IM2-Indosat
IM2-Indosat
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (KaÂpusÂpenkum Kejagung) Adi M Toegarisman menjelaskan, dua kendala dalam menuntaskan maÂsaÂlah ini. Kendala itu meliputi perÂtama, masih adanya ketidak konÂsistenan saksi dalam member keÂterangan. Dan yang kedua, belum selesainya hasil audit BPKP.
Keterangan yang tak konsisten itu terkait dengan kesaksian DiÂrekÂtur Operasi Sumber Daya, PeÂrangkat Pos dan Informatika KeÂmenterian Komunikasi dan InÂforÂmatika (Kemenkominfo), RachÂmat Widaya. Menurutnya, keÂterangan saksi pada pemeÂrikÂsaan pertama dan kedua banyak yang berbeda. Berubah-ubah alias tidak konsisten.
Saksi Rahmat diperiksa perÂtaÂma pada 26 Juli 2012. Lalu kemÂbali diperiksa pada 7 Agustus 2012. Karena keterangannya berÂbeda, jaksa memutuskan kembali memeriksa saksi ini, Jumat (14/9). Pemeriksaan ulang dilaksÂaÂnaÂkan agar keterangan saksi sinkron dengan persoalan yang ada.
“Tak melebar kemana-mana. Yang lÂeÂbih penting, penyidik ingin mengetahui konsistensi saksi. Saksi terpaksa bolak-balik ke kejaksan,†ucapnya.
Adi tak menyebutkan, subsÂtanÂsi kesaksian yang dinilai tak konÂsisten. Dia hanya menyaÂtaÂkan, haÂsil penelitian pada pemeriksaan pertama dan kedua menyatakan, keterangan saksi berbeda-beda. Padahal, substansi pertanyaan yang diajukan sama.
Ketidak konsistenan saksi, teÂgasnya, membuat pengusutan perÂÂÂkara terhambat. “Banyak hal menyangkut substansi perkara yang keterangannya tidak sinkron dengan keterangan sebelumnya,†ungkapnya.
Tapi lagi-lagi, Adi beÂlum bisa menarik kesimpulan, bagaimana hasil pemeriksaan sakÂsi pada peÂmeriksaan ketiga. Dia bilang, jakÂsa perlu waktu unÂtuk meneliti keÂterangan saksi. LaÂgipula, daÂlihÂnya, materi pemeÂriksaan meÂnyangÂkut teknis peÂnyiÂdikan harus dirahasiakan.
“Intinya, ia diperiksa dalam kaÂpasitas sebagai saksi. Saya rasa, pertanyaannya sama dengan seÂbeÂlumnya,†tegas dia. Jadi harapÂnya, selain mengukur konsistensi saksi, hasil pemeriksaan ketiga ini juga bisa dimanfaatkan jaksa untuk menggali fakta-fakta yang masih tersembunyi.
Bekas Kepala Kejaksaan TingÂgi (Kajati) Kepulauan Riau ini meÂnambahkan, kendala lain peÂnguÂsutan perkara, terkait belum tunÂtasnya audit dari BPKP. DeÂngan dalih itu, Kejagung pun beÂlum bisa memperkirakan total keÂrugian negara akibat kaÂsus terÂseÂbut. “Kami meÂnunggu hasil pengÂhitungan BPKP,†ucapnya.
Jika penghitungan kerugian neÂgaranya belum rampung, maka proses melengkapi berkas perÂkaÂra tersangka ikut terhambat. BeÂgitu pun proses penuntutan dan peÂngumpulan barang bukti.
Bekas Asisten Jaksa Bidang Intelijen (Asintel) Kejati DKI itu mahÂfum, proses penghitungan keÂrugian negara memerlukan wakÂÂtu. Soalnya, hasil penghitungan BPKP bakal dipakai sebagai alat pembuktian. Jadi, harus benar-benar akurat.
Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono menilai, belum tunÂtasÂnya audit BPKP tak bisa diÂjaÂdiÂkan alasan untuk menghentikan kasus ini. Dia mengingatkan anak buahnya agar terus mÂeÂngemÂbangÂkan kasus ini. Dia menyatakan, KeÂjagung punya tim dan kemamÂpuan menghitung dugaan keÂruÂgian negara. Tim tersebut, diÂyaÂkini punya kapabilitas menilai adaÂnya dugaan korupsi atau tiÂdak. “Tapi kita tidak mau meÂnguÂrangi peranan BPKP dalam meÂlaksanakan tugas penghitungan kerugian negara,†tandasnya.
