Kemenkeu, lemÂbaÂga terkait, dan DPR, Herry meÂngaÂku tak hafal jumlahnya.
“Saya nggak hafal,†ucapnya. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan emÂpat tersangka. Keempat terÂsangÂka tersebut adalah bekas KaÂkorlantas Polri Irjen Djoko SuÂsilo, bekas Wakil Kepala KoÂrÂlanÂtas Polri Brigjen Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni DiÂrut PT Inovasi Teknologi InÂdoÂneÂsia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo AbaÂdi Budi Susanto. Namun, hingga kini KPK belum sekalipun meÂmeriksa para tersangka dalam kaÂsus proyek sebesar Rp 196 miliar.
Sementara Mabes Polri juga menyatakan, sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek peÂngadaan simulator SIM ini. DaÂlam kasus ini, kepolisian mÂeÂneÂtapÂkan lima tersangka. Mereka adalah bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri BrigÂjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, KeÂtua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Polri KomÂpol Legimo, Dirut PT Citra ManÂdiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Diketahui, kasus ini diungkap perÂtama kali oleh Direktur PT InoÂÂvasi Teknologi Indonesia, BamÂÂÂbang Sukoco. Sukoco meÂmaÂparkan, dalam pemenangan tenÂder simulator pada 2011, DiÂrektur Citra Mandiri Metalindo, Budi SanÂÂtoso, memberikan suap Rp 2 miliar. Selain dugaan suap, dia juga menyebut adanya mark up proyek pengadaan simulator SIM. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Jangan Anggap Sebagai Rival
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri
Wakil Ketua Umum PerÂsaÂtuan Purnawiranan Polri (PP-Polri) Komjen (Purn) Togar M Sianipar meminta, polemik daÂlam pengusutan kasus dugaan koÂrupsi proyek simulator SIM tiÂdak berlarut-larut. Dengan beÂgitu, kecurigaan adanya upaya mendiskrimasi lembaga peneÂgak hukum bisa dihindari. IdealÂnya, Polri dan KPK saling berÂsinergi meningkatkan kinerÂjaÂnya memberantas korupsi.
“Jangan ada muatan-muatan politik dalam menuntaskan poÂlemik yang ada. Biarkan peÂnaÂnganan perkara berjalan sesuai koridor yang ada,†ujarnya, keÂmarin. Dia menyayangkan bila, penanganan kasus simulator ini dikaitkan dengan penarikan 20 penyidik Polri dari KPK. MeÂnuÂrutnya, hal tersebut meruÂpaÂkan bagian terpisah.
Jadi tidak etis apabila peÂnaÂriÂkan penyidik kepolisian dari KPK tersebut lantas dikaitkan denÂgan upaya kepolisian meÂmanÂgkas kewenangan KPK meÂnangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Dia menggaÂrisÂbaÂwahi, pelimpahan berkas perÂkara tersangka kasus ini ke keÂjaksaan pada hakikatnya meÂnunÂjukan, kepolisian serius meÂnangani perkara tersebut.
“Jadi bilamana ada peÂrÂbeÂdaÂan-perbedaan, hendaknya diseÂleÂsaikan dengan kepala dingin.†Dia menyadari, kasus dugaan koÂrupsi simulator SIM ini saÂngat mempengaruhi citra Polri. Apalagi program membangun trust building dan partnership and network building oleh keÂpolisian belum membuahkan haÂsil yang diharapkan.
Dia meÂngatakan, jangan saÂlahÂkan jika level kepercayaan maÂsyarakat pada Polri masih renÂdah. KaÂrena itu, hal ini harus beÂnar-beÂnar disadari seluruh perÂsonil Polri dari pangkat terÂtinggi sampai pangkat terendah.
Atas hal tersebut, dia mengÂhaÂrapkan, KPK mau bersikap leÂbih bijak dalam membantu keÂpolisian memperbaiki citraÂnya. “Bukan malah menjadikan Polri sebagai rival,†terangnya. Apalagi sambungnya, tugas KPK bukan hanya di tataran repÂresif, tetapi juga punya tugas preventif, yakni sebagai koorÂdinator, sebagai supervisi dan harus berusaha memberikan dukungan pada penyidik Polri dan kejaksaan. Diingatkan, duÂkungan Polri pada KPK selama ini juga bukan hanya dalam benÂtuk SDM saja, tetapi juga faÂsilitas-fasilitas lainnya, seperti salah satunya penggunaan jaÂriÂngan Interpol.
Jaksa Harus Bersikap Netral
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra DesÂmon J Mahesa menilai, selama ini hubungan Polri dengan KPK sudah berjalan relatif baik. Idealnya, hubungan baik antar lembaga tersebut menjadi alat untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga peneÂgak hukum.
“Jadi masing-masing lemÂbaga tidak boleh menganggap lembaga lainnya sebagai rival mereka,†katanya.
Dia sini yang paling penting adalah baÂgaiÂmana lembaga-lembaga peneÂgak hukum terseÂbut meÂnyingÂkap kasus-kasus koÂrupsi yang ada.Jadi saÂmÂbungÂnya, sinergi antar lembaga saÂngat diÂperÂluÂkan dalam upaya menciptakan kepastian hukum pada maÂsyaÂraÂkat.
Jangan samÂpai, keweÂnaÂngan yang dimiliki masing-masing lembaga teÂrÂsebut, malah dijadiÂkan alat unÂtuk memÂbela pihak yang tidak benar.
“Kerjasama mengungkap kasus korupsi besar, kerjasama mengejar pelaku kejahatan koÂrupsi ke luar negeri, merupakan bukti-bukti yang nyata bahwa huÂbungan kerjasama antar lembaga tersebut telah terbaÂngun dengan baik,†ujarnya.
Hal-hal yang baik itu henÂdakÂnya ditingkatkan intensitasÂnya. Lalu, menanggapi peÂlimÂÂpaÂhan berkas perkara kasus dugaan koÂÂrupsi simulator SIM ke keÂjakÂsaan, Desmon memÂinÂta, hal itu ditanggapi secara prÂoÂfeÂsioÂnal.
Maksudnya, kepolisian seÂbagai pihak yang menyidik kaÂsus yang melibatkan perwira-perwiranya harus mampu berÂtinÂdak proporsional. Tidak boÂleh memberikan dispensasi atau meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan perwiranya.
Demikian juga dengan jaksa, idealnya mereka bertindak seÂsuai dengan aturan yang ada. BuÂkan malah memihak pada keÂpolisian. “Seyogyanya materi berkas perkara kasus ini diteliti secara cermat,†tandasnya. Dia mengharapkan pula, jaksa mamÂpu menunjukan netralitas meÂreka dalam menyusun materi tunÂtutan kasus ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52