Berita

air syamsuddin/ist

Amir Syamsuddin: Hukum Tidak Boleh Lagi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, resmi membuka rapat kordinasi dan konsultasi Penegak Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Acara digelar satu hari di Grand Hotel Candi, Semarang, dan dimulai tadi pagi (Selasa, 18/9).

Dalam Rakor tersebut, hadir Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin; Sekda Provinsi Jateng mewakili Gubernur Jateng, Prabowo MM; Bupati Blora, Joko Nugroho; unsur pimpinan Kapolda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.


Pada acara itu, Menkumham berharap apa yang sudah dicapai selama ini harus diartikan sebagai proses yang tidak pernah berhenti, dan semangat bekerja untuk berprestasi.

"Jangan sampai hanya slogan," seru Menkumham, Amir Syamsudin, tadi pagi, seperti tertulis dalam rilisnya.

Dijelaskan Amir, Rakor Dilkumjakpol (Pengadilan Tinggi, Kementerian Hukum, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah) sebagai tindak lanjut Rakor Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementrian Hukum, Kejaksaan, dan Polri) di tingkat pusat pada 2010.

"Pada Mei 2010, telah dikeluarkan keputusan bersama tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," jelas Amir.

Pada kesempatan itu, mantan Sekjen DPP Demokrat itu juga mengutarakan, akhir-akhir ini kasus-kasus kecil telah mendapat perhatian publik. Contohnya termuat di media, kasus pencurian sendal jepit di Palu, kakao di Jambi dan sebagainya. Kasus-kasus semacam ini telah meredupkan segala prestasi yang sudah dilakukan, seolah hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"Apakah kita tetap seperti ini terhadap pidana ringan atau ada formula tertentu yang lebih manusiawi. Untuk menyikapi harapan masyarakat, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma 02/2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP," jelas Amir.

Amir berharap, dengan adanya Perma 02/2012 yang ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan bersama dapat menjadi akselerasi awal yang baik dalam mencapai tujuan dan cita-cita yang ingin memberikan suatu rasa keadilan bagi masyarakat luas,

"Sehingga kita mendapatkan solusi terbaik dari persepsi yang menyatakan bahwa keadilan itu tidak menyentuh orang-orang kecil dan masyarakat tingkat bawah," tandas Amir.

Rakor diikuti 196 unsur Pengadilan Tinggi Jateng, Kemenkumham, Kejati dan Kepolisian di jateng.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jateng, Muqowimul Aman, menegaskan, penyelenggaran ini untuk mewujudkan tata peraturan dalam sistem peradilan pidana dan mewujudkan keadilan masyarakat. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya