Berita

Agus Mar­towardojo

Bisnis

Menkeu Memelas Minta Rakyat Tidak Boikot Pajak

Ketar-ketir Dengan Wacana Yang Digulirkan NU
SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 09:13 WIB

Wacana pemboikotan bayar pajak yang digulirkan Nahdatul Ulama (NU) membuat pemerin­tah ketar-ketir. Sebab, jika boikot ini sampai terjadi, pemasukan negara dipas­ti­kan bakal tekor dan pem­ba­ngunan pun tidak jalan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Mar­towardojo meminta mas­­yarakat tidak mem­boikot mem­ba­yar pajak hanya karena ka­sus ko­rupsi. Kata dia, kontribu­si pajak sangat pen­ting dalam per­­­tum­buh­an eko­nomi Indonesia.

“Pajak itu sangat penting. Dari pada boikot bayar pajak, le­bih baik hukum mati saja korup­tor­nya,” katanya di Jakarta, kemarin.

Saat ini, kata Agus, Indonesia sudah menduduki peringkat ke-16 negara dengan ekonomi ter­baik. Pada 2030, Indonesia akan menjadi negara ke-6. Syaratnya, harus terus dilakukan perbaik­an, salah satunya pemasukan dari pa­jak terus ditingkatkan.

Di Rancangan APBN 2013, pe­me­rintah menargetkan pene­rimaan pajak sebesar Rp 1.178,9 triliun atau 80 persen dari total pe­nerimaan negara. Angka itu naik 5,2 persen dari target APBN-P 2012 sebesar Rp 1.019,333 triliun.

Agus berjanji, pemerintah te­rus mengedepankan transpa­ransi dan akuntabilitas dalam pe­­nge­lolaan ke­uangan negara. Pe­me­rintah ju­ga tidak akan se­gan-se­gan men­ja­tuhkan sanksi bagi pe­jabat atau pe­gawai yang me­laku­kan korupsi pajak.

“Silakan lihat, pegawai, bekas menteri, segala macem semua ke­­na. Bahkan sekarang banyak pe­ngusaha besar yang selama ini tidak tersentuh (hukum), akhir­nya kena,”  tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayan­an dan Hu­mas Ditjen Pajak Kismantoro Pet­rus menyatakan, pemboikot­an membayar pajak bisa dikate­go­rikan melanggar hukum. Da­sar­nya, kewajiban membayar pajak sudah diatur jelas dalam UUD 1945, yaitu di pasal 23a.

Kismantoro menerangkan, di aturan itu disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat me­maksa untuk keperluan negara di­atur dengan undang-undang.

“Da­pat dikatakan, kewajiban mem­bayar pajak oleh warga ne­gara me­rupakan wujud ketaa­tan terhadap hukum yang berla­ku,” ujar­nya da­lam keterangan yang dite­rima Rak­yat Merdeka.

Menurut Kismantoro, kewaji­ban membayar pajak merupakan ben­tuk partisipasi warga dalam pem­bangunan negara. Kewajiban ini setara dengan hak dan ke­wa­jiban warga negara yang lain, yai­tu ikut ser­ta dalam upaya pem­be­laan ne­gara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Jika s­e­­tiap warga negara me­ma­tuhi ke­wajibannya memba­yar pa­jak, hak warga negara atas pe­ker­jaan dan penghidupan yang layak seba­gai­mana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

Untuk menekan korupsi pajak, Kismantoro berjanji, pihaknya akan terus menyempurnakan pro­ses bisnis, penerapan sistem pe­ngawasan internal, dan pene­ga­kan hukum perpajakan. De­ngan langkah ini diharapkan ke­per­cayaan masyarakat kepada peme­rintah bisa kembali.

“Pada prinsipnya kami sangat menghargai kebebasan berpen­dapat yang disampaikan para alim ulama NU.  Atas masukan dan saran tersebut, Ditjen Pajak te­lah dan terus melakukan ber­bagai upaya perbaikan diantara­nya penyempurnaan proses bis­nis, penerapan sistem penga­wa­san internal yang berbasis bu­daya korektif dan penegakan hukum perpajakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU yang dige­lar 15-17 September ini adalah sektor perpajakan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirojd me­nilai, kewajiban rakyat mem­bayar pa­jak perlu ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara sampai bisa dibuktikan bahwa pajak di­kelola dengan baik dan tidak ada kebo­coran alias dikorup.

Ketua Tanfidziyah PBNU Sla­met Effendi Yusuf menga­ta­kan, selama ini pajak yang diba­yar­kan rakyat kepada negara be­lum dike­lola secara tepat. “Pajak ini se­ka­rang mulai dari pemungu­tan, pe­ngelolaan dan penggunaan su­dah tidak benar. Maka NU anjur­kan jangan bayar pajak,” tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR Lou­rens Bahang Dama menilai wajar wacana pemboikotan itu. Kata dia, reaksi ini muncul ka­rena masya­rakat melihat banyak penyele­wengan uang pajak yang dila­kukan pegawai dan pejabat di Ditjen Pajak. “Ini wajar-wajar saja,” ujarnya.

Namun, dia berharap, pem­boikotan itu jangan sampai terja­di. Sebab, dampaknya akan sa­ngat besar. Pendapatan negara bi­sa tekor bila semua warga tidak bayar pajak. Pem­bangunan pun tak akan bisa dilakukan. Karena itu, dia me­minta agar pe­merintah segera mem­perbaiki diri. Ditjen Pajak harus benar-be­nar bersih.

“Ini untuk me­ning­katkan keper­­ca­yaan masyarakat. Agar mereka tidak jadi boikot,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya