Agus MarÂtowardojo
Agus MarÂtowardojo
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus MarÂtowardojo meminta masÂÂyarakat tidak memÂboikot memÂbaÂyar pajak hanya karena kaÂsus koÂrupsi. Kata dia, kontribuÂsi pajak sangat penÂting dalam perÂÂÂtumÂbuhÂan ekoÂnomi Indonesia.
“Pajak itu sangat penting. Dari pada boikot bayar pajak, leÂbih baik hukum mati saja korupÂtorÂnya,†katanya di Jakarta, kemarin.
Saat ini, kata Agus, Indonesia sudah menduduki peringkat ke-16 negara dengan ekonomi terÂbaik. Pada 2030, Indonesia akan menjadi negara ke-6. Syaratnya, harus terus dilakukan perbaikÂan, salah satunya pemasukan dari paÂjak terus ditingkatkan.
Di Rancangan APBN 2013, peÂmeÂrintah menargetkan peneÂrimaan pajak sebesar Rp 1.178,9 triliun atau 80 persen dari total peÂnerimaan negara. Angka itu naik 5,2 persen dari target APBN-P 2012 sebesar Rp 1.019,333 triliun.
Agus berjanji, pemerintah teÂrus mengedepankan transpaÂransi dan akuntabilitas dalam peÂÂngeÂlolaan keÂuangan negara. PeÂmeÂrintah juÂga tidak akan seÂgan-seÂgan menÂjaÂtuhkan sanksi bagi peÂjabat atau peÂgawai yang meÂlakuÂkan korupsi pajak.
“Silakan lihat, pegawai, bekas menteri, segala macem semua keÂÂna. Bahkan sekarang banyak peÂngusaha besar yang selama ini tidak tersentuh (hukum), akhirÂnya kena,†tegasnya.
Direktur Penyuluhan, PelayanÂan dan HuÂmas Ditjen Pajak Kismantoro PetÂrus menyatakan, pemboikotÂan membayar pajak bisa dikateÂgoÂrikan melanggar hukum. DaÂsarÂnya, kewajiban membayar pajak sudah diatur jelas dalam UUD 1945, yaitu di pasal 23a.
Kismantoro menerangkan, di aturan itu disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat meÂmaksa untuk keperluan negara diÂatur dengan undang-undang.
“DaÂpat dikatakan, kewajiban memÂbayar pajak oleh warga neÂgara meÂrupakan wujud ketaaÂtan terhadap hukum yang berlaÂku,†ujarÂnya daÂlam keterangan yang diteÂrima RakÂyat Merdeka.
Menurut Kismantoro, kewajiÂban membayar pajak merupakan benÂtuk partisipasi warga dalam pemÂbangunan negara. Kewajiban ini setara dengan hak dan keÂwaÂjiban warga negara yang lain, yaiÂtu ikut serÂta dalam upaya pemÂbeÂlaan neÂgara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
Jika sÂeÂÂtiap warga negara meÂmaÂtuhi keÂwajibannya membaÂyar paÂjak, hak warga negara atas peÂkerÂjaan dan penghidupan yang layak sebaÂgaiÂmana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.
Untuk menekan korupsi pajak, Kismantoro berjanji, pihaknya akan terus menyempurnakan proÂses bisnis, penerapan sistem peÂngawasan internal, dan peneÂgaÂkan hukum perpajakan. DeÂngan langkah ini diharapkan keÂperÂcayaan masyarakat kepada pemeÂrintah bisa kembali.
“Pada prinsipnya kami sangat menghargai kebebasan berpenÂdapat yang disampaikan para alim ulama NU. Atas masukan dan saran tersebut, Ditjen Pajak teÂlah dan terus melakukan berÂbagai upaya perbaikan diantaraÂnya penyempurnaan proses bisÂnis, penerapan sistem pengaÂwaÂsan internal yang berbasis buÂdaya korektif dan penegakan hukum perpajakan,†jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU yang digeÂlar 15-17 September ini adalah sektor perpajakan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirojd meÂnilai, kewajiban rakyat memÂbayar paÂjak perlu ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara sampai bisa dibuktikan bahwa pajak diÂkelola dengan baik dan tidak ada keboÂcoran alias dikorup.
Ketua Tanfidziyah PBNU SlaÂmet Effendi Yusuf mengaÂtaÂkan, selama ini pajak yang dibaÂyarÂkan rakyat kepada negara beÂlum dikeÂlola secara tepat. “Pajak ini seÂkaÂrang mulai dari pemunguÂtan, peÂngelolaan dan penggunaan suÂdah tidak benar. Maka NU anjurÂkan jangan bayar pajak,†tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR LouÂrens Bahang Dama menilai wajar wacana pemboikotan itu. Kata dia, reaksi ini muncul kaÂrena masyaÂrakat melihat banyak penyeleÂwengan uang pajak yang dilaÂkukan pegawai dan pejabat di Ditjen Pajak. “Ini wajar-wajar saja,†ujarnya.
Namun, dia berharap, pemÂboikotan itu jangan sampai terjaÂdi. Sebab, dampaknya akan saÂngat besar. Pendapatan negara biÂsa tekor bila semua warga tidak bayar pajak. PemÂbangunan pun tak akan bisa dilakukan. Karena itu, dia meÂminta agar peÂmerintah segera memÂperbaiki diri. Ditjen Pajak harus benar-beÂnar bersih.
“Ini untuk meÂningÂkatkan keperÂÂcaÂyaan masyarakat. Agar mereka tidak jadi boikot,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22