Dia berpendapat, idealnya KeÂjaÂgung ikut dilibatkan oleh BPKP dalam menghitung dugaÂan keÂruÂgian negara di kasus ini. DeÂngan beÂgitu, asumsi BPKP keÂrap dituÂÂduh memperlambat proÂses peÂnguÂsutan perkara koÂrupsi di KeÂjagung, dapat diÂanÂtiÂsipasi sedini mungkin.
Karena itu, dia berjanji segera mengevaluasi nota keseÂpaÂhaman atau model kerja sama Kejagung dengan BPKP. Hal itu dilakukan agar pengusutan kasus korupsi di Kejagung dapat berÂjalan cepat. “Nanti akan diÂevaÂluaÂsi. Kita masih terus mengusut kaÂsus ini,†katanya.
REKA ULANG
Pelapornya Sudah Berstatus Terdakwa
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) IM2, InÂdar Atmanto dan bekas Wakil DiÂrut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee sebagai tersangka kasus ini. Sementara polisi justru meÂnangÂkap tangan pelapor yang menÂcoba memeras pihak Indosat.
Kapuspenkum Kejagung Adi M Toegarisman menjelaskan, kaÂsus ini berawal pada 24 NoÂvemÂber 2006. Saat itu, Indosat dan IM2 diduga melakukan tindak piÂdana korupsi dengan meÂnyaÂlahÂgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G. Caranya, dengan menjual internet broadband milik Indosat yang diÂakui produk IM2 broadband.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama Indosat-IM2, data pelanggan peÂnggunaan jaringan 3G dipisah dari data pelanggan Indosat. Oleh KeÂjagung, perbuatan Indosat itu dinilai melanggar pasal 9 UnÂdang-Undang Telekomunikasi. Guna mendalami kasus ini, KeÂjagung menggeledah Kantor PT IM2, pada 25 Januari 2012.
Pada keÂsempatan itu, penyidik meÂnyita sejumlah barang bukti. SeÂlain itu, penyidik juga meÂmeÂÂrikÂsa para pengguna freÂkuensi di Bandung, Jakarta dan daeÂrah lainnya.
Kejagung juga telah meÂmeÂrikÂsa Direktur Telekomunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Bonny Muhammad Thamrin WaÂÂlud. Adi mengatakan, peÂnyiÂdik masih mendalami keÂterÂliÂbaÂtan Bonny. Direktur Penyidikan TinÂdak Pidana Khusus KeÂjaÂgung, Arnold Angkouw meÂnamÂbahkan, Kejagung masih meÂlaÂcak keÂbeÂraÂdaan tersangka bekas Wakil Dirut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi HeerÂjee yang buÂron ke luar negeri.
Seiring pengusutan kasus ini, Denny Ahmad K, Ketua LemÂbaga Swadaya Masyarakat KoÂnÂsumen Telekomunikasi IndoÂnesia (LSM-KTI) yang meÂlaÂporkan kasus tersebut, ditangkap polisi. JaÂjaran Polda Metro Jaya meÂÂnangkap tangan tersangka saat mencoba memeras pihak terlapor. Kasus percobaan peÂmeÂrasan itu, kini sudah sampai taÂhap perÂsiÂdaÂngan.
“Kasus pemerasan di polisi itu kan berbeda dengan yang kami tangani di sini,†ujar Adi.
Diketahui, dalam sidang deÂngan terdakwa Denny AK, saksi Direktur Utama (Dirut) PT InÂdosat Hari Sasongko meÂngaÂtaÂkan, somasi Deny menjadi anÂcaÂman bagi Indosat.
“Kami terima dua somasi. SoÂmasi ini menjadi anÂcaman bagi InÂdosat. Kami sangat berhati-hati terhadap hal semacam ini,†kataÂnya, Rabu (29/8). Karena itu, Hari berusaha mengeluarkan izin pengeluaran uang perusahaan senilai 20 ribu Dolar Amerika. “Uang perusahaan untuk kasus legal yang kita perlukan untuk mencari bukti,†tambahnya.
Akurasi Waktu Menjadi Patokan
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta, KeÂjagung lebih serius meÂnaÂngani setiap perkara. KeseriuÂsan itu bisa dilihat dari proses pengusutan yang selalu berÂgerak maju, bukan sebaliknya, jalan di tempat.
“Jika ada penanganan berÂlarut dan tanpa kemajuan, seÂpaÂtutnya KPK mensupervisi. KPK bisa mengambil alih penangan perÂkara korupsi,†katanya.
Dia menyayangkan kelamÂbaÂnan pengusutan kasus ini. SeÂbab duganya, nilai korupsi di kaÂsus ini diprediksi sangat beÂsar. Eva pun mengingatkan, mesÂtinya, setiap penanganan perkara di Kejagung merujuk pada mekanisme batas waktu.
Dalam kaitan ini, katanya, Jaksa Agung Muda Bidang PeÂngawasan (Jamwas) Kejagung hendaknya aktif mengevaluasi kinerja para jaksa. “Kenapa ini tiÂdak menjadi perhatian JamÂwas? Yang saya tahu, Kejagung kan sudah mengembangkan stanÂdar penanganan kasus,†tuturnya.
Eva menambahkan, KejaÂgung tak boleh menÂgeÂsamÂpingÂkan standar waktu penanganan perkara. Jangan-jangan samÂbungÂnya, kerangka acuan wakÂtu pada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tak dijadikan patokan jaksa.
Oleh sebab itu, Kejagung seÂbaiknya cepat memberi penjeÂlasan ke publik bagaimana poÂsisi kasus IM2. Sehingga dari situ masyarakat dapat gamÂbaÂran utuh. Bahwasanya, keÂjakÂsaan serius mengusut kasus-kaÂsus korupsi besar.
Dia tak ingin, asumsi miring tentang perilaku oknum jaksa naÂkal terus berkembang dan meÂluas. “Ada yang menyebut, meÂnggantung kasus adalah baÂgian strategi oknum jaksa unÂtuk memeras pihak-pihak yang tersangkut perkara. Ini idealnya dihindari.†Dia mengharapkan, kejaksaan benar-benar menjadi tonggak dalam upaya penegaÂkan hukum baik di masa kini mauÂpun masa mendatang.
Selalu Berkaitan Dengan Kredibilitas
Sandi Ebenezer Situngkir, Majelis Pertimbangan PBHI
Anggota Majelis PertimbaÂngan PBHI Sandi Ebenezer Situngkir menyatakan, penyidik Kejagung hendaknya bersikap ekstra tegas. Jika sinyalemen korupsi di kasus ini besar, seÂbaiknya jaksa tak segan meÂnahan tersangka.
“Di dalam KUHAP, orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka harus secepatnya diproses,†ujar dia. Penahanan mÂeÂrupakan, salah satu unsur yang melengkapi proses huÂkum. Oleh sebab itu, jika peÂnyiÂdik terlalu lama menggantung kaÂsus, hal tersebut justru meÂnimÂbulkan efek tidak baik.
Di satu sisi, tersangka yang tak diproses dan dituntut, otoÂmatis akan tersandera nasibnya. Soalnya, selama proses hukum tiÂdak tuntas, seseorang akan teÂrus menyandang status terÂsangÂka. Praktis pula, hal tersebut mengÂganggu kredibilitas seseÂorang. “Ini sangat menyakitkan.â€
Diingatkan Sandi, keputusan menetapkan status tersangka, menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah bukÂti. Bukti-bukti inilah yang seÂharusnya segera diuji pengaÂdilan. Dia berpendapat, ceÂpatÂnya perkara maju ke peÂrÂsiÂdaÂngan, sedikit banyak akan memÂbantu tersangka.
Dengan begitu, tersangka akan lebih cepat mendapatkan kepastian hukum. Tapi manaÂkala proses penyidikan tidak transÂparan, bahkan tak menunÂjukkan kemajuan, hal itu patut dikritisi dan dipertanyakan.
“Mestinya, penyidik cepat menaikkan perkara ini ke tahap penuntutan. Atau, kalau meÂmang tidak ada bukti kuat, lebih baik segera terbitkan SP-3. JaÂngan digantung tanpa kejelasan.â€
Bila masih terus digantung, lanÂjut dia, besar kemungkinan, telah terjadi sesuatu yang tidak seÂsuai prosedur hukum. Jadi sambungnya, ketegasan sikap Kejagung sangat diharapkan dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi IM2. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52