Berita

Bank Indonesia (BI)

Bisnis

Rekomendasi Calon Deputi BI Dipersoalkan

SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 09:03 WIB

Kalangan Komisi XI DPR mempertanyakan surat Presiden SBY soal rekomendasi dua nama untuk mengisi jabatan Deputi Gu­bernur Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya dijabat Budi Mulya. Padahal, ada dua jabatan kosong di BI. Yakni, posisi Deputi Gu­ber­­­nur BI bidang sistem infor­masi yang akan ditinggal pensiun Ar­dhayadi Mitroadmodjo.

“Ya sudah, nomor suratnya R-70/Pres/08/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 tentang usul Calon Deputi Gubernur BI yang di­usulkan cuma untuk posisi 1 ja­ba­tan saja, yaitu untuk meng­ganti posisi yang ditinggalkan Budi Mulya di Bidang Penge­lolaan Mo­neter,” kata Wakil Ke­tua Ko­misi XI Harry Azhar Azis di Jakarta, ke­ma­rin.

Sebelumnya, SBY hanya me­ng­i­rimkan mengirimkan dua na­ma, yakni Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo dan Di­rektur Eksekutif Departemen Pe­ngelolaan Moneter Hendar untuk menggantikan Deputi Gu­bernur BI non aktif Budi Mulya yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, presiden ha­­­rus menyampaikan nama calon Deputi Gubernur ke DPR maksi­mal tiga bulan sebelum masa ja­ba­tan pejabat sebelumnya ber­akhir. Artinya, presiden harus me­nyampaikan surat bulan ini

Anggota DPR Komisi XI Ach­sa­nul Qosasih mengaku be­lum bisa menyebutkan nama-nama pengisi kursi calon Deputi BI. Bah­kan, belum ada perte­muan khusus yang membahas  mengenai masalah tersebut. “Kami be­lum mengetahui nama-nama­nya. Mung­kin masih berada di meja pim­­pinan,” katanya ke­pada Rak­yat Mer­deka, kemarin.

Dihubungi terpisah, Direktur Hu­bungan Masyarakat BI Difi Johansyah menjelaskan, pihak­nya belum mengetahui nama-nama ca­lon pejabat BI tersebut. Tapi, akan segera diusahakan da­lam waktu dekat dan dirilis nama­nya.

“Ya paling bulan de­pan (No­vem­ber) sudah ada nama-na­ma­nya dan bisa diumumkan,” ujar Difi kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Difi, dalam proses per­­gantian posisi pejabat BI, harus melalui persetujuan dari presiden dan DPR sehingga tidak bisa terlalu cepat untuk menjatuhkan pilihan kepada satu calon.

“Ya po­koknya masih butuh waktu lah, tapi tetap akan kami pantau,” tu­kasnya.

Untuk posisi yang ditinggal­kan Ardhayadi, Harry menga­ta­kan, tidak diusulkan sama se­kali. Budi Mulya dan Ardha­yadi akan ber­akhir masa jabatannya 29 November 2012.

“Kini tinggal Komisi XI akan menga­gendakan rapat internal apakah mengembalikan surat pre­siden atau menyetu­juinya di­bahas dan dipilih satu dari dua nama yang di­ajukan,” tu­tur Harry.

Menurut dia, yang di­per­tanya­kan ke­napa yang diusulkan hanya untuk mengisi kelowongan satu jabatan padahal ada dua ja­bat­an yang akan kosong,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya